Bullying: Bukti Lemahnya Pengasuhan
Opini
Fungsi pengasuhan oleh keluarga, kini mulai memudar
Saat ini para orang tua sibuk bekerja mencari uang karena tingginya biaya hidup
______________________________
Penulis Wanti Ummu Nazba
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Muslimah Peduli Umat
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Viral di media sosial sebuah video menunjukkan aksi perundungan pada 28 Februari 2024 di ruko belakang kawasan Lucky Plaza, Kota Batam, Kepulauan Riau. Sebuah aksi perundungan pada dua orang remaja perempuan, sebut saja kedua korban adalah SR (17) dan ER (14).
Kepala mereka ditendang dan rambut mereka dijambak. Berdasarkan pengakuan sang ibu korban, putrinya SR (17) dianiaya karena membela sang adik yaitu ER (14), yang hendak diperdagangkan sebagai PSK. Akibat aksi pembullyan tersebut, korban mengalami luka di kepalanya, leher, wajah, punggung, dan tangan. (Kumparan, 02/03/2024)
Mirisnya, pelaku perundangan tersebut ternyata adalah remaja perempuan dan merupakan teman korban. Keempat pelaku tersebut adalah NH (18), RS (14), M (15), dan AK (14). Dengan adanya kasus ini, kepolisian menjerat pelaku dengan dua pasal yang berbeda.
Salah seorang pelaku yang berusia 18 tahun yang terkategori dewasa dan dijerat dengan pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sedangkan ketiga orang pelaku dibawah 18 tahun dijerat dengan pasal 80 (1) Jo. Pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp72 juta, karena terkategori anak-anak.
Sistem pengadilan yang membedakan antara pelaku kejahatan di atas dan di bawah umur menjadi salah satu celah maraknya kasus bullying yang terjadi. Para pelaku tidak jera berbuat penganiayaan karena ancaman hukuman untuk anak lebih ringan. Padahal sejatinya mereka sudah dewasa karena dikisaran umur 14 tahun ke atas dan kemungkinan besar mereka sudah balig.
Kasus perundungan sudah menjadi hal biasa yang terjadi di berbagai wilayah. Berikut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan ada 87 kasus perundungan pada 2023. (RRI, 9/10/2023)
Data tersebut adalah data yang dilaporkan ke KPAI, sedangkan kasus yang tidak dilaporkan tentu lebih banyak.
Maraknya pelaku bullying yang terjadi pada anak ini, menggambarkan lemahnya pengasuhan pada anak. Keluarga seharusnya mengasuh anak dan memahamkan mereka tentang halal/haram, baik/buruk, sehingga anak mempunyai pemahaman kalau bullying tersebut merupakan hal yang diharamkan.
Tetapi, fungsi pengasuhan oleh keluarga, kini mulai memudar. Saat ini para orang tua sibuk bekerja mencari uang karena tingginya biaya hidup. Sehingga memaksa para orang tua untuk bekerja dan mulai melalaikan tugasnya dalam mendidik anaknya.
Selain itu, maraknya perundungan menunjukkan gagalnya sistem pendidikan yang mencetak generasi berkepribadian mulia. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak, justru dipenuhi aksi kekerasan.
Hal tersebut dikarenakan asas pendidikan saat ini adalah sekularisme, yaitu sistem yang menjauhkan dan memisahkan agama dari kehidupan. Saat ini anak hanya sekadar menerima informasi tentang materi pembelajaran, tetapi tidak mendapatkan pendidikan terkait adab baik dan buruk dalam tingkah dan perilaku mereka.
Maraknya bullying saat ini karena sistem yang diterapkan pun adalah sistem sekuler yang mengagungkan kebebasan. Sehingga anak merasa bebas untuk berbuat sesukanya, tanpa ada rasa takut terhadap dosa.
Akan tetapi, berbeda dalam sistem Islam. Islam mempunyai seperangkat aturan yang efektif mencegah bullying. Islam mempunyai kewajiban terhadap para orang tua untuk mendidik anaknya menjadi anak-anak yang saleh dan salihah.
Allah Swt. berfirman dalam QS. At-Tahrim ayat 6 yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa-apa yang diperintahkan."
Islam juga akan mewujudkan kesejahteraan sehingga bisa meringankan beban orang tua. Jadi orang tua tidak lagi memiliki beban harus bekerja keras hingga melalaikan tugasnya untuk mendidik anak-anaknya. Dengan ini pula orang tua akan menjalankan fungsi pengasuhan dengan baik untuk anak-anaknya karena tidak sibuk bekerja.
Selain itu, di dalam Islam akan menerapkan peraturan Islam yang kafah, termasuk sistem sanksi. Pelaku kekerasan tentunya akan dihukum dengan sanksi yang membuat jera, sesuai dengan kejahatan yang dia perbuat. Terkait dengan penganiayaan maka akan diberlakukan hukum kisas, yaitu balasan yang setimpal.
Penerapan sistem Islam inilah yang menjadi pencegah perundungan oleh anak. Di dalam sistem Islam justru akan mencetak generasi yang saleh dan salihah yang taat pada Allah Swt. dan saling menyayangi terhadap sesamanya. Wallahualam bissawab. [SJ]