Miris, Pinjol Meningkat Saat Ramadan
Surat Pembaca
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara akan menyediakan pinjaman modal bagi pengusaha kecil tanpa riba
Setiap muamalah yang terjadi di masyarakat tidak ada yang melanggar syariat karena diatur oleh Islam
______________________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Maraknya pinjol di dunia maya makin menambah panjang saja masalah negeri ini. Ternyata bukan hanya negara saja yang gemar berutang, tetapi rakyatnya pun tidak sedikit yang terjerat utang ribawi. Sungguh ini sebuah musibah yang sangat besar.
Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memproyeksi penyaluran pinjaman online (Pinjol) pada saat momentum Ramadan 2024 ini akan melonjak.
Ketua Umum AFPI, Entjik S.Djafar menyampaikan bahwa asosiasi menargetkan pendanaan di industri financial technologi peer-to-peer (fintech P2P) lending saat Ramadan dapat tumbuh sebesar 12 persen.
Hingga Januari 2024, OJK mencatat nilai outstanding pendanaan untuk sektor produktif fintech lending mencapai 33,65 persen atau sekitar Rp20,33 triliun dari total outstanding pendanaan sebesar Rp60,42 triliun.
Adanya pinjol ini digadang-gadang menjadi solusi untuk para pengusaha UMKM yang kesulitan mencari modal. Mereka berpikir dengan meminjam modal kepada perusahan Fintech bisa membantu mengembangkan usaha mereka, padahal modal yang dipinjamkan jelas ada bunganya (riba). Karena negara yang menganut sistem kapitalisme, tidak mengenal halal haram. Yang penting pengusaha untung dalam hal ini dan tidak peduli dengan akhirat.
Bagi masyarakat sendiri ini seperti salah satu jalan mereka mendapatkan modal. Karena dianggap pinjaman online atau pinjol ini sangat mudah didapat tanpa melalui proses panjang dan syarat yang sulit seperti mengajukan pinjaman kepada perbankan. Mereka harus menunggu lama dan menyiapkan syarat-syarat yang tidak mudah, hingga akhirnya mereka pun tidak peduli apabila harus melanggar syariat.
Ini sebuah bukti bahwa negara abai terhadap kesejahteraan rakyatnya. Di mana harusnya negara menyediakan pinjaman modal untuk pengusaha kecil tanpa ada riba agar mereka terhindar dari utang ribawi, yang jelas-jelas dalam Islam diharamkan.
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara akan menyediakan pinjaman modal bagi pengusaha kecil tanpa ada riba di dalamnya. Setiap muamalah yang terjadi di masyarakat tidak ada yang melanggar syariat karena diatur oleh Islam.
Seperti firman Allah dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah 275, "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Mekanisme permodalan UMKM dalam Islam tidak bersumber dari perusahaan Fintech atau perbankan dan yang lainnya. Namun, bersumber dari baitulmal yang merupakan lembaga keuangan milik negara. Dalam Islam, memiliki tiga sumber pemasukan yaitu pos kepemilikan negara, pos kepemilikan umum, dan pos kepemilikan zakat.
Pos kepemilikan umum dan negara dialokasikan untuk membiayai pengusaha kecil yang membutuhkan modal. Negara akan memberikan pinjaman tanpa ada bunga bahkan bisa di berikan secara cuma-cuma.
Negara juga akan tetap mengawasi setiap pengusaha UMKM agar bertransaksi atau berakad sesuai syariat Islam. Hingga muamalah yang terjadi akan membawa keberkahan bagi masyarakat dan negara. Wallahualam bissawab. [SJ]
Reni Sumarni