Alt Title

Fenomena Aborsi, dalam Kemunafikan Sekuler Kapitalisme

Fenomena Aborsi, dalam Kemunafikan Sekuler Kapitalisme

  


Sistem Kapitalisme tidak akan pernah mampu menyelesaikan permasalahan aborsi. Pasalnya, aborsi berkelindan dengan asas penerapan sistem tersebut yaitu kebebasan

Bagaimanapun sistem sekuler kapitalisme akan selalu membutuhkan aborsi

__________________


Penulis Elfia Prihastuti, S.Pd.

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Praktisi pendidikan 


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Melihat pergaulan yang terjadi antar lawan jenis saat ini, membuat kita tak henti-hentinya mengelus dada. Begitu bebas, bahkan mungkin bisa dikatakan liar. Rasa malu yang seharusnya menjadi pembatas dalam suatu pergaulan seolah ditanggalkan. Malam pertama sepasang pengantin bukan lagi hal yang sakral. Karena kesucian telah diumbar sebelum hari itu datang. Alat tes kehamilan bergaris dua adalah puncak kepanikan. Jika sudah begini, aborsi menjadi jalan pintas.


Terkuaknya praktek aborsi ilegal di sebuah apartemen wilayah kelapa gading Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023) bisa menjadi fenomena gunung es. Pasalnya, beberapa tahun terakhir penemuan janin dan praktek aborsi ilegal sempat mengisi outlet media negeri ini. Belum kasus-kasus yang luput dari media, tentu lebih banyak lagi.


Fakta mencengangkan dalam kasus aborsi ilegal ini, ternyata pelaku bernisial D (49 tahun) tidak memiliki latar belakang medis. Ia hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA). Sementara yang membantunya dalam praktek aborsi seorang wanita berinisial OIS (42 tahun). Ia juga tidak memiliki latar belakang medis, ia hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP). 


Ketika polisi menggerebek apartemen tersebut masih ada tiga wanita lainnya. AAF (18 tahun) yang telah menggugurkan kandungannya, AF (43 tahun) merupakan orang tua AAF. Terakhir S (33 tahun), seorang pasien yang akan menggunakan jasa D untuk menggugurkan kandungannya. Hasil penyelidikan sementara, praktek ini telah mengaborsi janin sebanyak 20 kali selama dua bulan terakhir. Tarif yang dikenakan berkisar 10 juta juta sampai 12 juta. (rri[dot]co[dot]id, 21/12/2023)


Supply and Demand


Kenekatan pelaku yang tidak memiliki latar belakang medis tetapi menawarkan jasa aborsi, dapat diindikasikan bahwa perempuan yang hamil di luar nikah cukup membludak. Bayangan cuan berkibar-kibar dalam benak pelaku, sehingga tidak membiarkan kesempatan berlalu begitu saja.  Maka terjadilah yang disebut Supply and Demand. Banyaknya permintaan pasar memunculkan penawaran dari oknum-oknum yang memanfaatkan celah dengan cara membuka praktek aborsi ilegal.


Sebenarnya yang menjadi akar masalah bukan aborsinya, namun pergaulan bebas yang menghantarkan kepada perzinaan yang saat ini makin dibela dengan alasan consent (persetujuan). Secara tersirat pada UU TPKS dinyatakan tentang kebolehan hubungan diluar nikah, asalkan tidak dengan paksaan, intimidasi dan ancaman. Tak kalah mengerikan, para pembela seks bebas, kemudian menuntut legalisasi aborsi agar aman dan terkendali. Alasannya, banyak wanita minta aborsi karena kehamilan tak diinginkan. 


Sungguh di luar nalar, tidak mau hamil tapi hobi berzina. Sementara, janin-janin dari hasil hubungan gelap itu harus menjadi korban. Tentu mengerikan membayangkan mahkluk mungil tak berdosa kehilangan hak hidup mereka. Bahkan, sebelum mereka menyaksikan dunia. Sungguh menyakitkan bagi janin-janin itu harus dikeluarkan dengan paksa lalu dibuang begitu saja.


Ini terjadi akibat dampak perilaku permisif, gaya berperilaku yang bebas serta dampak dari liberalisasi dalam hal sosial dan budaya. Pelaku aborsi juga tidak memiliki keimanan yang kuat sehingga agama sudah tidak menjadi pegangan dan tidak diindahkan. Selain itu, tidak adanya hukum yang memberikan efek jera juga menambah marak kasus aborsi ini.


Realita Aborsi 


Sistem Kapitalisme tidak akan pernah mampu menyelesaikan permasalahan aborsi. Pasalnya, aborsi berkelindan dengan asas penerapan sistem tersebut yaitu kebebasan. Bagaimanapun sistem sekuler kapitalisme akan selalu membutuhkan aborsi.


