Alt Title

Anakku Sayang, Anakku Malang

Anakku Sayang, Anakku Malang

 


Fakta membuktikan bahwa legalisasi UU P-KDRT maupun UU Perlindungan Anak sudah mengalami dua kali revisi

UU ini nyatanya mandul karena kasus kekerasan terhadap anak tetap marak terjadi

_________________________


Penulis Luth Balqist

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Anak adalah makhluk kecil yang harus kita sayangi dan lindungi. Karena anak adalah amanah yang diberikan Allah dan kelak kita akan dimintai pertanggungjawaban atas pengasuhannya. Namun terkadang anak menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang tua atau orang terdekatnya. Seperti yang terjadi pada anak selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau akrab disapa Aghnia Punjabi, JAP (3), menjadi korban kekerasan pengasuhnya, lPS (27).


Menurut Kasatreskrim Polresta Malang, Kompol Danang Yudanto, penganiayaan ini terjadi karena korban menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar sehingga pelaku menjadi kesal. Selain itu pelaku mengaku saat itu ada anggota keluarganya yang sakit, namun hal ini tidak bisa menjadi alasan pembenaran untuk kekerasan terhadap anak. (www.liputan6.com, 30/3/2024).


Berulangnya kasus kekerasan terhadap anak membuktikan bahwa anak tidak mendapatkan jaminan keamanan di dalam keluarga. Kasus ini membuktikan bahwa lemahnya jaminan perlindungan terhadap anak bahkan di tingkat keluarga. 


Kasus kekerasan terhadap anak laksana fenomena gunung es, karena menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melaporkan, ada 16.854 anak yang menjadi korban kekerasan pada 2023. Tercatat ada 20.205 kejadian kekerasan. Kekerasan tersebut tidak hanya fisik tapi juga psikis, seksual, penelantaran, perdagangan orang hingga eksploitasi. (www.dataindonesia.id, 23/2/2024).


Data tersebut membuktikan bahwa anak-anak di negeri ini tidak mendapatkan perlindungan yang seharusnya dilakukan semua pihak baik keluarga, masyarakat maupun negara.


Hal ini terjadi akibat dari sistem kehidupan yang diterapkan saat ini yaitu sistem sekulerisme kapitalisme. Sistem ini memisahkan aturan agama dari kehidupan. Selain itu kapitalisme mengukur segala perbuatan dari ukuran materi. Setiap individu sibuk memenuhi kebutuhan hidupnya masing-masing. Akibatnya keluarga, masyarakat bahkan negara tidak memahami kewajiban mereka memberikan perlindungan hakiki terhadap anak. Terlihat kegagalan dari sekuler kapitalisme dalam menjamin perlindungan anak.


Fakta membuktikan bahwa legalisasi UU P-KDRT maupun UU Perlindungan Anak sudah mengalami dua kali revisi. UU ini nyatanya mandul karena kasus kekerasan terhadap anak tetap marak terjadi.


Berbeda dengan sistem Islam yang memahami potensi dan kebutuhan anak-anak. Secara fitrah anak berhak mendapatkan perlindungan dan kasih sayang di manapun dia berada, baik ketika berada di tengah-tengah keluarga, masyarakat maupun negara.


Anak-anak adalah generasi yang akan mengisi sebuah peradaban. Untuk itu lslam mewajibkan semua lapisan masyarakat memahami pentingnya perlindungan anak dan berperan serta mewujudkannya.


Dari tingkat keluarga lslam mewajibkan seorang ibu menjadi Al Umm wa Rabbatul Bayt dan madrasah al-ula bagi anak-anaknya. Ibu berkewajiban mendidik, mengasuh, menjaga dan merawat anak-anaknya untuk mencetak generasi yang berkualitas. Sedangkan ayah berperan sebagai qawwam dalam rumah tangga yang wajib mencari nafkah, dan menjaga keluarganya agar senantiasa bertakwa kepada Allah Swt. sehingga terwujud sinergi ayah dan ibu dalam mendidik, mengasuh, dan mencukupi gizi anak. Serta menjaga anak-anak dalam keimanan dan ketakwaan terhadap Allah.


Masyarakat adalah tempat tumbuh kembangnya anak-anak sehingga masyarakat harus berperan sebagai pengontrol perilaku anak dari kejahatan dan kemaksiatan. Dengan melakukan amar makruf nahi munkar kepada siapapun.


Negara hadir sebagai ra'ain (pelayan) dan junnah (perisai) dengan berbagai mekanisme. Melalui sistem ekonomi Islam, negara akan menjamin secara tidak langsung kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, papan setiap anak yaitu melalui menyediakan lapangan kerja bagi setiap ayah. Negara akan menjamin secara langsung kebutuhan dasar publik berupa pendidikan, kesehatan, secara gratis dan berkualitas serta menjamin keamanan setiap anak.


Dalam sistem pendidikan negara mampu membentuk generasi berkepribadian Islam dan berakhlak mulia sesuai tujuan kurikulum lslam.


Negara akan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku tindak kekerasan anak sesuai tindakan kriminal yang dilakukan. Hanya negara yang menerapkan lslam secara kafah yang mampu memberikan kesejahteraan dan jaminan keamanan terhadap anak. Wallahualam bissawab. [GSM]