Alt Title

Aturan untuk Ditaati Bukan untuk Dilanggar

Aturan untuk Ditaati Bukan untuk Dilanggar

 


Aturan yang ditegakkan saat ini mudah untuk dilanggar

 Individu masyarakat sudah terbiasa ketika melanggar aturan ada "jalan damai"

_________________________


Penulis Yani Ummu Qutuz

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Member AMK Pegiat Literasi


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Malang betul nasib anggota Dishub Kota Bandung, saat mengingatkan warga untuk tidak parkir sembarangan, malah dilempar mangkuk bubur oleh pelaku. Peristiwa ini terjadi di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Senin (11/03/2024). Saat itu petugas Dishub Bandung tengah memberikan imbauan pada warga agar tidak memarkirkan kendaraan mereka di sembarang tempat.(detikjabar.com, 11/03/2024)


Saat kejadian ada seorang warga yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, sampai diberikan toleransi 10 menit. Namun tetap tidak mempedulikan imbauan aparat tersebut. Akhirnya terjadi cek cok antara keduanya. Saat itulah pelaku melempar mangkuk bubur dan mengenai kepala anggota Dishub tersebut. 


PLt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, mengatakan kasus ini sudah berakhir dan keduanya sepakat berdamai, dengan alasan pelaku diduga kelelahan sehingga tidak bisa mengontrol emosinya. 


Mengesalkan memang ketika banyak mobil parkir sembarangan. Para pemilik kendaraan seenaknya menggunakan bahu jalan untuk memarkir kendaraannya. Apalagi jika jalannya sempit, tak ayal lagi macet pasti terjadi. Di samping itu mengakibatkan ketidakteraturan jalan, mengganggu arus lalu lintas, bahkan bisa menyebabkan terjadi kecelakaan. 


Sekarang banyak bermunculan individu yang cuek terhadap aturan. Budaya instan dan praktis sudah menjangkit di masyarakat. Mereka ingin serba mudah dan tidak ribet. Begitupun dalam urusan parkir, mereka maunya simpel. Maka jadilah parkir di sembarang tempat yang dekat dengan tempat tujuan tanpa mempertimbangkan kerugian bagi yang lain. Virus liberal, semau gue, serba bebas menghiasi perilaku mereka setiap hari. 


Selain itu, aturan yang ditegakkan saat ini mudah untuk dilanggar. Individu masyarakat sudah terdidik atau terbiasa ketika melanggar aturan ada "jalan damai" dengan menyogok aparat (kasus tilang), jadilah aturan bisa dibeli. Sehingga siapa yang punya uang maka akan terbebas dari sanksi. Inilah buah dari sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan di negeri ini. Menjadikan orang begitu mudah melanggar aturan.


Dalam Islam, aturan diterapkan untuk ditaati, ada sanksi yang tegas bagi para pelanggar dan tidak ada kompromi. Penerapan aturan secara utuh di tengah umat memenuhi tiga asas, yaitu: (1) ketakwaan individu, (2) kontrol masyarakat yang menjadikannya terikat dengan hukum syarak, (3) negara yang menerapkan syariat secara utuh. Jika salah satunya tidak ada, penerapan syariat Islam dan hukum-hukumnya akan terjadi penyelewengan.


Pertama, ketakwaan individu menjadikan seorang berhati-hati dari perbuatan dosa. Kesadaran ini akan menguasai diri seseorang agar dia senantiasa takut kepada Allah. Sehingga perbuatannya selalu terikat dengan hukum syarak.


Kedua, amar makruf nahi munkar merupakan perkara penting yang harus ada sebagai kontrol bagi individu, masyarakat, dan negara. Budaya saling menasehati dan mengingatkan akan mampu menyelamatkan orang lain dari kemaksiatan yang merugikan dunia dan akhirat. Seorang muslim tidak akan marah jika diingatkan, bahkan ia akan sangat bersyukur karena terhindar dari perbuatan dosa. 


Ketiga, negara menerapkan seluruh hukum Islam dengan sempurna. Memberikan sanksi bagi para pelanggar sehingga akan terwujud keamanan di setiap sudut tempat. Negara menempatkan para pegawai negara yang amanah lagi jujur, agar tidak mudah disogok dan dibungkam dengan uang. Tiga asas inilah yang menjadi landasan tegaknya penerapan hukum Islam yang harus direalisasikan dalam kehidupan. 


Menjadi tugas kaum muslimin saat ini adalah mewujudkan penerapan Islam kafah dalam seluruh aspek kehidupan. Penerapan syariat Islam merupakan kewajiban bukan sekadar pilihan. Sikap ini menunjukkan sejauh mana kadar keimanan seseorang. Seperti firman Allah yang artinya:


"Demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka jadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan. Mereka menerima (keputusan tersebut) dengan sepenuhnya."(TQS. An Nisa: 45).

Wallahualam bissawab. [GSM]