Pasca Pemilu, Harga Beras dan Tarif Listrik Naik
Opini
Dengan berlimpahnya SDA ini, sebenarnya cukup untuk memenuhi kebutuhan listrik setiap warga
Hal ini akan terwujud tatkala kekayaan alam yang menguasai hajat publik ini dikelola sesuai syariat Islam
_________________________
Penulis Ummu Nafis
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Penderitaan rakyat kian bertambah pasca pemilu, bagaimana tidak? Setelah harga beras naik, kini ada wacana kenaikan tarif listrik di bulan Maret. PT PLN telah menetapkan kenaikan tarif listrik untuk Maret 2024. Ini ditetapkan bersamaan dengan pengumuman tarif listrik triwulan 1 pada Januari-Maret 2024, (fajar.co.id, 2024/02/24)
Seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jusman P. Hutajulu bahwa pemerintah punya pertimbangan dalam penetapan tarif listrik Januari-Maret 2024. Pertimbangan tersebut yaitu, nilai tukar mata uang dollar AS terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Prize, inflasi dan harga batu bara acuan. Namun pemerintah juga memberi kebijakan untuk tidak mengubah tarif listrik pada Januari-Maret 2024 itu berlaku untuk 13 pelanggan non subsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8. (fajar.co.id, 2024/02/24)
Walaupun ada kebijakan tersebut, tetap saja rakyat merasakan menambah beban berat ekonomi, sudahlah beras naik ditambah tarif listrik naik. Sebelum tarif listrik naik saja, bagi yang masih menggunakan listrik pascabayar mereka sering terlambat untuk membayar listrik, bahkan ada kejadian ketika warga yang sering telat membayar tagihan listrik pascabayar, pada akhirnya harus dibongkar paksa oleh petugas kwh meternya.
Sungguh miris sekali padahal telat nya cuma satu bulan tapi mungkin karena terlalu sering telat menjadi alasan petugas untuk memutus kwh meter karena lelah menagih/memberi surat peringatan pada warga tersebut. Padahal aturan pemutusan listrik itu untuk yang tiga bulan terlambat berturut-turut.
Jangan heran hal ini adalah suatu keniscayaan, ketika kita hidup dalam sistem kapitalisme demokrasi. Listrik yang seharusnya diperoleh dengan harga murah bahkan gratis untuk rakyat tidak akan pernah terwujud. Karena negara kapitalisme adalah negara yang tidak berpihak dan abai kepada rakyatnya, karena pemimpin dalam sistem rusak ini tidak berperan sebagai raa'in (pengurus rakyat) sehingga rakyat nya dibiarkan berjuang sendiri.
Padahal Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam (SDA) nya. Indonesian mempunyai sumber energi listrik, tetapi malah dikuasai oleh swasta. Karena banyak perusahaan swasta yang menguasai emas hitam (batu bara). Maka negara harus membeli batu bara yang sudah menjadi milik swasta untuk memenuhi pasokan listrik dalam negeri. Kalau sudah begini, mustahil tarif listrik bisa murah.
Dalam sistem kapitalisme, SDA yang melimpah bisa dimiliki satu individu asalkan memiliki modal. Berdasarkan data Badan Geologi Kementrian ESDM, cadangan batu bara di Indonesia masih terhitung cukup besar, yakni sekitar 99.19 miliar ton dan cadangan sebesar 35,02 miliar ton. Jika produksi batu bara Indonesia diasumsikan 700 juta ton per tahun, cadangan batu bara baru Indonesia diproyeksi masih bisa dipakai hingga 47-50 tahun ke depan. Bahkan jika batu bara nya dipakai sendiri untuk kebutuhan dalam negeri, yakni dengan estimasi 200 jutaan ton pertahun, plus kalkulasi tren peningkatan kendaraan listrik (electric vehicle/EV), maka umur cadangan batubara Indonesia bisa sampai 150 tahun. Selain batu bara, terdapat banyak sumber energi lainnya yang bisa dimanfaatkan, seperti energi nuklir, angin dan laut.
Dengan berlimpahnya SDA ini, sebenarnya cukup untuk memenuhi kebutuhan listrik setiap warga. Hal ini akan terwujud tatkala kekayaan alam yang menguasai hajat publik ini dikelola sesuai syariat Islam.
Dalam syariat Islam, listrik merupakan harta kepemilikan umum. Rasulullah saw. bersabda, "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yakni padang rumput, air dan api." (HR. Abu Dawud & Ahmad)
Listrik menghasilkan aliran energi panas (api) yang dapat menyalakan barang elektronik. Dalam hal ini, listrik termasuk kategori "api" yang disebutkan dalam hadis tersebut. Batu bara yang merupakan bahan pembangkit listrik, termasuk dalam barang tambang yang jumlahnya sangat besar. Atas barang tambang yang deposit nya banyak, haram hukumnya dikelola oleh individu atau swasta.
Pengelolaan sumber pembangkit listrik, yaitu batu bara, setahun layanan listrik, dalam hal ini PLN haruslah berasal di tangan negara. Individu atau swasta tidak boleh mengelolanya dengan alasan apapun. Tujuannya agar negara mampu memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.
Negara dengan sistem Islam kafah atau dalam pandangan syariat Islam bisa menempuh beberapa kebijakan, yakni:
- membangun sarana dan fasilitas pembangkit listrik yang memadai.
- melakukan eksplorasi bahan bakar listrik secara mandiri.
- mengambil keuntungan pengelolaan sumber energi listrik untuk memenuhi kebutuhan rakyat yang lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, sandang, pangan dan papan.
- mendistribusikan pasokan listrik kepada rakyat dengan harga murah.
Dengan pengelolaan listrik berdasarkan syariat Islam, maka listrik murah bukan sesuatu hal yang mustahil terwujud. Saatnya kita kembali pada syariat Islam dan wujudkan sistem pemerintahan Islam kafah. Mari bersama bergandengan tangan, memahamkan umat agar syariat Islam dapat segera diterapkan secara kafah. Wallahualam bissawab. [GSM]