KDRT Meningkat, Pilar Perlindungan dan Kesejahteraan Rendah
Opini
Keluarga bukan hanya sekadar unit sosial, tetapi juga merupakan amanah
Setiap individu dan negara memiliki tanggung jawab moral dan sosial dalam melindungi serta memperkuat ketahanan keluarga
______________________________
Penulis Isti Rahmawati, S. Hum
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Keluarga, sebagai unit terkecil dalam masyarakat, dianggap sebagai fondasi utama dalam membentuk individu dan struktur sosial yang stabil. Namun, fenomena maraknya kasus KDRT menunjukkan bahwa ketahanan keluarga telah menjadi makin rapuh.
Dikutip dari laman Kompas.com (22/03/2024), seorang istri mantan Perwira Brimob berinisial MRF, RFB, telah mengalami penderitaan dalam rumah tangganya sejak tahun 2020. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah dialami oleh RFB berulang kali oleh suaminya, dengan kejadian terakhir pada 3 Juli 2023 yang dianggap sebagai yang paling berat.
Laporan kasus KDRT ini telah diajukan oleh kuasa hukum korban, Renna A. Zulhasril, ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok. Terkait status tersangka, saat ini MRF telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari kesatuan. MRF telah ditahan di rutan Kejaksaan Cilodong sejak Kamis (14/12/2023) sore. RFB telah mengalami cedera fisik dan kehilangan janin.
Salah satu faktor utama dalam rapuhnya ketahanan keluarga adalah ketidakwujudan fungsi perlindungan yang seharusnya dilakukan oleh anggota keluarga. Lemahnya pengelolaan emosi, pola pikir dan sikap membuat anggota keluarga bebas bertindak. Tiap anggota tak lagi memerankan diri sebagai pelindung.
Sistem kehidupan sekularisme saat ini dengan asas memisahkan agama dari kehidupan menciptakan manusia yang jauh dari benteng keimanan. Akibatnya, dorongan hawa nafsu mengambil kendali dalam menangani masalah dan merusak ketahanan dalam menghadapi tantangan kehidupan.
Pandangan sekularisme cenderung menempatkan individu di atas segalanya, bahkan di atas kewajiban-kewajiban keluarga. Sehingga mengaburkan konsep perlindungan dan kepedulian terhadap sesama anggota keluarga.
Di sisi lain, mandulnya implementasi Undang-Undang Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU P-KDRT) yang sudah disahkan selama 20 tahun juga menjadi sorotan penting. Meskipun sudah ada undang-undang yang seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi korban KDRT, tetapi masih banyak kelemahan dalam pelaksanaannya yang membuat kasus KDRT tetap tinggi dan angka keadilan bagi korban masih rendah.
Begitu pula negara memiliki andil yang besar terhadap maraknya KDRT di Indonesia. Lemahnya negara dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat dan menjamin lapangan pekerjaan memicu terjadinya tindak kriminal. Bahan pokok makin mahal tetapi penghasilan tidak kunjung meningkat. Akhirnya, masalah ekonomi menjadi pencetus terjadinya KDRT di dalam rumah tangga.
Dalam konteks ini, pandangan Islam memberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya institusi keluarga dalam memberikan jaminan dan perlindungan bagi setiap individu di dalamnya. Islam memandang keluarga sebagai institusi terkecil yang strategis dalam memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan. Rasulullah saw. bersabda:
"Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik terhadap keluargaku." (HR. Tirmidzi).
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran setiap individu dalam keluarga untuk saling melindungi dan memberikan keamanan. Lebih dari itu, Islam juga menggarisbawahi tanggung jawab negara dalam menjamin terwujudnya fungsi keluarga melalui berbagai sistem kehidupan yang berdasarkan akidah Islam.
Negara harus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang mendukung terbentuknya keluarga yang samawa, sejahtera, berkepribadian Islam, dan memiliki ketahanan yang kuat. Ini mencakup kebijakan-kebijakan yang mendukung pembinaan keluarga, pemberdayaan perempuan, penegakan hukum yang adil terhadap pelaku KDRT, serta edukasi yang luas tentang pentingnya keluarga dalam masyarakat.
Dalam pandangan Islam, keluarga bukan hanya sekadar unit sosial, tetapi juga merupakan amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.. Oleh karena itu, setiap individu dan negara memiliki tanggung jawab moral dan sosial dalam melindungi serta memperkuat ketahanan keluarga.
Dengan demikian, upaya untuk menanggulangi maraknya kasus KDRT dan meningkatkan ketahanan keluarga haruslah melibatkan semua pihak, baik individu, keluarga, masyarakat, maupun pemerintah. Dengan memegang teguh nilai-nilai kasih sayang, keadilan, dan kepedulian sesuai dengan ajaran Islam.
Paling penting adalah kesadaran anggota masyarakat terutama suami istri akan visi pernikahan yang jauh melampaui kehidupan dunia. Karena kesadaran akan pertanggungjawaban di akhirat dan perintah Allah untuk melindungi keluarga dari api neraka, sebagaimana firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَة
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu….” (QS. At-Tahrim: 6).
Wallahualam bissawab. [SJ]