Realita negara-negara yang ada di dunia, memiliki Undang-undang yang memperbolehkan pengguguran kandungan. Beberapa negara mengizinkan aborsi pada saat ditemukan ancaman terhadap keselamatan sang ibu jika kandungan itu dilanjutkan. Sebagian negara lagi memperbolehkan aborsi meski sang ibu berada dalam kondisi sehat walafiat dan kandungan itu tidak menimbulkan ancaman terhadap kehidupannya.


Ada juga negara yang mengizinkan aborsi jika diduga janin itu terserang suatu penyakit atau mati. Sebagian lagi mengizinkannya jika janin itu merupakan hasil hubungan gelap atau pemerkosaan, atau karena ada gangguan jiwa pada ibunya. 


Beberapa negara ada yang memperbolehkan aborsi di saat angka kelahiran terlalu tinggi dan jarak kelahiran terlalu rapat dan si ibu terlalu muda atau terlalu tua untuk melahirkan. Sebagian lagi mengizinkannya karena tuntutan kebutuhan tertentu. Sebagian negara memperbolehkan aborsi untuk membatasi kelahiran dan menekan jumlah penduduk, seperti yang dilakukan oleh Jepang dan negara-negara lain.


Bahkan di Amerika Serikat Aborsi sudah menjadi bagian dari hak rakyat. Pada tahun 2022 Mahkamah Agung AS berupaya membatalkan hak aborsi. Tentu saja hal itu mendapat tentangan dari hampir semua elemen masyarakat. Pasalnya hak aborsi telah berjalan selama 50 tahun. Hal ini sebenarnya menunjukkan kemunafikan sistem sekuler kapitalisme. Satu sisi kapitalisme menjaga HAM seorang yang melakukan aborsi di sisi lain mengabaikan hak janin untuk hidup.


Solusi Islam


Ternyata peradaban manusia di dunia gagal menyelesaikan persoalan aborsi, walaupun berbagai Undang-undang telah disahkan. Terlebih peradaban kapitalisme dengan liberalisasinya, menjadi akses masuk untuk melakukan pembuahan meski tanpa ikatan apapun. Terdapat jaminan negara dalam hal itu. Maka masifnya tindakan aborsi menjadi sesuatu yang tidak dapat dibendung.


Hal ini tentu berbeda dengan Islam. Islam yang menjaga kehormatan dan kemuliaan manusia meniscayakan akan mampu membendung hubungan liar antara lawan jenis. Sebab dalam pandangan Islam pembuahan hanya boleh dilakukan dalam sebuah pernikahan. Islam juga melarang bagi pemeluknya untuk mendekati zina. Kemudian menjadi tugas negara menutup pintu-pintu akses menuju hal tersebut dengan penerapan syariat.


Berkaitan dengan aborsi para ahli fikih sepakat bahwa menggugurkan kandungan hukumnya haram kecuali dalam satu hal, yaitu adanya ancaman terhadap kehidupan sang ibu jika kandungan itu diteruskan. Selain hal itu tidak ada udzur untuk menggugurkan kandungan. Dalil untuk hal itu adalah firman Allah Swt. :


وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ مِّنْ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِيَّاهُمْ


Artinya : "dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu." (QS. Al An'am : 151)

Aborsi termasuk kategori perbuatan membunuh anak, sebab termasuk dalam umumnya ayat tersebut. Hal ini didasarkan pada kaidah syarak yang menyatakan : "Ibrah (makna) itu diambil berdasarkan umumnya lafadz bukan khususnya sebab."

Meski sebab dalam ayat tersebut adalah takut miskin dan tidak mampu memberikan nafkah. Tetapi lafaz ayat itu bersifat umum mencakup setiap jenis pembunuhan. Apakah pembunuhan itu dilakukan terhadap janin di dalam perut atau terhadap anak yang telah lahir? Apakah pembunuhan itu karena takut fakir, takut hamil, takut terbuka aibnya, dan lainnya?


Syariat telah menentukan bahwa aborsi itu diharamkan setelah usia kandungan mencapai umur 40 hari. Satu-satunya alasan yang diperbolehkan melakukan aborsi adalah adanya ancaman terhadap kehidupan ibu jika kandungan itu dilanjutkan. Sebab Allah Swt. melarang menjerumuskan diri dalam bahaya sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-baqarah ayat 195. 


Dengan demikian jika tidak ditemukan bahaya terhadap keselamatan ibu dan sudah terlewat dari 40 hari dari masa kehamilan maka tidak diperbolehkan melakukan aborsi dalam kondisi apapun. Misalnya adanya gangguan kejiwaan ibu akibat diperkosa, dan yang lainnya. Dalam semua kondisi selain alasan yang ditetapkan syarak tetap haram melakukan aborsi. Meski ada kebutuhan yang dianggap sangat mendesak. Sebab, janin itu mempunyai hak hidup dan hukum asal dari aborsi adalah haram. Wallahualam bissawab. [Dara]