Alt Title

Islam Solusi Tuntas Pornografi

Islam Solusi Tuntas Pornografi

  


Rumah produksi film porno bisa memperoleh keuntungan hingga 500 juta per tahun selama beroperasi

Maka, selama ada permintaan, kapitalisme akan membiarkannya berproduksi meski merusak generasi

_________________________


Penulis Ressia Afriani

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Dakwah


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto telah membentuk sebuah satuan tugas (Satgas) yang melibatkan 11 lembaga negara untuk menangani kasus pornografi yang melibatkan anak-anak. Keputusan ini diambil setelah Hadi mengadakan rapat bersama para menteri dan kepala lembaga negara di Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Kamis (18/4) sore. (cnnindonesia.com, 18/4/24)


Sebanyak 11 kementerian/lembaga negara yang masuk dalam Satgas ini di antaranya Kemendikbud, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kemenag, Kemensos, Kemenkominfo, Polri, KPAI, Kemenkumham, Kejaksaan, LPSK dan PPATK. 


Meskipun demikian, Hadi belum memberikan rincian mengenai hasil akhir dan durasi kerja Satgas ini. Hadi menjelaskan bahwa pembentukan Satgas dilakukan karena tidak memungkinkan bagi kementerian terkait untuk bekerja secara mandiri meskipun mereka telah memiliki regulasi masing-masing. Alasan di balik pembentukan Satgas adalah karena penyebaran pornografi yang melibatkan anak-anak di internet makin marak. Terlebih lagi, ia menyebutkan bahwa korban pornografi terdiri dari anak-anak mulai dari usia PAUD hingga SMA.


"Hampir rata-rata berusia antara 12-14 tahun. Bahkan anak-anak yang belajar di pesantren sering menjadi korban. Dan yang membuatnya lebih menyedihkan, pelakunya sering kali adalah orang yang dikenal atau dekat dengan korban."


Selain itu, Hadi mengutip data dari National Center For Missing Exploited Children (NCMEC) yang menemukan sebanyak 5.566.015 kasus konten pornografi anak di Indonesia selama empat tahun terakhir. Dengan data tersebut, Indonesia menempati peringkat empat secara global dan peringkat dua di kawasan ASEAN.


Hadi juga yakin bahwa laporan dan data mengenai kasus dan konten pornografi anak di Indonesia tidak mencerminkan jumlah kasus yang sebenarnya terjadi di lapangan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya korban yang enggan melaporkan kejadian sebenarnya dan memilih untuk menutupi hal tersebut.


"Pada tanggal 14 September 2023, Menkominfo telah memblokir akses terhadap 1.950.794 situs web, dan semuanya telah dihapus. Upaya untuk mengatasi masalah ini sudah dilakukan. Namun, setiap kementerian memiliki regulasi sendiri-sendiri."


Sistem Demokrasi-Sekuler Membuat Orientasi pada Kemaksiatan Berkembang Subur


Bagaimana tidak, anak-anak yang seharusnya mendapatkan kehidupan yang bersih, justru jadi korban kebejatan seksualitas. Kondisi seperti ini bisa terjadi karena sistem kehidupan manusia saat ini juga tidak bersih, pemahaman masyarakat saat ini digiring untuk mencari kepuasan jasadiyah (kesenangan materi) saja. 


Kepuasan seperti ini dijadikan sebagai tolok ukur suatu kebahagiaan, karena itu tidak heran jika masyarakat pada saat ini tidak takut dengan dosa bahkan tidak peduli dengan pahala. Walhasil perilaku liberal seperti pornografi menjadi sesuatu yang legal bahkan anak-anak pun ikut menjadi korban. Seperti inilah hasil dari penerapan sistem  demokrasi sekularisme.


Sistem Kapitalisme Menjadikan Produksi Pornografi Termasuk Shadow Economy


Hal ini dapat dilihat dari data yang ditayangkan oleh tribratanews.go.id September 2023, bahwa hasil penjualan film porno cukup menggiurkan. Rumah produksi film porno bisa memperoleh keuntungan hingga 500 juta per tahun selama beroperasi. Maka, selama ada permintaan, kapitalisme akan membiarkan produksinya meski itu merusak generasi. Termasuk pornografi bahkan bisa menjadi sesuatu yang legal. Apalagi, dalam kapitalisme, produksi pornografi termasuk shadow economy, jadi pasti akan dibiarkan bahkan dipelihara.


