Kapitalisme Lahirkan Generasi Abmoral
OpiniPenerapan sanksi Islam (uqubat) oleh Khilafah akan menimbulkan 2 efek,
yakni efek jawabir (penebus dosa) bagi si pelaku di akhirat dan efek zawajir (pencegah) agar masyarakat tidak melakukan kejahatan serupa.
______________________________
Penulis Risa Fitriyanti, S. S.Pd
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Baru-baru ini nyawa satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU, J alias SJ (16), seorang siswa SMK, juga menyetubuhi jasad SW (34), istri korban Waluyo (35), dan RJ (15), yang tak lain adalah anak pertama Waluyo.
Aksi bejat J dilakukan setelah meminum minuman keras. Tak lama setelah itu dia membantai Waluyo sekeluarga, Selasa (6/2) dini hari. "Berdasarkan pengakuan, tersangka ini menyetubuhi jasad si istri (SW) dan putri pertamanya (RJ). Setelah itu dia meninggalkan tempat," kata Kapolres PPU AKBP Supriyanto di Mapolres PPU dilansir Prokal (Jawa Pos Group).
Namun, Priyanto mengaku masih menunggu keterangan resmi dari dokter untuk memastikan pengakuan yang disampaikan tersangka.
Supriyanto mengatakan, bahwa motif J menghabisi satu keluarga yang juga tetangganya itu, lebih dari persoalan asmara remaja. Menurutnya, kedua pihak memang kerap berselisih atau cekcok sebelum peristiwa nahas tersebut terjadi. (www.jawapos.com)
Kasus pembunuhan bukanlah perkara yang baru terjadi di masyarakat. Beragam motif yang dilakukan oleh pelaku untuk untuk melancarkan aksinya. Hal ini menunjukkan bahwa sistem sanksi yang diterapkan tidak efektif dalam menjaga masyarakat. Hukum yang ada tidak memberikan efek jera.
Karena sistem sanksi pada hari ini adalah kesepakatan manusia tanpa melibatkan aturan Allah. Ditambah juga dengan sistem pendidikan kapitalisme mencetak generasi yang tidak memahami tujuan hidup yang benar. Jadilah kejahatan yang semakin menjadi-jadi akibat rendahnya keimanan manusia.
Sistem Islam Solusi
Kondisi ini tentu berbeda apabila sistem Islam diterapkan dalam kehidupan masyarakat secara praktis oleh Daulah Khilafah. Dalam Khilafah hukum yang diterapkan bersumber dari Allah, bukan sebagaimana hukum dalam demokrasi sekuler.
Maka setiap kejahatan akan diselesaikan dengan hukum syariat. Islam memandang semua kemaksiatan adalah kejahatan dan layak diberi sanksi. Adapun sanksi diberlakukan kepada mukalaf yakni orang yang sudah akil (berakal) dan baligh (dewasa), dan mukhtar atau melakukan perbuatan atas dasar pilihan sadar bukan dengan dipaksa atau berbuat di luar kuasanya.
Oleh karena itu, dalam pandangan Islam pemuda 16 tahun asal Paser Utara telah melanggar beberapa hukum Islam yaitu mengonsumsi minuman keras (khamr), membunuh, memperkosa, hingga mengambil harta korban. Maka untuk menindak kasus tersebut, Khilafah akan menetapkan sistem sanksi Islam (uqubat) kepada pelaku.
Dalam kitab "Sistem Sanksi Islam", karya syaikh Abdurrahman Al-Maliki menjelaskan bahwa kemaksiatan meminum khamr akan diberi sanksi hudud, hukumannya adalah dicambuk 80 kali di tempat umum.
Hukuman ini dijatuhkan di pengadilan setelah adanya 2 saksi yang adil atau pengakuan dari si pelaku dengan syarat peminum khamr tersebut adalah muslim, baligh, berakal, tidak dipaksa, mengerti hukum keharamannya, sehat dan tidak sedang sakit. Jika sedang sakit, hukumannya akan ditangguhkan sampai dia sembuh. Jika dalam keadaan mabuk, harus ditangguhkan hingga sadar.
Selanjutnya pembunuhan yang dilakukan oleh pemuda tersebut tergolong pembunuhan berencana atau disengaja (al-qatlu al-'amdu) terdapat 3 jenis sanksi, yaitu:
1. Hukuman mati (qishash)
2. Membayar diyat, yakni pelaku membayar tebusan/uang darah kepada keluarga korban jika keluarga korban memaafkan pelaku. Diyat-nya adalah memberikan 100 ekor unta, 40 ekor di antaranya dalam keadaan bunting (hamil). Bagi yang mempunyai dinar atau dirham, diyat tersebut senilai 1.000 dinar atau senilai 12.000 dirham.
3. Memaafkan (al-afwu), ketika keluarga korban tidak menuntut hukuman mati dan tebusan dari pembunuh.
Adapun pemerkosaan yang dilakukan akan dihukumi had zina ghairu muhsan (belum menikah). Yakni dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Sementara mengambil harta korban atau mencuri bisa dihukumi sanksi hudud mencuri, ketika mencapai nisab harta curian atau dihukumi sanksi ta'zir ketika harta yang diambil di bawah harta nisab curian.
Penerapan sanksi Islam (uqubat) oleh Khilafah akan menimbulkan 2 efek, yakni efek jawabir (penebus dosa) bagi si pelaku di akhirat dan efek zawajir (pencegah) agar masyarakat tidak melakukan kejahatan serupa.
Maka bisa dibayangkan ketika sedari awal peredaran khamr dilarang, peminum khamr diberi sanksi hudud, hal tersebut akan mencegah perbuatan keji lainnya akibat meminum khamr.
Di sisi lainnya, Khilafah juga akan menciptakan sistem pendidikan Islam yang mencetak generasi berkepribadian Islam. Sistem pendidikan seperti ini akan membuat generasi menyibukkan diri dalam hal-hal yang produktif dan bermanfaat untuk kemuliaan Islam dan kaum muslimin. Jauh dari perbuatan buruk sebagaimana kasus pemuda 16 tahun ini.
Demikianlah Khilafah menjaga generasi agar terhindar dari kerusakan yang berlarut-larut. Wallahualam bissawab. [SJ]