Alt Title

Berantas Judi Online dengan Islam Kafah

Berantas Judi Online dengan Islam Kafah

 


Haram harta dari hasil berjudi

 Haram pula penguasa menarik pajak dari judi

______________________________


Penulis Desy 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Dilansir dari news.detik.com (23/04/2024), saat ini, realita judi online di Indonesia sungguh menyedihkan. Menurut survei Drone Emprit (sistem monitor dan analisis media sosial), Indonesia menjadi juara 1 dalam penggunaan judi online. Berdasarkan data PPATK pada tahun 2023, sebanyak 3,2 juta warga bermain judi online dengan omzet mencapai 100 triliun pada triwulan pertama 2024.


Lebih dari 2 juta warga yang terjerat judi online berasal dari kalangan masyarakat miskin, pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pedagang kecil, hingga ibu rumah tangga. Mereka mengharapkan harta tanpa kerja keras dengan modal sedikit.


Padahal, efek dari kecanduan judi online yaitu depresi, stres, bahkan sampai bunuh diri akibat kalah judi. Selain itu, kecanduan judi juga memicu pencurian, perampokan, kehancuran keluarga, dan tingginya tingkat perceraian yang disebabkan oleh pasangan yang mabuk judi.


Kenapa hal ini bisa terjadi di negeri yang mayoritas penduduknya pemeluk agama Islam? Dalam sistem kapitalis hari ini, selama perjudian mendatangkan keuntungan bagi bandar serta menjadi sumber pendapatan pajak untuk negara. Maka akan menjadi legal, meskipun menimbulkan banyak kerusakan pada masyarakatnya.


Di ASEAN, hanya Indonesia yang tidak melegalkan perjudian. Namun, masyarakat sangat mudah mengakses berbagai situs judi online, termasuk yang berkedok permainan. Keseriusan pemerintah dalam memberantas judi online sangat diragukan. Apalagi pada tahun lalu muncul wacana dari Menkominfo yang akan memungut pajak dari permainan judi online.


Dari realita ini, kemungkinan besar bahwa judi online menjadi kasus yang sulit diberantas. Sebagai seorang Muslim, ketika kita bertindak, yang harus dilakukan bukan hanya mencari keuntungan materi, tetapi juga memastikan apakah hal tersebut bertentangan dengan larangan Allah. Jika itu menjadi acuannya, seorang Muslim akan meninggalkan judi dan mencari jalan yang halal untuk mendapatkan materi. 


Judi: Haram Mutlak


Keharaman judi tercantum dalam TQS. Al-Maidah (5): 90, yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, sungguh meminum khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan, karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan."


Demikian kerasnya keharaman judi hingga Allah menyebutnya sebagai perbuatan setan. TQS. Al-Maidah (5):91, yang artinya:

"Sungguh setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui minuman keras dan judi; juga (bermaksud) menghalangi kalian dari mengingat Allah dan (melaksanakan) sholat. Karena itu tidakkah kalian mau berhenti?"


Judi adalah kriminal yang menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian, serta menghalangi kalian dari mengingat Allah. Judi juga merusak masyarakat menjadi pemalas, berharap kaya raya tanpa kerja keras, dan menghancurkan keluarga. Haram harta dari hasil berjudi. Haram pula penguasa menarik pajak dari judi. Jika ini menjadi pijakan bagi masyarakat kita, tentu kasus judi online akan dapat diberantas.


Dalam Islam, larangan berjudi bukan sekadar imbauan moral belaka. Qadhi dalam sistem Islam kafah akan menerapkan sanksi/uqubat bagi pelaku judi, termasuk bandar judi, pemain, pembuat program, penyedia server, dan mereka yang mempromosikannya.


Dengan diterapkannya syariat Islam ini dengan tegas, maka harta umat dan kehidupan sosial akan terjaga. Negara harus menyediakan pendidikan yang layak sampai perguruan tinggi, lapangan pekerjaan, serta jaminan kesehatan secara cuma-cuma. Dengan perlindungan yang paripurna dalam syariat Islam, maka kecil kemungkinan rakyat terjerat dalam perjudian.


Hal ini jangan diharapkan dari sistem kapitalis, di mana negara minim hadir dalam kehidupan rakyat. Bisnis perjudian akan terus menjamur seolah tidak bisa dihentikan. Wallahualam bissawab. [SJ]