Alt Title

Tarif Jalan Tol Naik, Jadi Ajang Bisnis

Tarif Jalan Tol Naik, Jadi Ajang Bisnis

 


Penerapan aturan ini, menjadi potret buruk, karena membuat kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi

Padahal sarana transportasi yang aman, murah, dan terjangkau sangat diperlukan rakyat

_________________________


Penulis Siti Mukaromah

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Dakwah


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Informasi awal kenaikan tarif jalan tol kembali menuai protes lebih dari 70 komentar netizen, tidak sedikit yang menilai operator tidak malu-malu lagi dalam menaikkan tarif, terutama jika melihat kualitas jalan yang ada.


Dikutip dari cnbcindonesia.com (9-3-2024) netizen sampai ngamuk, tarif tol Cikampek dan MBZ naik mulai hari ini. PT Jasamarga TransJawa Tol (KTT) selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) pengelola jalan layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) bakal menaikkan tarif kedua tol tersebut mulai Sabtu, 9 Maret 2025. Sontak membuat netizen murka, atas kebijakan dua anak perusahaan Jasa Marga ini. Kenaikan harga tersebut banyak yang menyayangkan karena tidak dibarengi dengan kualitas jalan yang ada.


Beberapa komentar netizen menulis, salah satunya diah ***fdyh menulis, "Minimal kalau mau naikin tarif tol, jalan bolong sama lampunya diperhatiin." Kemudian aba***onnie juga menuliskan "Kalau dilihat dari kualitas jalan tolnya rasa-rasanya belum pantas ada kenaikan tarif, harusnya kenaikan tarif diikuti kenaikan kualitas jalan tol." Sedangkan noe**itarist menulis "Gak punya malu naik-naikin, kualitas dulu tingkatkan, baru naikin."


Sementara itu, tarif tol naik, operator beralasan karena pertimbangan inflasi ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari periode September 2016 hingga Desember 2023 serta hitungan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ mulai Oktober 2020 hingga Desember 2023. Vice Presiden Corporate Secretary and Legal PT KTT Ria Marlinda Paallo dalam keterangan resmi berujar, penyesuaian tarif dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri tol yang prospektif di Indonesia. Serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. Penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Layang MBZ  adalah: Jakarta Interchange Cikampek. Golongan 1: semula Rp20.000 naik menjadi Rp27.000. Golongan ll dan lll: dari semula Rp30.000 naik 40.500. Golongan lV dan V: dari semula Rp40.000 naik Rp54.000.


Berdasarkan UU yang berlaku, kenaikan berkala menunjukkan bahwa hal ini sudah direncanakan. Keberadaan jalan tol yang tidak murah saat ini menjadi ladang bisnis bagi para pemilik modal. Publik mengetahui, dalam membangun jalan tol, pemerintah bekerjasama dengan swasta (perusahaan asing) menanamkan investasi pada proyek yang menjanjikan tersebut. Mereka lakukan ini sesuai dengan konsep kerja sama pemerintah dengan swasta atau disebut saat ini dengan badan usaha (KPBU). Di sisi lain, good governance juga diterapkan pemerintah. Artinya pemerintah harus bekerja sama dengan pihak swasta menjalankan pembangunan di suatu negara. Konsep inilah pemerintah membuat kebijakan sejalan dengan kemauan swasta. Perusahaan asing sendiri dalam setiap aktivitasnya, kerja sama apapun harus menghasilkan cuan. Termasuk dengan pemerintah, mereka tanamkan investasi juga yang harus menguntungkan.


Oleh karenanya setiap dua tahun sekali, pemerintah membuat regulasi kenaikan tarif jalan tol, dengan syarat pengelola jalan tol tersebut telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Apabila kita telusuri, maksud SPM, pihak pengelola artinya harus memenuhi standar minimal dalam menyediakan pelayanan jalan tol. Artinya, dalam menyediakan layanan, pengelola tidak perlu serius cukup memenuhi standar minimal saja.


Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah hanya lebih mementingkan keuntungan agar investasi dalam negeri tetap bertahan.


Wajar, pemegang kebijakan mengambil langkah ini karena memang mengambil sistem kapitalisme untuk membuat aturan. Sehingga hasilnya, semua kebijakan terarah pada materi dan keuntungan, seluruhnya diarahkan meraih kapital.


Penerapan aturan ini, menjadi potret buruk, karena membuat kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi. Padahal sarana transportasi yang aman, murah, dan terjangkau sangat diperlukan rakyat.


Selain naiknya tarif jalan tol hanya dimanfaatkan oleh kalangan tertentu, juga akan mengakibatkan kenaikan bahan pokok. Karena turut naiknya biaya operasional saat mendistribusikan barang.  Sistem kapitalisme tidak akan pernah membawa kesejahteraan, justru membuat rakyat sengsara. Sedangkan negara tidak lagi bertanggung jawab kepada rakyat dan lebih berpihak kepada konglomerat.


Negara yang menerapkan IsIam kafah memandang jalan raya bagian dari pelayanan negara. Tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat, dari sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan, hingga infrastruktur. Negara sebagai pemelihara, dan pelindung rakyat, bukan sebagai pebisnis.


Di dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw. bersabda, "Seorang imam/pemimpin negara adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya."


Islam kafah dalam hal mengurusi rakyat, tidak membenarkan negara menyerahkan tanggung jawab kepada swasta. Apalagi, menjadikan dasar untuk bisnis. Negara membebaskan rakyat memanfaatkan jalan raya, karena merupakan bagian infrastruktur umum.


Dengan demikian, negara wajib membuat rencana tata ruang wilayah sebelum membangun kota atau semacam (RT/RW). Agar rakyat dapat menikmati transportasi yang aman, murah, dan nyaman. Negara menyediakan semua kebutuhan rakyat dalam satu kota yang tidak jauh dari kotanya. Kebutuhan rakyat tersebut seperti sekolah, perpustakaan, rumah sakit, taman, dan rumah singgah buat musafir.


Semua ini untuk memudahkan rakyat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Mereka tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Karena pada dasarnya, negara membangun semua kota agar memiliki pelayanan yang sama baiknya.


Keberhasilan penerapan Islam ini terbukti, pada masa kejayaan Islam dahulu. Baghdad menjadi ibu kota pada masa itu, tata ruang kota dibangun dengan baik. Masyarakat tidak perlu bekerja ketempat yang jauh, karena di kota tersebut sudah tersedia lapangan kerja, dan tidak perlu keluar kota untuk memenuhi kebutuhannya. Terbukti selama 13 abad, kesejahteraan rakyat nyata terwujud kala Islam diterapkan secara kafah (menyeluruh). Masihkah kita berharap pada sistem kapitalisme yang jelas hanya menimbulkan kesengsaraan? 

Wallahualam bissawab. [GSM]