Hukuman Tak Bikin Jera, Prostitusi makin Merajalela
Opini
Diperparah lagi dengan sistem yang ada saat ini kapitalis sekuler yang berlandaskan demokrasi
Di mana hukum atau sanksi diambil dari hasil kesepakatan atau suara terbanyak
_________________________
Penulis Rosita
Admin Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - “Menjemput Rezeki” itulah slogan yang viral disaat salah satu artis ditangkap karena diduga terlibat prostitusi online. Kala itu masyarakat sungguh dibuat tercengang dengan tarif yang dipasang oleh artis tersebut. Tak sampai disitu, bermunculan nama-nama artis yang diduga terlibat bisnis haram ini. Dan hal ini terjadi di awal tahun 2019.
Kejadian tersebut sudah hampir berlangsung 5 tahun yang lalu, tetapi faktanya kasus seperti itu seolah tidak ada matinya. Makin kesini makin banyak kasus serupa ditemukan. Seperti yang terjadi baru-baru ini di Bogor, Polres Bogor Kota telah mengamankan seorang germo bernama Dimas Tri Putra (27). Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, mengatakan dia menjual 20 perempuan dengan tarif Rp30 juta ke pria hidung belang di beberapa wilayah di Indonesia. (Tribunnews, 14 Maret 2024)
Tak hanya sampai disitu kasus serupa juga ditemukan di daerah Parepare Sulawesi Selatan. Tiga puluh dua orang terjaring razia gabungan oleh Satpol PP, TNI dan Polisi, dan diduga terlibat prostitusi online. Kasatpol PP Ulfa Lanto mengatakan bahwa razia tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya prostitusi online. Pihaknya hanya mendata identitas dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulang perbuatannya. (Detik Sulsel, 17 Maret 2024)
Menurut psikolog Bertha Sekunda, ada tiga hal yang mempengaruhi seseorang nekat memasuki dunia prostitusi, yakni kontrol diri, norma, dan gaya hidup. Dari ketiga hal tersebut memang tidak bisa dimungkiri di zaman teknologi yang makin hari makin canggih, di mana semua bisa dipermudah dengan media sosial. Orang-orang makin individual, tontonan yang memperlihatkan kemewahan, kesenangan, dan juga tindakan kriminal semua ada di media sosial.
Seorang manusia yang memiliki naluri pasti akan merasa tertarik dengan kesenangan yang ditawarkan dunia tanpa memperdulikan norma-norma yang ada. Dipengaruhi lagi dengan pendidikan yang didapat tidak berlandaskan akidah tetapi lebih mengedepankan bagaimana caranya mendapatkan pekerjaan untuk menghasilkan materi sebanyak-banyaknya.
Diperparah lagi dengan sistem yang ada saat ini kapitalis sekuler yang berlandaskan demokrasi. Di mana hukum atau sanksi diambil dari hasil kesepakatan atau suara terbanyak. Jika ada keuntungan bagi para pembuat hukum, di situ hukum akan ditegakkan. Maka tidak heran kejahatan makin merajalela, baik kejahatan yang dilakukan perorang maupun jamaah.
Itulah fakta yang ada saat ini, dimana prostitusi online terjadi hampir di berbagai daerah, belum ada solusi yang menyentuh sampai akar permasalahanya. Islam hadir sebagai solusi dari semua permasalahan yang ada. Terbukti di abad ke 5 sampai 18 kasus kejahatan hanya sedikit, karena saat itu syariat Islam dijadikan aturan hidup yang disahkan oleh pemimpin (khalifah).
Dalam sistem Islam semua masyarakat memiliki kepribadian Islam di mana landasannya hanya bersumber pada hukum syarak. Karena kurikulum pendidikan yang diterapkannya berlandaskan akidah semata. Meskipun banyak yang mengiming-imingi kesenangan dunia tetapi jika tidak sesuai dengan syariat Islam mereka tidak segan-segan untuk meninggalkannya.
Selain itu negara juga akan selalu mengawasi tontonan baik yang ada di media sosial maupun di dunia nyata untuk tidak menampilkan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Negara juga akan memberlakukan hukuman yang tegas kepada siapa saja yang melanggar syariat Islam. Agar hukuman tersebut menjadi penebus dan pencegah bagi seseorang untuk melakukan tindakan serupa. Prostitusi termasuk pada perbuatan zina, karena dalam hukum Islam setiap hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan (yang diharamkan) seperti pelacur masuk ke dalam kategori perzinaan yang harus diberikan sanksi hukum kepada para pelakunya, baik dilakukan oleh yang sudah berkeluarga ataupun belum.
Adapun sanksi bagi para pelaku zina, negara akan dengan tegas memberi hukuman seperti yang telah diperintahkan Allah Swt. dalam firmannya yaitu Al-Qur'an surat An-Nur ayat 2:
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.”
Itulah gambaran sistem Islam jika diterapkan di atas muka bumi ini, masyarakat akan berpikir apakah perbuatannya sesuai dengan syariat Islam atau pun tidak. Tetapi sayang langkah-langkah dan sanksi tersebut tidak dapat diterapkan saat ini karena sistem yang ada sekarang bukan sistem Islam melainkan sistem kapitalis sekuler yang berasal dari pemahaman di luar Islam. Maka tak heran jika kasus bisnis prostitusi bagaikan gunung es yang susah untuk diurai. Wallahualam bissawab. [GSM]