Di sisi lain, penerapan sistem batil demokrasi sekularisme kapitalisme saat ini terbukti tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan termasuk kejahatan seksual tidak merajalela di masyarakat. Terlebih peraturan tidak menyentuh akar persoalan sementara sistem sanksi tidak menjerakan. 


Islam Memandang Pornografi Adalah Kemaksiatan


Sesungguhnya tidak ada sistem yang mampu menjaga generasi dari kejahatan pornografi kecuali sistem Islam yang diterapkan secara kafah oleh negara dengan sistem pemerintahan Islam. Islam memandang pornografi adalah kemaksiatan. Kemaksiatan adalah kejahatan yang harus dihentikan, sebab dalam pornografi mengandung konten memperlihatkannya aurat, perbuatan tidak senonoh bahkan berzina. 


Konten seperti ini jelas akan merusak kebersihan dan kesucian akal manusia. Tidak hanya itu, konten pornografi juga pemicu bangkitnya gharizah nau (naluri melestarikan keturunan) dan akhirnya pemikiran masyarakat menjadi sangat rendah sebab hanya memikirkan hal-hal yang bersifat seksual saja. Apalagi industri maksiat jelas haram dan terlarang dalam Islam. Karena itu kejahatan ini harus segera dihentikan.


Islam Memiliki Mekanisme Memberantas Kemaksiatan dan Sistem Sanksi


Islam juga memiliki mekanisme memberantas kemaksiatan dan memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga akan mampu memberantas secara tuntas. Di dalam sistem Islam negara tidak akan tinggal diam dan membiarkan pornografi menjadi industri. Sistem Islam akan berupaya mengatasi masalah hingga ke akarnya.


Sistem Islam akan menjaga kesucian dan kebersihan interaksi masyarakatnya dengan menerapkan sistem pergaulan dalam Islam. Syariat menjelaskan bahwa kehidupan umum untuk interaksi ta’awun dan amar makruf nahi munkar antar sesama manusia, sedangkan kehidupan pribadi untuk interaksi kehidupan keluarga saja. 


Jika sistem pergaulan digunakan sebagai mafahim (pemahaman) dan maqoyis (tolok ukur suatu perbuatan) maka masyarakat akan memahami batasan-batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan umum atau pribadi. Alhasil aturan ini akan menutup celah terjadinya perbuatan pornografi di tengah-tengah masyarakat.


Dalam sistem Islam, media tidak akan menyiarkan konten yang dapat merusak masyarakat. Media hanya diperbolehkan menyiarkan konten yang mengedukasi masyarakat tentang syariat Islam, meningkatkan tingkat pemikiran masyarakat, dan menunjukkan kekuatan sistem Islam di arena internasional. Ini akan memastikan bahwa masyarakat selalu mengkonsumsi konten yang bermanfaat.


Negara dengan sistem Islam akan membentuk masyarakat yang memiliki kepribadian Islam dan menerapkan sistem pendidikan Islam. Sistem pendidikan Islam yang sahih akan memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan syariat Islam. Sehingga masyarakat akan sadar meninggalkan perbuatan maksiat termasuk pornografi dengan dorongan keimanan kepada Allah Swt..


Sistem ekonomi Islam akan menjamin kesejahteraan seluruh warganya, sehingga industri maksiat seperti pornografi tidak akan pernah berkembang seperti pada saat ini. Sistem pemerintahan Islam juga akan menerapkan sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Penerapan sistem sanksi (uqubat) memberikan efek jera bagi pelaku bahkan mampu menjadi upaya preventif di tengah-tengah masyarakat.


Beberapa mekanisme ini akan menutup celah perbuatan pornografi di tengah-tengah masyarakat, walhasil dalam negara dengan sistem pemerintahan Islam anak-anak akan tumbuh di lingkungan masyarakat yang bersih akalnya, jiwanya, serta kebiasaannya sehingga mereka tidak akan menjadi korban atau pelaku pornografi. Wallahualam bissawab. [GSM]