Alt Title

Kenaikan PPN akan Menambah Kesengsaraan Rakyat

Kenaikan PPN akan Menambah Kesengsaraan Rakyat


Menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan adalah kebijakan yang keliru dan tidak pro rakyat

Negara memiliki sumber pendapatan yang jauh lebih besar dari pajak, yaitu pendapatan Sumber Daya Alam (SDA)

_________________________


Penulis Rosita

Admin Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com OPINI - Kenaikan silih berganti seolah sedang berlomba untuk meraih puncak kesengsaraan. Mulai dari kenaikan bahan pokok, tarif listrik, rencana kenaikan pajak kendaraan bermotor, jalan tol, dan yang terbaru adalah kenaikan PPN di tahun 2025.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ketentuan mengenai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan dilaksanakan selambat-lambatnya per tanggal 1 Januari 2025. Menurut beliau pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal sampai 15 persen. Selain itu juga dikatakan karena masyarakat telah memilih untuk mendukung keberlanjutan dari pemerintahan Presiden Jokowi. (Kompas.com, 10 Maret 2024)


Kenaikan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan perpajakan. Sehingga negara akan mengalami dampak kenaikan antara Rp350-375 Triliun, menurut Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. (DPR RI, 14 Maret 2024)


Di sisi lain menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan kebijakan tersebut akan membebani rakyat terutama kelas menengah ke bawah. Pasalnya kenaikan tarif PPN bisa lebih tinggi dari kenaikan upah.


Sudah bisa dipastikan kenaikan ini akan semakin membuat masyarakat semakin sengsara. Pasalnya hampir di semua bidang perekonomian tidak luput dari pungutan PPN. Dari mulai makanan, pakaian, properti, kendaraan, dan lain-lain.


Kenaikan bukanlah hal baru bagi masyarakat kita, hampir tiap saat pemerintah menaikkan segala hal yang dipandang dapat menambah pemasukan kas negara. Dari mulai bahan pokok sampai barang mewah, semua tidak luput dari pungutan. Yang terbaru adalah kebijakan rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% di tahun depan.


Padahal kenaikan tersebut dilakukan di tengah-tengah masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja. Seperti problem pemutusan hubungan kerja, perampasan lahan, mahalnya biaya pendidikan, kerusakan mental, dan lain-lain. Negara yang menganut sistem ekonomi kapitalis memiliki tabiat lebih mengedepankan kebijakan yang menguntungkan para pemilik modal dan pemangku kebijakan, daripada kesejahteraan rakyat.


Mirisnya lagi pendapatan negara dari sektor pajak rawan untuk dikorupsi. Alhasil pemasukan kas negara bukannya bertambah, malah berkurang, bahkan merugi karena diambil oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Ujung-ujungnya rakyatlah yang akan menjadi korban dari hal tersebut.


Jika mau jujur, negara menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan adalah kebijakan yang keliru dan tidak pro rakyat. Karena sejatinya negara memiliki sumber pendapatan yang jauh lebih besar dari pajak, yaitu pendapatan Sumber Daya Alam (SDA). Andai saja negara dengan benar mengolahnya sesuai yang telah dicontohkan oleh Rasul saw. pasti hasilnya akan mampu menyejahterakan tanpa harus memalak rakyat.


Dalam pandangan Islam kekuasaan atau jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan benar, karena amanah ini suatu saat akan dimintai pertanggungjawabannya. Maka dari itu seorang penguasa akan benar-benar mengurus rakyatnya, jangan sampai kebijakan atau aturannya menyengsarakan masyarakat seperti halnya yang terjadi saat ini.


Islam telah memberi aturan terhadap seluruh manusia yang ada di muka bumi ini, termasuk aturan bagi negara dalam hal pemasukan  yang akan cukup untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).


Pos pendapatan dan pengeluaran dalam Islam telah diatur baitulmal (kas negara). Di mana ia sebagai salah satu bagian dari struktur negara yang akan mengatur pemasukan maupun pengeluaran kas.


Sumber pemasukan negara akan terbagi menjadi tiga pos, yakni pertama pos fai dan kharaj. Pos ini akan mendapatkan harta dari ghanimah, fai, juga dharibah atau pajak.  Dimana orang-orang kaya saja yang  diwajibkan membayar pajak dan waktunya yang temporal (di mana kas negara sudah mencukupi maka pungutan pajak akan dihentikan).


Kedua pos kepemilikan umum. Pos ini mencakup harta kepemilikan umum seperti minyak dan gas, pertambangan, laut, sungai, hutan, padang gembala, mata air, juga aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus. Untuk pengelolaannya negara tidak boleh memberikannya pada pihak swasta atau asing,  melainkan harus dikelola secara mandiri sehingga hasilnya hanya bagi kesejahteraan rakyat.  Dalam hal ini bisa berbentuk biaya kesehatan, pendidikan, keamanan, dan urusan komunal lainnya.


Ketiga adalah pos sedekah. Pos ini menjadi tempat penyimpanan harta-harta zakat dari pertanian, perdagangan, dan peternakan.


Itulah aturan Islam, negara tidak akan membebani rakyat dengan dalih meningkatkan pemasukan kas. Gambaran di atas sudah selayaknya negara mengambil syariat Islam dalam menjalankan setiap kebijakannya. Wallahualam bissawab. [GSM]