Alt Title

Remisi Narapidana, Bukti Tidak Ada Keseriusan Memberikan Efek Jera

Remisi Narapidana, Bukti Tidak Ada Keseriusan Memberikan Efek Jera

 


Hampir 14 abad sistem Islam diterapkan, hanya tercatat 200 kasus kejahatan saja

Sebagai bukti sistem Islam mampu melindungi dan menjaga umatnya dari segala bentuk kejahatan

______________________________


Penulis Reni Rosmawati 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Upaya pemberantasan tindak kejahatan di negeri ini tampaknya jauh panggang dari api. Pasalnya, hukuman bagi para pelaku kejahatan demikian lemah. Hal ini terbukti dari kembali diberikannya remisi Idulfitri 1445 H kepada ratusan ribu narapidana di lapas (lembaga pemasyarakatan) dan rutan (rumah tahanan) di tanah air. 


CNN Indonesia (9/4/2024) mewartakan pada momen Idulfitri 1445 H, sebanyak 159.557 narapidana yang beragama Islam diberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurut Menkumham, Yasonna Laoly, pemberian remisi ini dianggap sebagai hadiah kepada narapidana dan anak binaan yang telah mengikuti program dengan baik. 


Bukti Sistem Sanksi Tidak Berefek Jera


Sungguh, remisi terhadap narapidana adalah langkah kurang tepat. Sebab, akan membuat kesan pelonggaran hukuman bagi para pelaku tindak kejahatan. Sehingga akan mendorong siapa saja melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.


Bahkan, tidak menutup kemungkinan para napi yang bebas pun akan mengulang kejahatan serupa dan lebih besar di kemudian hari, diakibatkan hilangnya rasa takut. Alhasil angka kriminalitas di negeri ini bukannya berkurang, justru tumbuh subur dan menjamur dengan beragam bentuk serta modus. Sayangnya hal ini seolah tidak menjadi bahan pemikiran. 


Remisi narapidana yang diberikan pada momen tertentu menunjukkan betapa sistem sanksi di negeri ini demikian lemah, tidak menjerakan. Hal ini juga membuktikan ketidakseriusan negara memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan. Inilah realita penerapan sistem demokrasi kapitalisme.


Sistem Demokrasi Kapitalisme Menyuburkan Kejahatan 


Sejatinya, seluruh problematik kehidupan termasuk maraknya tindak kejahatan adalah buah dari diterapkannya sistem demokrasi kapitalisme. Penerapan sistem ini telah melahirkan para penguasa yang minim pertimbangan dalam mengeluarkan kebijakan. 


Penerapan sistem demokrasi kapitalisme telah mendorong manusia menghalalkan segala cara agar dapat meraih keuntungan. Di sisi lain, sistem ini juga mengadopsi paham hitung-hitungan materi adalah segalanya. Maka wajar jika remisi narapidana pun dilakukan untuk mengurangi biaya makan dan pengurusan napi.


Ironisnya asas sekuler (pemisahan agama dari kehidupan) yang menjadi dasar sistem ini pun telah menjadikan manusia sangat rentan terjerumus ke dalam tindak kejahatan. Agama merupakan fondasi bagi manusia dari perbuatan dosa, maka ketika agama sudah dijauhkan dari kehidupan, manusia tidak takut lagi berbuat jahat dan dosa. Alhasil, merebaklah berbagai kejahatan akibat hilangnya ketakwaan di sisi individu, masyarakat, dan negara.


Islam Menindak Tegas Para Pelaku Kejahatan 


Islam diturunkan Allah ke dunia ini sebagai agama sempurna, yang darinya lahir seperangkat aturan untuk menyelesaikan seluruh masalah kehidupan.


Sistem Islam demikian tegas menentang segala tindak kejahatan. Islam memiliki mekanisme terbaik dalam menjaga manusia agar tidak terjerumus pada kejahatan, yakni; membina ketakwaan dan keimanan rakyatnya dengan cara menanamkan pendidikan agama yang kuat sejak dini; membudayakan amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat; memenuhi dan menjamin kesejahteraan rakyat.


Sandang pangan, dan papan diberikan oleh negara yang menerapkan sistem Islam dengan cara membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, sehingga semua laki-laki bisa bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup anggota keluarganya.


Adapun kesehatan, keamanan, dan pendidikan diberikan langsung oleh negara secara cuma-cuma; memberikan sanksi tegas dan menjerakan kepada para pelaku kejahatan. Islam memiliki sistem sanksi nizham al-uqubat yang khas, tegas, dan menjerakan, yang berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah). Sanksi ini, jenis dan kadarnya ditetapkan sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukannya. 

 

Sistem uqubat Islam tidak mengenal istilah remisi, naik banding, dan lainnya. Islam sangat tegas dalam menghukumi para pelaku kejahatan. Sebab, satu saja kejahatan yang dilakukan, apa pun bentuknya tentu berdampak besar pada kehidupan. 


Sistem uqubat Islam diselenggarakan dalam rangka negara menjamin keamanan semua rakyatnya. Itulah mengapa terukir dalam sejarah, ketika Islam diterapkan sebagai sistem kehidupan, semua kejahatan dapat dicegah dan diatasi sampai tuntas. 


Bahkan selama hampir 14 abad sistem Islam diterapkan, hanya tercatat 200 kasus kejahatan saja. Ini menjadi bukti betapa negara yang menerapkan sistem Islam mampu melindungi dan menjaga umatnya dari segala bentuk kejahatan.


Demikianlah kehebatan sistem Islam dalam menjaga manusia dari segala bentuk kejahatan. Semoga penjelasan ini membuat kita semakin rindu akan sistem Islam dan menyadari bahwa hanya sistem Islam sajalah yang mampu mengatasi seluruh masalah kehidupan sampai tuntas. Wallahualam bissawab. [SJ]