Cacat Cela Penegakan Hukum di Indonesia, Bukti Pelemahan Hukum Tersistematis
Surat Pembaca
Negara berperan sebagai penerap hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan
Kepala negara dalam Islam memiliki tugas memastikan terlaksananya hukum syarak di tengah-tengah masyarakat
______________________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), segala tindakan penyelenggara negara dan warga negara harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Konsep negara hukum mengarah kepada tujuan terciptanya kehidupan yang sejahtera dan berkeadilan.
Sebagai negara hukum, penegakan hukum di Indonesia memiliki banyak catatan rapor merah. Kriminalitas yang terus meningkat dan juga banyaknya kasus yang tidak terselesaikan dengan tuntas menjadi bukti pelemahan hukum di Indonesia.
Beberapa isu di Indonesia yang membuat nilai-nilai hukum memudar. Mulai dari penolakan terhadap keadilan berbasis gender, pelanggaran hak warga sipil dalam konflik bersenjata, hingga faktor ekonomi perubahan iklim terhadap kelompok masyarakat terpilih termasuk masyarakat adat. (idntimes.com, 26/4/2024)
Pengajar Jentera, Bivitri Susanti dalam webinar bertajuk “Politics in Action 2023” menjabarkan kondisi pelemahan supremasi hukum yang mengkhawatirkan yakni terkait pemanfaatan instrumen hukum untuk membatasi kebebasan berekspresi, penyusunan undang-undang yang tidak memihak rakyat, ancaman terhadap independensi penegak hukum, hingga kasus korupsi yang masih marak. (jentera.ac.id, 2/5/2023)
Kondisi karut marutnya penegakan hukum di Indonesia tentu membuat miris. Keadilan dan persamaan hak di depan hukum yang diharapkan rakyat ternyata hanya isapan jempol belaka. Kondisi ini terjadi disebabkan beberapa faktor di antaranya:
Pertama, lemahnya keimanan dan ketakwaan para penegak hukum. Kedua, kekuatan lembaga peradilan yang berubah-ubah tergantung pemilik kekuasaan dan modal. Ketiga, landasan hukum di Indonesia yang berlandaskan kepada sekuler kapitalis buatan manusia.
Sistem hukum buatan manusia tidak mampu memberikan sanksi tegas dan menjerakan. Bahkan hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Selama hak membuat hukum ada pada tangan manusia yang lemah dan terbatas, maka tidak akan terwujud kemaslahatan karena produk hukum yang dihasilkan akan banyak cacat cela.
Hukum buatan manusia inilah yang justru membuka peluang ketidakpastian hukum dan menyebabkan munculnya perubahan aturan sesuai kepentingan penggubahnya. Kondisi demikian akan menimbulkan pertentangan, perselisihan, dan kezaliman.
Sudah seyogianya aturan atau hukum untuk mengatur kehidupan dunia dikembalikan kepada yang Maha Pencipta dan Maha Pengatur. Sistem hukum Islam yang berasal dari Allah Swt. akan menutup celah kejahatan dan memberikan sanksi yang menjerakan. Semua ini akan mencegah terjadinya pelanggaran aturan Allah, termasuk mencegah adanya para pejabat yang kebal hukum dan tidak amanah.
Tiga pilar penting dalam penegakan hukum di dalam Islam, yaitu:
Pertama, membangun ketakwaan individu sebagai upaya preventif mencegah pelanggaran hukum yang dilakukan penegak hukum maupun rakyat secara umum.
Kedua, kontrol dari masyarakat dengan beramar makruf nahi mungkar sebagai bentuk kepedulian terhadap manusia lainnya.
Ketiga, adanya peran negara dalam menerapkan aturan-aturan yang bersifat mengikat dan memiliki kekuatan agregat yang dipatuhi oleh seluruh elemen dalam masyarakat.
Selain itu, peran negara sebagai penerap hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Kepala negara dalam Islam memiliki tugas memastikan terlaksananya hukum syarak di tengah-tengah masyarakat, serta mengawasi tegaknya hukum agar senantiasa sesuai syariat.
Penerapan sistem sanksi dan sistem lainnya yang terpancar dari mabda Islam akan menjaga marwah hukum dan mewujudkan ketenteraman dalam kehidupan serta keadilan. Wallahualam bissawab. [SJ]
Nai Haryati, M.Tr.Bns.
Pengamat Ekonomi dan Politik