Alt Title

Kejahatan Merajalela Pertanda Hilangnya Rasa Aman

Kejahatan Merajalela Pertanda Hilangnya Rasa Aman

 



Faktor tekanan ekonomi dan pengaruh media sosial menjadi pemicu dominan, yang mendorong orang melakukan tindakan kejahatan

 Hukuman yang diberlakukan pun tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku dan tidak menjadi pencegah terhadap kejahatan

______________________________


Penulis Yani Ummu Qutuz

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi AMK 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Harga beras dan bahan pangan lainnya terus melangit, seolah terus berlomba tak mau kalah. Belum lagi kebiasaan menjelang bulan Ramadan dan hari Raya, yang ditandai dengan naiknya harga kebutuhan bahan pokok. Masyarakat semakin sulit memenuhi kebutuhan hidup. Ini pula yang menjadi sebab banyaknya kasus kejahatan di sekitar kita, seperti: pencurian, penjambretan, dan lain sebagainya.


Dikutip dari halojabar.com, Minggu (18/02/2024) melalui rekaman video CCTV, terlihat aksi pencurian kotak amal masjid di Jalan Sirnagalih, Kecamatan Pasirlayung, Kota Bandung, pada Sabtu dini hari 17 Februari 2024, sekitar pukul 01.39 WIB.


Akun Instagram prfm menuliskan, pelaku berjumlah dua orang, dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku berhenti di depan kotak amal yang ada di teras masjid. Kemudian salah satu pelaku turun dan berusaha mengambil kotak amal.


Namun awalnya tampak kesulitan karena ukuran kotak amalnya cukup besar. Ia pun menarik paksa kotak amal, hingga merusak salah satu bagian dari kotak tersebut. Akhirnya berhamburan uang keluar dari kotak amal.


Pelaku lain dengan sigap mengumpulkan uang yang berjatuhan dan memasukannya ke dalam jaket yang dipakainya. Pelaku langsung kabur dengan membawa hasil curiannya. Sampai berita ini dimuat, kepolisian belum menginformasikan terkait peristiwa ini. 


Banyak faktor pemicu terjadinya aksi kejahatan saat ini. Dengan berseliwerannya video aksi kejahatan yang viral di medsos, membentuk pandangan masyarakat banyak yang beranggapan bahwa melakukan kejahatan bukanlah aib dan bukan perbuatan yang memalukan.


Faktor tekanan ekonomi dan pengaruh media sosial menjadi pemicu dominan, yang mendorong orang melakukan tindakan kejahatan. Penegakan hukum sekuler kapitalis di negeri ini tidak bisa diandalkan sehingga orang cenderung menjadikan kekerasan sebagai jalan menyelesaikan masalah. Hukuman yang diberlakukan pun tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku dan tidak menjadi pencegah terhadap kejahatan. 


Dalam Islam, ada tiga unsur penting yang harus dibangun agar kejahatan bisa dihindari. Pertama, individu yang bertakwa yang senantiasa menjaga dirinya dari perbuatan dosa karena rasa takutnya kepada Allah. Inilah yang akan menjadi benteng bagi seseorang untuk tidak melakukan tindak kejahatan. 


Kedua, adanya kontrol masyarakat yang akan menguatkan ketakwaan individu. Aktivitas amar makruf nahi mungkar baik secara individu maupun kolektif akan mampu mencegah kemungkaran dan kejahatan di masyarakat.


Sebagaimana sabda Nabi saw., "Siapa saja yang menyaksikan kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan (kekuasaan)-nya. Jika tidak, dengan lisannya. Jika tidak, dengan hatinya. Hal demikian adalah selemah-lemahnya iman." (HR.Muslim)


Ketiga, peran negara yaitu dengan cara menegakan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Merupakan kewajiban negara menjaga masyarakat dari kemungkinan berbuat dosa dan kejahatan.


Negara dalam Islam memiliki wewenang untuk memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan. Hukum pidana Islam akan memberikan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Fungsi hukum pidana Islam adalah sebagai jawabir dan zawajir.


Bersifat jawabir artinya penerapan hukum pidana Islam akan menjadi penebus dosa bagi pelaku di akhirat nanti. Bersifat zawajir karena akan memberikan efek jera bagi pelakunya, serta memberikan rasa takut bagi yang lain, sehingga mereka akan berpikir seribu kali untuk melakukannya.


Dengan sanksi pidana Islam, masyarakat akan terhindar dari tindakan kejahatan, kalaupun terjadi maka jumlahnya minim sekali. Keamanan dan rasa aman akan terwujud di masyarakat. Kebaikan dari pelaksanaan hukum pidana Islam ini akan dirasakan oleh seluruh masyarakat baik muslim maupun non-muslim. 


Namun fakta yang ada saat ini hukum Islam tidak lagi diterapkan, diganti dengan hukum buatan manusia. Hukum mudah dibeli dan dipermainkan oleh segelintir orang demi kepentingannya. Hukum berpihak pada para penguasa dan yang memiliki uang.


Inilah yang membuat kehidupan masyarakat selalu diliputi oleh kezaliman dan kejahatan, sehingga hilang ketenteraman dan rasa aman. Apakah kita akan terus bertahan dengan sistem buatan manusia ini? Wallahualam bissawab. [SJ]