Alt Title

Penganiayaan Anak! Bukti Rendahnya Jaminan terhadap Anak

Penganiayaan Anak! Bukti Rendahnya Jaminan terhadap Anak

 


Kasus penganiayaan terhadap anak di negeri ini terus berulang

Bukti bahwa anak tidak mendapatkan jaminan keamanan bahkan dalam keluarga

_____________________


Penulis Widdiya Permata Sari

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Komunitas Muslimah Perindu Syurga


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Selegram asal malang yang bernama Emy Aghnia mengunggah sebuh postingan anaknya yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh suster pengasuhnya. Bahkan Emy juga memperlihatkan sebuah video yang dimana putrinya yang berumur 3 tahun tengah dianiaya susternya. Dalam video tersebut putrinya sedang dipukuli hingga dijambak rambutnya. (Kompas.com, 29 Maret 2024) 


Kasus penganiayaan terhadap anak di Negeri ini terus saja berulang. Ini bukti bahwa anak tidak mendapatkan jaminan keamanan bahkan dalam keluarga. Kasus ini seperti fenomena gunung es yang berarti lemahnya jaminan perlindungan terhadap anak bahkan terjadi di tingkat keluarga. Apalagi sudah dibuktikan oleh data yang menyebutkan bahwa banyak kasus kekerasan pada anak. 


Kasus kekerasan terhadap anak telah dilaporkan oleh kementerian Pemberdayaan Perempuan  dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa ada sekitar 20.205 kasus kekerasan yang terjadi didalam Negeri ini pada 2023 bahkan kasus kekerasan anak masih marak terjadi setiap tahunnya. Dari mulai kekerasan seksual sebanyak 8.838 kejadian, kekerasan fisik sebanyak 4.025 kejadian, serta kekerasan psikis sebanyak 3.800 kejadian. (nusantaranews.net, 02 April 2024) 


Dari data-data tersebut sudah jelas anak-anak di Negeri ini tidak mendapatkan perlindungan sama sekali dari semua pihak baik dari keluarga, masyarakat, bahkan dari Negara. Kondisi ini akan terus terjadi ketika sebuah kehidupan diatur tidak menggunakan syariat Islam. Namun, diatur oleh sistem yang berlandasakan kepada materi. 


Dalam sistem sekularisme kapitalisme akan membuat keluarga, masyarakat maupun Negara tidak akan pernah paham dengan tugasnya yaitu kewajiban dalam memberikan perlindungan yang hakiki untuk anak-anaknya. Adapun salah satu buktinya yaitu adanya legalisasi UU tentang P-KDRT dan perlindungan anak yang sudah mengalami revisi sampai dua kali. Namun, nyatanya undang-undang ini mandul, karena kasus kekerasan terhadap anak terus terjadi di Negeri ini. 

Inilah buah hasil dari penerapan sistem sekularisme dan kapitalisme. Dimana, sistem yang diterapkan hanya memberikan dampak buruk bagi kehidupan anak-anak.  


Berbeda ketika sistem Islam yang diterapkan untuk mengatur perlindungan anak. Islam sangat memahami benar potensi dan kebutuhan anak-anak. Secara fitrah anak-anak berhak mendapatkan perlindungan serta kasih sayang dimanapun mereka berada, baik ketika mereka  di tengah-tengah keluarga, masyarakat, maupun Negara. 


Padahal sudah jelas bahwa anak-anak adalah generasi yang akan menjadi pengisi sebuah peradaban. Oleh karena itu, Islam mewajibkan kepada semua lapisan masyarakat untuk memahami pentingnya perlindungan bagi anak. Agar mereka ikut berperan dan mewujudkan itu semua. 


Seorang ibu dari sisi Islam diwajibkan untuk menjadi al-Umm wa Rabbatul Bayt serta menjadi madrasah al-ula bagi anak-anaknya. Dengan begitu peran ibu akan sangat strategis untuk mencetak generasi yang berkualitas. 


Adapun peran ibu memiliki kewajiban yaitu mengasush, mendidik, menjaga serta merawat anak-anak mereka di rumah. Sementara, dalam Islam mewajibkan Ayah sebagai qawwam dalam rumah tangga, yang mempunyai kewajiban mencari nafkah serta menjaga agar keluarganya senantiasa taat kepada Allah SWT. Sehingga akan terwujud sinergi sosok ayah dan ibu dalam mengasuh, mendidik, serta mencukupi dalam hal gizi anaknya. Bahkan, sosok ayah akan menjaga keluarganya dengan basis keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. 


Perlindungan selanjutnya yaitu diwujudkan oleh masyarakat, karena lingkungan masyarakat merupakan lingkungan untuk tumbuh kembang anak. Dengan demikian, Islam menjadikan masyarakat untuk menjadi pengontrol perilaku setiap anak dari kejahatan dan kemaksiatan melalui sebuah sistem sosial Islam. 


Dari sistem sosial Islam masyarakat akan terbiasa melakukan amar makruf nahi munkar kepada siapa pun. Oleh karena itui, keberadaan Negara mutlak jelas dibutuhkan dalam perlindungan anak sebab sebuah Negara memiliki semua instrumennya. Karena itu, Islam mewajibkan sebuah Negara hadir sebagai ra'in (pelayan) dan junnah (perisai rakyatnya) dalam memberikan pelindungan kepada anak-anak. 


Ketika ada kejahatan terhadap anak, Islam akan memberikan sanksi terhadap pelaku kejahatan bagi anak berupa  hukuman yang setimpal akibat tindakan kriminal yang dilakukannya. Hal tersebut akan membuat para pelaku jera dan tidak mau mengulanginya lagi. Wallahualam bissawab. [Dara]