Alt Title

Korupsi! Ada yang Salah dengan Sistemnya?

Korupsi! Ada yang Salah dengan Sistemnya?

 


Pemberantasan kasus korupsi dalam Islam menjadi lebih mudah dan tegas

Karena sistem Islam dibangun atas ketakwaan individu, kontrol masyarakat serta pelaksanaan hukum Islam oleh negara

_________________________


Penulis Widdiya Permata Sari

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Komunitas Muslimah Perindu Syurga


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Korupsi dan korupsi. Mungkin inilah kasus yang tiap tahun selalu ada, contohnya saat ini telah ramai di dunia maya penangkapan seseorang akibat kasus korupsi. Seseorang tersebut merupakan suami dari seorang artis yang banyak digemari oleh kaum ibu-ibu dikarenakan begitu kaya dan royal kepada istrinya. 


Kejaksaan agung (Kejagung)  telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah Tbk. di provinsi Bangka Belitung pada periode 2015-2022.


Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyampaikan bahwa nilai kerugian yang dialami Negara dari kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini telah mencapai Rp271 Triliun. (m.bisnis.com, 29 maret 2024) 


Sungguh miris kasus korupsi di negeri ini yang tidak pernah usai dan malah menjadi-jadi. Maka inilah bukti dari kegagalan serta kerusakan dari sistem yang selama ini diterapkan di negeri kita yaitu sistem kapitalisme-sekularisme. Sistem ini sudah jelas tidak akan pernah mampu memberantas korupsi, karena sejatinya sekularisme yaitu pemisahan aturan agama dari kehidupan. 


Sehingga aturan ini telah menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Maka ketika para pejabat diberikan amanah untuk menjalankan kekuasaan, alih-alih menjalankannya dengan penuh tanggung jawab serta amanah tapi nyatanya mereka malah menjadi pengkhianat rakyat. 


Dari sini dapat diartikan bahwa kekuasaan diterjemahkan sebagai ladang untuk mengumpulkan harta meskipun semua itu dilakukan dengan cara haram. Kekuasan pun dijadikan sebagai alat untuk memukul siapapun yang menghalangi kepentingan mereka. 


Suatu kebijakan pun bukan dirumuskan untuk rakyat. Namun sebaliknya mereka merumuskan untuk melindungi kepentingan para kolega dalam lingkaran oligraki kekuasaan. Sehingga sudah jelas menyelesaikan kasus korupsi di dalam sistem sekularisme-kapitalisme hanyalah mimpi di siang bolong. 


Hanya dengan aturan Islamlah semuanya akan terselesaikan sampai ke akar-akarnya. Karena Islam merupakan satu-satunya agama yang memberikan rincian tentang keharaman hukum seputar harta yang diperoleh dengan cara kecurangan. Islam mempunyai aturan khusus untuk para pejabat yakni melarang mereka mendapatkan harta di luar gaji dari negara. 


Tidak hanya itu aturan Islam tentang harta di antaranya:

Yang pertama, Islam mengharamkan segala bentuk suap (risywah) untuk tujuan apapun. Suap tersebut bertujuan untuk memberikan harta kepada para penguasa yang bertujuan untuk menguasai hak dengan cara yang batil. Nabi saw. telah melaknat orang-orang yang melakukan suap, baik itu yang menerima maupun yang memberikannya. 


Kedua, tidak hanya suap berbentuk uang saja. Namun dalam Islam, para pejabat negara dilarang menerima dalam bentuk hadiah apapun. Pernah diceritakan ketika dalam masa pemimpin Rasulullah, pernah menegur seorang amil zakat yang beliau angkat karena telah terbukti menerima hadiah dari pihak yang dipungut zakatnya saat dia bertugas. Rasulullah pernah bersabda dalam hadis (HR. Al-Baihaqi) menyatakan bahwa setiap hadiah yang diterima oleh para penguasa merupakan kecurangan. 


Ketiga, menerima komisi. Dalam Islam menerima komisi termasuk kategori kekayaan gelap, meskipun dalam Islam komisi merupakan hal yang halal dalam muamalah. Namun dikatakan haram ketika seorang pejabat menggunakan kekuasaannya untuk memuluskan suatu transaksi bisnis. 


Sangat disayangkan di dalam dunia bisnis kapitalisme, pemberian komisi sudah menjadi hal yang lumrah dan wajib. Sang pengusaha harus memberikan sebuah komisi sebagai upeti kepada para pejabat agar mereka bisa dengan mulus mendapatkan proyek. 


Keempat, dalam Islam menetapkan bahwa korupsi merupakan salah satu cara kepemilikan harta secara haram. Bahkan korupsi termasuk tindakan yang kha'in atau pengkhianatan yang dilakukan dengan cara memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki oleh pejabat negara secara sewenang-wenang. Baik itu dengan cara memanipulasi data ataupun melakukan tekanan kepada pihak lain untuk menyerahkan sejumlah hartanya. Mereka tidak pernah peduli apakah harta itu milik negara, milik umum bahkan milik orang lain. 


Dalam sistem Islam, memberikan hukuman yang sangat berat bagi pelaku korupsi, suap maupun  penerima komisi haram. Pada masa Rasulullah saw. pelaku korupsi diberikan hukuman berupa semua hartanya disita bahkan pelakunya di-tasyhir atau diumumkan kepada halayak. 


Pemberantasan kasus korupsi dalam Islam menjadi lebih mudah dan tegas. Karena sistem Islam dibangun atas ketakwaan individu, kontrol masyarakat serta pelaksanaan hukum Islam oleh negara. Wallahualam bissawab. [GSM]