Alt Title

Potensi Migas Raksasa dalam Dekapan Kapitalisme

Potensi Migas Raksasa dalam Dekapan Kapitalisme

 


Migas wajib dikelola oleh negara dan hasilnya diberikan kepada rakyat

Maka adalah sebuah kemaksiatan ketika pengelolaan tidak mengikuti apa yang Allah tetapkan

_____________________________


Penulis Yuliyati Sambas

Tim Media Kuntum Cahaya 

 

KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Indonesia negara subur makmur. Allah karuniakan kekayaan alam yang luar biasa agar semua rakyat di dalamnya tak kekurangan suatu apa sehingga tenang dan khusyuk dalam mengabdi kepada-Nya. Tak terkecuali kekayaan berupa minyak dan gas yang tersembunyi di kedalaman tanah Bumi Pertiwi, tentu membutuhkan pengelolaan yang tepat agar bisa menyejahterakan semua rakyat.


Nyatanya masih banyak sumber daya alam berupa minyak dan gas (migas) dari Sabang sampai Merauke yang butuh dijamah agar termanfaatkan. Media Indonesia (1/2/2024) melansir bahwa terdapat 128 basin (area cekungan) migas yang terdeteksi, tetapi 68 di antaranya belum dieksplorasi. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Shinta Damayanti.


Bahkan masih dikutip dari media yang sama, 2 dari basin tersebut terkategori giant discovery (sumber gas raksasa) yang berada di kedalaman laut Kalimantan Timur (Geng North) dan bagian utara Sumatra (Layaran). Keduanya tercatat oleh WoodMackenzie, Rystad Energi, dan S&P Global sebagai the five biggest discovery dunia pada sepanjang tahun 2023.


Kekayaan yang super melimpah tersebut sungguh karunia dari Sang Pencipta yang wajib disyukuri. Pertanyaannya, sudahkah anugerah dari Sang Kuasa itu dikelola dengan benar sehingga mampu menyejahterakan seluruh rakyat secara berkeadilan?


Harta Karun untuk Investor


Sungguh ironis, harta karun yang luar biasa besarnya di negeri ini hanya akan dikelola dengan mekanisme investasi bagi korporat dalam negeri maupun asing. SKK Migas dalam hal ini diangkat oleh pemerintah menggantikan BP Migas melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 9 Tahun 2013 ditugaskan sebagai pelaksana pengelolaan migas mengikuti mekanisme kontrak kerja sama (KKS). 


Hal tersebut diperkuat dengan dalih betapa pengusahaan migas itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit, teknologi tingkat tinggi, dengan kualifikasi sumber daya manusia (SDM) tertentu. Ketiga hal ini senantiasa menjadi alasan betapa negara membutuhkan pihak lain dalam hal ini korporat untuk pengusahaan sektor migas. 


Padahal justru migas sebagai dua harta melimpah dalam kandungan Bumi Pertiwi memiliki peranan sangat penting bagi kehidupan rakyat bangsa ini. Salah satu buktinya bahwa kegiatan hulu migas memegang kendali untuk keberlangsungan 73 sub-sektor di belakangnya. Juga ada 45 sub-sektor pengguna yang juga sangat bergantung pada keberlangsungan sektor hulu migas. Mulai dari kelistrikan, pupuk, semen, pengilangan, dan lainnya. Hal tersebut dinyatakan oleh pengamat migas Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro (Antara News Sumut, 20/10/2021).


Di sisi lain betapa negara sesungguhnya rugi besar ketika SDA migas diserahkelolakan kepada korporat, terlebih asing. Harta karun melimpah, jauh lebih banyak dikeruk korporat dibanding rakyat. Negara dalam hal ini hanya mendapat recehan berupa pajak yang jumlahnya sangat kecil jika dibandingkan dengan keuntungan yang diambil oleh investor.


