Alt Title

Islam Atasi Kriminalitas Remaja

Islam Atasi Kriminalitas Remaja

 


Hal ini terjadi karena negeri ini menerapkan sistem sekuler kapitalis, yaitu menjauhkan peran agama dalam kehidupan

Padahal agama adalah sesuatu yang penting sebagai fondasi remaja dalam bertingkah laku

______________________________


Penulis Sofi Ummu Qolby

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah Tangerang 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Masa remaja adalah masa untuk mencari identitas diri dan  berkarya. Akan tetapi, tidak demikian bagi seorang remaja berinisial J (16), di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.


Ia tega menghabisi satu keluarga dan melakukan pelecehan terhadap dua jasad korban, serta mengambil sejumlah uang milik korban. Pelaku melakukan hal keji tersebut dalam keadaan mabuk. Menurut dugaan, motif pembunuhan adalah persoalan asmara dan dendam pada korban, yang ternyata adalah tetangganya. (Republika.co.id, 8/2/2024)


Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan mendapatkan sanksi berat yaitu hukuman mati atau seumur hidup.


Peristiwa ini sungguh menyedihkan. Negeri yang mayoritas penduduknya muslim terbesar di dunia, tetapi remajanya malah menjadi pelaku kriminal. Padahal remaja adalah aset bangsa, mereka seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, sebagai pelopor peradaban Islam. Andai Rasulullah saw. masih hidup, mungkin beliau akan menangis melihat kondisi umatnya sekarang. 


Mental remaja saat ini sudah rapuh, banyak remaja yang sudah terjangkit mental illnes. Hanya karena persoalan asmara, pelaku sampai melakukan perbuatan sadis terlebih terhadap tetangganya. Ini hanya contoh satu kasus di antara beberapa kasus yang terjadi pada remaja saat ini. Ini harus kita renungkan bersama-sama, mengapa banyak remaja yang terjerat kasus kriminal?


Hal ini terjadi karena negeri ini menerapkan sistem sekuler kapitalis, yaitu menjauhkan peran agama dalam kehidupan. Padahal agama adalah sesuatu yang penting sebagai fondasi remaja dalam bertingkah laku. Apalagi masa remaja sebagai masa pencarian jati diri, mereka perlu peran agama untuk menentukan arah hidup.


Tetapi, sistem pendidikan sekuler kapitalis hanya bersifat teoritis (ilmu hanya untuk diketahui tapi tidak untuk diamalkan). Porsi pelajaran agama hanya dua jam dalam seminggu, sehingga tidak dapat melahirkan generasi yang kuat ketakwaannya kepada Allah Swt.. Mereka dengan mudah melakukan kemaksiatan. Standar perbuatan mereka hanya mencari materi dan kepuasan diri semata.


Perilaku remaja diperburuk dengan beredarnya minuman keras, karena dalam sistem sekuler kapitalis khamar dapat beredar bebas. Sehingga remaja yang lemah imannya akan mudah untuk minum khamar, seperti yang terjadi pada pelaku di atas. 


Selain itu, di era digital tidak ada pengawasan yang ketat dari negara, sehingga para remaja bahkan anak-anak dengan mudah mengakses konten-konten yang bertentangan dengan Islam. Adapun yang disediakan hanyalah tayangan sampah yang mengandung unsur kekerasan dan percintaan. Alhasil, hal tersebut hanya melahirkan watak bucin (budak cinta) pada remaja calon generasi masa depan bangsa. 


Sanksi yang diberikan pun tidak memberikan efek jera terhadap pelakunya, karena yang  digunakan adalah hukum buatan manusia yang mempunyai kelemahan. Sistem sekuler kapitalis ini sudah seharusnya dicampakkan dan diganti dengan sistem Islam. Sebab sistem Islam adalah sistem yang menggunakan hukum dari Allah Swt., sehingga akan memberikan kebaikan pada seluruh umat manusia. 


Sistem Islam Atasi Kriminalitas Remaja


Islam agama yang sempurna mempunyai mekanisme dalam mengatasi kriminalitas. Karena dalam Islam, kriminalitas adalah bagian dari pelanggaran hukum syariat. Gangguan rasa aman bisa disebabkan oleh terjadinya kriminalitas di tengah masyarakat.


