Alt Title

Indeks Pembangunan Gender Meningkat, Sudah Sejahterakah Perempuan?

Indeks Pembangunan Gender Meningkat, Sudah Sejahterakah Perempuan?

 


Dengan demikian kemuliaan perempuan dalam Islam akan dilihat dari keberhasilan dia menjalankan peran domestiknya sebagai al umm wa rabbatul bayt dan madrasatul ula. 

Serta peran publiknya sebagai entitas masyarakat yang melakukan amar ma'ruf nahi mungkar.

_________________________________________________

Penulis Risa Fitriyanti, S. 
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi

KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - KemenPPPA atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa selama 2023, perempuan semakin berdaya yang ditunjukkan dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Gender.


"Perempuan semakin berdaya, mampu memberikan sumbangan pendapatan signifikan bagi keluarga, menduduki posisi strategis di tempat kerja, dan terlibat dalam politik pembangunan dengan meningkatnya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Ini ditunjukkan dengan meningkatnya Indeks Pemberdayaan Gender," kata Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA Lenny N Rosalin dalam keterangan di Jakarta, Sabtu. (antaranews[dot]com, 06/01/2023) 

Lenny N Rosalin mengatakan perempuan berdaya akan menjadi landasan yang kuat dalam pembangunan bangsa. Keterwakilan perempuan dalam lini-lini penting dan sektoral juga ikut mendorong kesetaraan gender di Indonesia yang semakin setara. 

Pernyataan Tidak Sesuai dengan Kenyataan

Pernyataan dari KemenPPPA Lenny N Rosalin di atas tentang perempuan yang berdaya dan sejahtera sebab kenaikan indeks pembangunan gender bertolak belakang dengan realita yang ada.

Padahal sejatinya saat ini masih banyak perempuan yang mendapatkan permasalahan dalam hidupnya. Tingginya angka perceraian, KDRT, kekerasan seksual dan lainnya adalah bukti perempuan menderita. Belum lagi persoalan generasi yang amoral, liberal dan keji. Jika persoalan tersebut diselesaikan melalui Indeks Pembangunan Gender sangat jelas bahwa penguasa pada hari ini sesat dalam pemikiran nya.

Pasalnya penderitaan yang dialami oleh perempuan saat ini adalah buah dari penerapan sistem  kapitalis oleh penguasa. Sistem kapitalisme yang lahir dari pemahaman sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan mengakibatkan syariat-syariat agama terkait perempuan tidak dijalankan oleh pemangku kebijakan.

Seperti syariat penafkahan, kewajiban belajar, berdakwah, syariat suami istri dan sejenisnya. Perempuan harus menyadari bahwa kesejahteraan mereka bukanlah didapat dengan terwujudnya kesetaraan gender. 

Sistem sekularisme demokrasi menjadikan lembaga-lembaga pemerintahan mengabaikan hukum Allah, membuat aturan sendiri dan menjalankannya untuk kepentingan penguasa. Maka selama sistem ini masih diterapkan, kesejahteraan perempuan bagaikan bunga tidur yang hanya terwujud dalam mimpi bukan dalam realita kehidupan.

Islam Sejahterakan Perempuan

Allah memuliakan perempuan dengan memberi peran sebagai ibu. Pengatur rumah tangga (al-umm wa rabbatul bayt). Mengatur rumah tangganya dibawah kepemimpinan suaminya. Pemimpin rumah tangga, suami wajib memimpin, melindungi  dan memberi nafkah bagi keluarganya.

Allah memberkahi perempuan sebagai madrasatul ula pendidik pertama dan utama anak-anaknya. Peran ini adalah peran strategis yang akan menjadi pondasi pembangunan sebuah peradaban. Peran tersebut tidak mudah untuk dijalankan. Sehingga agar perempuan bisa menjalankan amanah dengan optimal Allah menetapkan sejumlah syariat yang hanya berlaku pada perempuan.

Salah satunya adalah penafkahan. Perempuan tidak wajib mencari nafkah baik untuk dirinya sendiri dan keluarganya. Nafkah perempuan ditanggung oleh walinya seperti ayahnya, suaminya, saudara laki-lakinya, kakeknya, pamannya dan seterusnya. Selain itu perempuan dilarang terlibat dalam kepemimpinan tugasnya mengambil kebijakan seperti menjadi seorang Khalifah.

Islam mensyariatkan kepemimpinan berada di tangan laki-laki. Meskipun demikian bukan berarti perempuan tidak memiliki kesempatan di ranah publik. Islam mengatur ada aktivitas publik yang boleh diikuti bahkan wajib atas perempuan.
 
Adapun aktivitas publik yang wajib bagi seorang perempuan adalah menuntut ilmu, amar ma'ruf nahi mungkar, muhasabah atau menasihati penguasa. Kewajiban tersebut wajib berlaku atas laki-laki dan perempuan.

Sedangkan aktivitas yang boleh dilakukan adalah menjadi anggota majelis umat, menjadi Qadhi baik Qadhi hisbah atau Qadhi biasa. Namun tidak boleh menjadi Qadhi madzalim karena mengambil keputusan hukum.

Kemudian perempuan boleh bekerja dengan syarat pekerjaan tersebut tidak menghinakan fitrahnya sebagai perempuan. Mengeksploitasi kecantikannya, menghalangi melakukan kewajibannya, dan bukan untuk ekonomi namun pekerjaan yang dilakukan memberikan kontribusi keilmuannya untuk umat dan kemulian Islam.

Dengan demikian kemuliaan perempuan dalam Islam akan dilihat dari keberhasilan dia menjalankan peran domestiknya sebagai al umm wa rabbatul bayt dan madrasatul ula. Serta peran publiknya sebagai entitas masyarakat yang melakukan amar ma'ruf nahi mungkar.

Dan terbukti penerapan syariat terkait perempuan ini ketika dijalankan oleh individu, masyarakat dan bahkan negara. Yakni negara Khilafah yang pernah diterapkan selama 1300 tahun perempuan hidup dalam kemulian tidak seperti perempuan yang hidup dalam sistem kapitalisme saat ini. Mereka dinistakan, dilecehkan, dihina dan direndahkan. Wallahu alam bissawab. [SJ]