Adapun multiplayer effect yang disebut-sebut menjadi keuntungan lain dari diberlakukannya kontrak kerja sama dengan para investor migas sangat tidak sebanding dengan besarnya dampak merugikan bagi rakyat. Dengan diserahkannya pengelolaan migas pada korporat khususnya asing menjadikan kedaulatan energi bangsa tinggal khayalan. Buktinya, seberapa melimpah pun harta karun migas tersembunyi di perut bumi Indonesia, rakyatnya tetap banyak yang kesulitan mendapat BBM. BBM sebagai hasil dari migas nyatanya terus naik harganya di tataran eceran, di mana naik turunnya mengikuti harga minyak mentah dunia. Ironisnya kenaikan BBM berarti kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang lainnya pasti akan melambung. Rakyat pun kian sulit menjalani hidup.


Model Tata Kelola Migas ala Kapitalisme 


Model tata kelola migas ala kapitalisme meniscayakan negara ada di posisi sekadar sebagai regulator, pembuat regulasi-regulasi yang nyatanya lebih memfasilitasi para investor mengeruk kekayaan negeri dengan masifnya. Apa yang akan menjadikan investor tertarik untuk bermain di usaha migas negeri ini, akan terus diupayakan. Investor pada akhirnya seolah menjelma menjadi pihak yang sangat diharapkan kedatangannya. 


Di sisi lain, keuntungan melimpah dibiarkan pergi ke tangan investor, negara hanya mengambil bagian berupa pajak yang tak seberapa jumlahnya. 


Dalam prinsip kapitalisme, sumber daya alam yang melimpah dan sangat dibutuhkan oleh semua rakyat diserahkelolakan kepada korporat, khususnya asing. Sementara rakyat ketika akan mengaksesnya wajib membayar dengan harga yang tinggi, ditentukan oleh permainan kapitalisme global.


Asas sekuler yang dianut negeri ini menjadikan penguasa sebagai pengurus rakyat seolah tak kuasa untuk mengurusi rakyatnya. Kesejahteraan rakyat pun kian pupus dari harapan.


Tatakelola Migas dalam Islam


Migas sebagai bagian dari SDA terkategori harta kekayaan umum dalam pandangan Islam. Artinya bahwa migas haram dikuasakan kepada individu, korporat, atau investor.


Migas wajib dikelola oleh negara dan hasilnya diberikan kepada rakyat. Maka adalah sebuah kemaksiatan ketika pengelolaan tidak mengikuti apa yang Allah tetapkan.


Negara dalam pandangan Islam akan menyiapkan SDM berkualitas agar mampu mengelola SDA yang ada. Melalui sistem pendidikan berbasis syariat, negara akan mencetak output selain yang tafaqquh fiddin (memahami agama dengan lurus) sekaligus para ahli di setiap bidang kehidupan. Salah satunya adalah ahli di bidang penguasaan ilmu migas dan pendukungnya.  


Terlebih betapa konsep kepemimpinan dalam Islam mewasiatkan penguasa (negara) sebagai pengurus setiap urusan rakyat berdasarkan syariat semata. Semua kebutuhan rakyat wajib dipenuhi dengan mekanisme syariat.


Urusan pemenuhan kebutuhan komunal rakyat berupa kesehatan, pendidikan, dan keamanan wajib dipenuhi  oleh negara. Mulai dari penyelenggaraannya, pembangunan infrastruktur dan sarana prasarananya, hingga akses untuk mendapatkannya wajib didapat oleh rakyat secara gratis dan berkualitas.


Sumber dana yang besar pun akan disiapkan oleh negara, dengan APBN berbasis syariat untuk mendukung semuanya. Dimana pemasukannya dari sumber kekayaan milik umum yang sangat banyak jenisnya. Mulai dari SDA, fai, kharaj, 'usyr, dan lainnya. 


Ketika tata kelola migas benar-benar mengikuti prinsip syariat, ditunjang dengan diberlakukannya syariat Islam secara kafah oleh institusi Islam, maka kedaulatan negara dan kesejahteraan rakyat akan diraih. Tak seperti ketika berada dalam dekapan kapitalisme. Saat di mana SDA hanya akan memperkaya para investor sementara rakyat terus berada dalam kesulitan hidup, dan negara terus berada di bawah telunjuk kepemimpinan kapitalisme global. Wallahualam bissawab. [By]