Alt Title

Pantaskah Pajak Dijadikan Sumber Pemasukan Utama Negara?

Pantaskah Pajak Dijadikan Sumber Pemasukan Utama Negara?

 


SDA tidak akan diserahkan pada swasta terlebih asing sehingga negara akan punya banyak harta untuk mengurus urusan rakyat

Termasuk tidak perlu memungut pajak, tegas terhadap pengusaha terkait AMDAL, menyediakan moda transportasi aman, ramah lingkungan, representatif, dan tentunya gratis

______________________________


Penulis Rosita

Tim Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Dakwah


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Memiliki kendaraan bermotor untuk saat ini bukanlah suatu gaya hidup melainkan kebutuhan. Karena dengan memiliki kendaraan kita dapat dengan mudah melakukan aktivitas, seperti bekerja, berjualan, sekolah, dan lain-lain. Bahkan dapat mempersingkat waktu. Tetapi akhir-akhir ini ada kabar yang kurang enak didengar, perihal rencana kenaikan pajak kendaraan.


Dalam rangka upaya untuk memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek, pemerintah berencana akan menaikkan pajak kendaraan bermotor konvensional atau Bahan Bakar Minyak (BBM/bensin). Hal ini ditempuh konon katanya agar mengurangi pengguna kendaraan bermotor pribadi dan beralih kepada transportasi umum. Meskipun menurut Deputi Bidang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jodi Mahardi rencana tersebut bukan hal yang akan dilakukan dalam waktu dekat. (CNBC Indonesia, 19 Januari 2024)


Sejatinya solusi ini tidak tepat, karena akan sangat menyulitkan rakyat. Pasalnya kendaraan bermotor ini sangat terjangkau dan murah dibanding dengan transportasi umum lainnya. Selain itu masih terdapat perbedaan pendapat antara kementerian dan pemda dengan peneliti juga LSM mengenai penyebab terjadinya polusi di Jabodetabek.


Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sigit Reliantoro mengeklaim kualitas udara buruk di Jakarta bukan akibat asap dari PLTU, termasuk PLTU Suralaya, Banten. Karena menurut penelitian, bahwa emisi PLTU tersebut masuk sebagian besar ke Selat Sunda bukan ke Jakarta.


Hal tersebut justru dibantah oleh Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satryo Nugroho. Beliau menyebut ada 16 PLTU batubara yang mengepung Jakarta, yakni 10 di Banten dan 6 di Jawa Barat. Jadi jelas emisi PLTU ikut turut menyumbang polusi yang ada di Jabodetabek khususnya Jakarta. Bahkan beliau juga menyebut ini akal-akalan KLHK saja untuk mendorong adanya transformasi kendaraan bermotor dari konvensional menuju berbasis listrik. (CNN Indonesia, 17 Agustus 2023)


Andry Satryo Nugroho berbicara bukan tanpa alasan, itu karena kini santer wacana penggunaan konversi energi menuju penggunaan listrik. Apalagi dengan adanya merek mobil listrik asal Cina, resmi meluncur di Indonesia. Pabrik ini resmi berinvestasi di Indonesia, bahkan hal ini diapresiasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.


Inilah fakta di mana negara yang menerapkan sistem kapitalisme, menjadikan pendapatan pajak sebagai sumber pemasukan utama. Maka tak heran hampir semua yang warga negara terkenai pajak pada pendapatan atau gaji, kendaraan, rumah, barang mewah, dan lain-lainnya.


Bahkan pajak mengenai hampir setiap individu rakyat, tak peduli laki-laki, perempuan, tua muda, kaya miskin, kuat lemah, semua tidak luput dari jeratan pajak atau upeti, salah satunya pajak kendaraan. 


Sedangkan di sisi lain untuk perusahaan kelas kakap, negara kerap memberi pengecualian, misal dengan pengampunan atau penghapusan dan juga tidak mengenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana dengan syarat adanya surat pernyataan tentang harta dan membayar tebusan atau disebut tax amnesty. 


Alih-alih memberi kemudahan dalam berkendara semisal menyediakan alat transportasi publik yang gratis dan representatif, negara justru memberi peluang besar pada pengusaha kendaraan listrik untuk memproduksi, dan memberi kemudahan dalam menjualnya di dalam negeri.


Dalam sistem ini, bilamana membuat kebijakan, negara selalu mengutamakan mereka yang memiliki modal besar tanpa melihat apakah kebijakan tersebut akan menzalimi rakyat atau tidak.


Dan tidak pernah memedulikan penderitaan rakyat. Padahal di sisi lain masih banyak kehidupan masyarakat yang jangankan untuk membayar pajak, bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pun masih kesulitan.


Anehnya, jika pajak terus digenjot, sementara di luar itu, Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah yang berpotensi menghasilkan kekayaan justru tidak dikelola, malah diberikan ke pihak asing.


Berbeda halnya dengan sistem Islam, ideologi ini adalah sistem hidup sempurna dalam menyelesaikan persoalan secara tepat dan mendasar tanpa harus menzalimi masyarakatnya. Termasuk dalam menyolusikan polusi yang ada di ibu kota.


Dalam Islam, penguasa adalah raa’in yakni melayani dan mengawasi serta melindungi segala kepentingan rakyat dengan sepenuh hati dengan berlandaskan keimanan. Negara akan menetapkan kebijakan yang senantiasa berpihak pada kemaslahatan rakyat, tidak membahayakan bagi kesehatan mereka, serta melindungi mereka dari bahaya yang lebih besar. Terutama kebijakan dalam bidang politik, kesehatan, dan ekonomi.


Pertama, negara akan membuat kebijakan yang pro rakyat dengan tidak sembarangan memberikan izin kepada perusahaan atau industri beroperasi tanpa disertai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan limbah secara komprehensif. Selain itu negara juga akan mengelola SDA secara mandiri dan hasilnya akan diperuntukkan demi membangun fasilitas publik bagi kesejahteraan rakyat.


Misal jika penghasilan dari SDA tidak mencukupi, negara akan mengandalkan pungutan yang disebut dharibah yang diperoleh dari orang-orang agnia (kaya). Itu pun hanya bersifat sementara sampai bisa mencukupi kebutuhan negara. Bukan pungutan dari setiap individu rakyat seperti pajak.


Kedua, negara akan menanamkan keimanan kepada seluruh masyarakat dan menerapkan pola bersih serta sehat seperti yang dianjurkan oleh Islam. “Kebersihan sebagian dari iman” maka dengan itu masyarakat baik individu maupun kelompok akan sadar bahwa membuang sampah dan limbah sembarangan akan mengakibatkan polusi.


Ketiga, memberi sanksi tegas yang berefek jera, terhadap siapa pun termasuk kepada penguasa. Pemimpin yang melalaikan amanah atau melakukan pelanggaran diberi sanksi teguran hingga pemecatan oleh Qadhi Mazhalim. Pelanggaran berat terhadap syariat Islam tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun, terutama menyangkut keselamatan rakyat.


Langkah keempat, dengan menerapkan sistem ekonomi Islam. SDA tidak akan diserahkan pada swasta terlebih asing sehingga negara akan punya banyak harta untuk mengurus urusan rakyat. Termasuk tidak perlu memungut pajak, tegas terhadap pengusaha terkait AMDAL, menyediakan moda transportasi aman, ramah lingkungan, representatif, dan tentunya gratis.


Dengan keempat langkah tadi, negara akan terlaksana dengan baik melalui penerapan Islam secara kafah dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Insyaallah. Wallahualam bissawab. [SJ]