Alt Title

Deforestasi Tanpa Henti, Bukti Kapitalisme Merusak Alam

Deforestasi Tanpa Henti, Bukti Kapitalisme Merusak Alam

Pandangan kapitalis sangat berbahaya terutama dapat menjadikan penguasa berorientasi materialistis hingga mengabaikan kehidupan rakyat bahkan kelestarian lingkungan

Bukan lagi rakyat yang mereka layani, akan tetapi para pemilik modal. Bukan lagi kesejahteraan rakyat yang mereka utamakan, akan tetapi keuntungan semata

________________________________________


Penulis Ida 

Kontributor Media Kuntum Cahaya & Apoteker



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Indonesia adalah salah satu negara dengan wilayah hutan terluas di dunia. Maka tidak heran apabila Indonesia mendapatkan julukan sebagai paru-paru dunia. Menurut data Food and Agriculture Organization (FAO) pada tahun 2020, Indonesia berada di peringkat ke-8 dengan luas hutan mencapai 92 juta hektare. Seharusnya hal ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia, mengingat hutan berperan penting sebagai penjaga ekosistem dan penopang elemen kehidupan di bumi.


Namun kabar buruknya, hutan di Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa deforestasi hutan atau penghilangan hutan. Menurut laporan Global Forest Review dari World Resources Institute, Indonesia telah kehilangan 10,2 juta hektare hutan primer tropis dalam dua dekade terakhir. Hal ini akibat adanya alih fungsi hutan menjadi perkebunan atau pemukiman serta adanya penurunan fungsi hutan dan kerusakan ekosistem hutan (databoks.katadata.co.id).


Seakan mengamini hal tersebut, catatan akhir tahun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) region Sumatera menyebutkan Riau sebagai wilayah dengan angka deforestasi hutan mencapai 20.698 hektare sepanjang tahun 2023. Angka tersebut lebih luas dari angka rata-rata per tahun dalam lima tahun terakhir. Direktur Eksekutif Walhi Provinsi Riau mengungkapkan terdapat 57% daratan Riau telah dikuasai investasi (cnnindonesia.com).


Demi kepentingan industri, pemerintah memberikan izin kepada 273 perusahaan kelapa sawit, 55 Hutan Tanaman Industri (HTI), 2 Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dan 19 pertambangan. Walhi menilai UU Ciptaker telah memfasilitasi keberadaan perusahaan kebun sawit di kawasan hutan. Hal ini membuktikan bahwa negara membenarkan tindakan alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan. 


Sungguh miris bukan? Di saat para korporat berpesta pora dengan uang hasil investasi, pada saat yang sama rakyat dan alam tengah merintih merasakan dampak deforestasi hutan mulai dari bencana alam, hilangnya keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem, peningkatan emisi efek rumah kaca, hingga hilangnya daerah resapan air.


Kesalahan Sistem Kapitalis


Mencermati penyebab lajunya deforestasi membuktikan adanya kekeliruan dalam sistem tata kelola pemanfaatan hutan. Hutan dieksploitasi dan digunduli secara massif hingga keseimbangan alam terganggu. Seperti itulah watak sistem kapitalis. Sistem kapitalis meniscayakan adanya kesenjangan antara kelestarian lingkungan dan pembangunan. 


Sesuai namanya, sistem kapitalis menjauhkan manusia dari agama dan menjadikan materi sebagai orientasi hidup. Pandangan kapitalis ini sangat berbahaya terutama dapat menjadikan penguasa berorientasi materialistis hingga mengabaikan kehidupan rakyat bahkan kelestarian lingkungan. Bukan lagi rakyat yang mereka layani, akan tetapi para pemilik modal. Bukan lagi kesejahteraan rakyat yang mereka utamakan, akan tetapi keuntungan semata.


Islam Menyelamatkan Alam


Islam memerintahkan manusia untuk merawat kelestarian alam dan melarang segala bentuk perusakan alam. Hutan dalam pandangan Islam adalah milik umum dan negara berkewajiban mengelola hutan agar membawa manfaat bagi seluruh rakyat, bukan hanya membawa manfaat untuk segelintir orang saja. Negara tidak boleh membiarkan hutan dikuasai oleh swasta.


Islam menjaga kelestarian hutan antara lain dengan menunjuk penguasa yang bertanggungjawab atas pengurusan rakyat. Sehingga darinya lahir kebijakan yang tidak mengancam keberlangsungan lingkungan hidup. Selanjutnya, penguasa wajib memberlakukan regulasi pengelolaan hutan yang ramah lingkungan, tentunya bersumber dari syariat Islam. 


Bagi siapa saja yang melanggar regulasi tersebut, akan diberlakukan sanksi yang tegas berupa takzir. Hal ini akan mencegah adanya monopoli hutan oleh pihak tertentu seperti asing dan oligarki dan akan menimbulkan efek jera bagi pelanggar aturan. Wallahualam bissawab. [GSM]