Oleh karena itu, untuk menciptakan rasa aman dalam masyarakat, perlu ada peran negara. Adapun tindakan pemberantasan kriminalitas yang dilakukan negara adalah sebagai berikut:


Pertama, faktor ekonomi dapat memicu terjadinya kriminalitas. Oleh karena itu, negara akan memaksimalkan peran ibu sebagai madrasatul ula (pendidik pertama) bagi anak-anaknya menjadi generasi yang kuat keimanannya. Selain itu, ayah juga akan dimudahkan untuk mendapatkan pekerjaan sehingga ekonomi keluarga akan terpenuhi.


Kedua, memberikan pendidikan di sekolah dengan menetapkan kurikulum berdasarkan akidah Islam yang dapat mencetak generasi beriman dan bertakwa. Sehingga standar mereka dalam berpikir dan bertingkah laku akan sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, mereka juga akan diberikan ilmu yang berkaitan dengan duniawi agar mereka bisa survive dalam menjalani kehidupan.


Ketiga, negara akan melarang tayangan-tayangan yang merusak moral dan bertentangan dengan Islam.


Keempat, negara akan melarang peredaran narkoba dan minuman keras. Karena khamar dapat merusak jiwa, raga, dan akal peminumnya. Khamar juga bisa memicu untuk melakukan kejahatan yang lainnya. Seperti yang terjadi pada pelaku di atas. Awalnya minum khamar dan akhirnya memicu untuk melakukan kejahatan lainnya.


Sesuai dengan hadis nabi bahwa khamar adalah induk dari segala macam dosa. Rasulullah saw. bersabda: 


اخْتَنِبُوا الخَمْرَ فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ 


Artinya: "Jauhilah arak, ia merupakan induk segala hal yang kotor (keji)."


Kelima, negara akan memberikan sanksi (uqubat). Pemberian sanksi akan diberlakukan kepada mukalaf, yaitu: orang yang sudah akil (berakal), balig (dewasa) dan mukhtar (perbuatan dilakukan atas dasar pilihan sadar bukan karena dipaksa/berbuat di luar kuasanya.


Selain itu, dalam sistem Islam pemuda 16 tahun asal Paser Utara tersebut telah melanggar beberapa hukum Islam yaitu: mengonsumsi minuman keras (khamar), membunuh, memerkosa, dan mengambil harta korban (mencuri).


Adapun hukuman bagi yang meminum khamar dalam Islam adalah dicambuk 80 kali di tempat umum. Selain itu, kasus pembunuhan berencana/disengaja terdapat 3 jenis sanksi:


Pertama, hukuman mati bagi pelaku pembunuhan (qishash).


Kedua, membayar diyat (tebusan) kepada keluarga korban ketika memaafkan tidak harus hukuman mati (qishash) yaitu memberikan 100 ekor unta (40 ekor unta di antaranya dalam keadaan bunting). Bagi yang mempunyai dinar/dirham diyat tersebut senilai 1000 dinar/senilai 12.000 dirham.


Ketiga, memaafkan pelaku dengan tidak menuntut hukuman mati (qishash) dan juga diyat (tebusan) dari pembunuh.


Sementara itu, pemerkosaan yang dilakukan dihukum sesuai had zina ghairu mukhsan (belum menikah) akan dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.


Selanjutnya, kasus perbuatan mengambil harta korban bisa diberikan sanksi hudud mencuri yaitu potong tangan ketika mencapai nisab harta curian. Dan diberikan hukuman sanksi ta'zir (hukuman yang diberikan berdasarkan ketetapan pendapat khalifah/qadhi), ketika harta yang diambil di bawah nisab harta curian.


Sanksi dalam hukum Islam akan memberikan dua efek sekaligus, yaitu efek jawabir (penebus) dosa bagi pelakunya di akhirat dan efek zawajir (pencegah). Pelaksanaan hukuman dilaksanakan di hadapan masyarakat dengan disaksikan secara langsung. Sehingga masyarakat akan merasa takut untuk melakukan kejahatan serupa.


Namun, semua itu hanya bisa diselesaikan jika aturan Islam diterapkan secara menyeluruh dalam sebuah negara. Negara Islam akan menjaga remajanya agar menjadi remaja yang bertakwa dan bermanfaat bagi kemuliaan umat Islam.


Sebagaimana sabda Rasulullah saw.: "Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya."

Wallahualam bissawab. [SJ]