Islam Kunci Kemuliaan Perempuan
Surat Pembaca
Sebenarnya jika perempuan ingin mulia, maka harus kembali pada standar mulia yang telah Allah tetapkan
Perempuan mempunyai peran yaitu sebagai al umm warabbatul bayt (pengatur rumah tangga)
______________________________
KUNTUMCAHAYA com, SURAT PEMBACA - Perempuan merupakan makhluk istimewa yang diciptakan Allah Swt.. Mengapa disebut istimewa? Karena dari seorang perempuan, dapat terbentuk suatu peradaban. Oleh karena itu, pembahasan mengenai perempuan selalu menjadi hal yang menarik dan tidak ada habisnya.
Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), indeks pembangunan gender meningkat selama tahun 2023. Hal tersebut ditunjukkan dengan perempuan yang makin berdaya. Mereka mampu memberikan sumbangan pendapatan bagi keluarga, memiliki posisi strategis di tempat kerja, terlibat dalam politik dengan adanya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. (antaranews[dot]com, 06/01/2023)
Saat ini, kesetaraan gender dipandang sebagai solusi atas permasalahan perempuan. Namun di saat yang sama juga, penderitaan perempuan makin bertambah. Mulai dari angka perceraian yang tinggi, menjadi korban KDRT, korban kekerasan seksual, dan lain sebagainya. Ditambah lagi persoalan generasi yang makin keji.
Jika diamati, seluruh permasalahan tadi diselesaikan dengan pemberdayaan perempuan melalui tolak ukur indeks pembangunan gender. Sangat jelas terlihat bahwa penguasa saat ini menerapkan sistem kapitalisme sekuler. Dalam sistem ini, aturan Allah tidak digunakan dalam mengatur kehidupan.
Terkait dengan permasalahan perempuan, kebijakan yang diambil penguasa berasal dari aturan yang dibuat sendiri oleh akal manusia yang lemah. Aturan dari Allah sengaja diabaikan.
Allah berfirman dalam surah Al-An'am ayat 57 yang artinya, "Hukum itu hanyalah hak Allah."
Sebenarnya jika perempuan ingin mulia, maka harus kembali pada standar mulia yang telah Allah tetapkan. Perempuan mempunyai peran yaitu sebagai al umm warabbatul bayt (pengatur rumah tangga).
Ia mengatur rumah tangga di bawah kepemimpinan suaminya. Suami wajib memimpin, melindungi, dan memberi nafkah kepada anggota keluarganya. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 34.
Rasulullah saw. juga bersabda
"Wanita (istri) adalah penangggung jawab dalam rumah tangga suaminya dan anak-anaknya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain itu, Allah juga menitipkan peran yang mulia kepada perempuan yaitu sebagai madrasatul ula (pendidik pertama dan utama anak-anaknya). Kedua peran tersebut merupakan pondasi sebuah peradaban. Untuk menjalankan amanah tersebut, Allah menetapkan sejumlah syariat yang hanya berlaku bagi perempuan, di antaranya yaitu:
Pertama, masalah penafkahan. Perempuan tidak wajib mencari nafkah untuk dirinya sendiri maupun keluarganya. Nafkah perempuan ditanggung oleh walinya, seperti ayahnya, suaminya, saudara laki-lakinya, kakeknya, pamannya, dan seterusnya.
Kedua, aktivitas perempuan di luar rumah adalah menuntut ilmu, melakukan amar makruf nahi mungkar dan muhasabah (menasihati penguasa). Kewajiban tersebut berlaku bagi laki-laki dan perempuan.
Ketiga, perempuan boleh menjadi anggota Majelis Umat, menjadi qadhi, baik itu qadhi hisbah atau qadhi biasa. Tetapi tidak boleh menjadi qadhi madzalim karena mengambil keputusan.
Keempat, perempuan juga boleh bekerja. Dengan syarat pekerjaan itu tidak menghinakan fitrahnya sebagai perempuan, tidak mengeksploitasi kecantikannya, tidak menghalangi kewajibannya, dan bukan untuk mengejar materi semata. Pekerjaan yang dilakukan harus memberikan kontribusi keilmuannya untuk umat dan kemuliaan Islam.
Demikianlah Islam memberikan kemuliaan kepada perempuan. Dengan penerapan Islam secara kafah, perempuan akan hidup dalam kesejahteraan dan kemuliaan. Wallahu alam bissawab. []
Siska Juliana