Judi Online Marak, Buah Sistem yang Rusak
Opini
Mirisnya, banyak masyarakat yang menjadikan judi online sebagai cara untuk mendapatkan kekayaan secara instan
Ini semua terjadi karena sistem yang berlaku di negeri ini adalah kapitalis-sekuler
____________________
Penulis Riani
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Ibu Pembelajar
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Judi online makin marak dan meresahkan di negeri yang mayoritas penduduknya muslim. Ironisnya para pelaku judi online mulai dari kalangan orang dewasa sampai remaja bahkan anak usia 10 tahun. Iklan judi online gencar dilakukan. Di aplikasi App Store sejak tahun 2022 dan platform media sosial Vkontakte. Meski toko aplikasi Apple telah menghapus platform media sosial VK tetapi masih tersedia di Google Play Store.
Sedangkan judi online juga gencar dipromosikan oleh selebgram. Selebgram akan membagikan postingan yang mengandung judi online kepada para pengikutnya berupa audio, gambar, vidio dan konten yang sejenis. Bahkan, beberapa waktu lalu situs website pemerintah di-hack dengan iklan judi online.
Judi online hanya memiskinkan dan menyengsarakan hidup manusia. Cara daftarnya yang mudah membuat masyarakat mencoba peruntungan melalui judi online hingga ketagihan dan akhirnya berharap mendapat kekayaan yang instan melalui judi online yang mereka lakoni. Bahkan, para pelakunya banyak yang nekat berutang melalui jasa aplikasi pinjaman online agar bisa bermain dan mengharapkan kemenangan.
Seperti dikutip dari halaman Beritasatu.com (07/04/2024), seorang supir truk ayam di Kota Samarinda, Kalimantan Timur ditemukan tewas tergantung di kamar mandi rumahnya. Diduga korban bunuh diri akibat lilitan utang yang mencapai ratusan juta rupiah akibat gemar bermain judi slot.
Selain itu, seorang pemuda di Kecamatan Mijen, Kota Semarang nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Perbuatan nekat pemuda berusia 20 tahun itu diduga karena depresi terlilit utang dari pinjaman online dan judi online atau slot.
Makin maraknya pelaku judi online. Setiap tahun transaksi judi online di Indonesia meningkat, paling parah terjadi pada tahun lalu. Tercatat transaksi judi online warga negeri Zamrud Katulistiwa ini mencapai Rp327 triliun pada tahun lalu. Hal ini sesuai catatan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jumlah itu melonjak signifikan, yakni 213% dari Rp104,41 triliun pada 2022. Dibandingkan dengan data beberapa tahun terakhir, jumlah tersebut nyatanya jauh melambung tinggi. Dalam 5 tahun terakhir, transaksi judi online warga RI tercatat sudah melejit 8.136,77% dari tahun 2018 yang "hanya" sebesar Rp3,97 triliun.
Judi online adalah aktivitas yang dilarang oleh agama dan merugikan secara finansial serta merusak mental para pemain hingga mengalami depresi karena sering mengalami kekalahan. Kemenangan, kegacoran, dan lainnya yang berhubungan dengan uang deposit para pemain itu sudah diatur oleh sistem alogaritma mereka. Agar masyarakat yang main sering mengalami kekalahan.
Mirisnya, banyak masyarakat yang menjadikan judi online sebagai cara untuk mendapatkan kekayaan secara instan. Ini semua terjadi karena sistem yang berlaku di negeri ini adalah kapitalis-sekuler. Sebuah sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Kebahagiaan hanya diukur dengan materi dan caranya tidak peduli halal atau haram.
Seperti sabda Rasulullah saw. : "Akan datang suatu zaman dimana manusia tidak lagi peduli dari mana merek mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal ataukah yang haram (HR. Bukhari)
Banyaknya kasus istri yang menggugat cerai suaminya karena kecanduan judi online menunjukkan bahwa judi online merusak aktivitas keseharian dan menimbulkan konflik dengan keluarga. Karena, suami yang diharapkan menjadi tulang punggung dan pelindung keluarga tidak berjalan sesuai fungsinya. Hal ini disebabkan oleh rapuhnya pondasi keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt..
Islam melarang judi online maupun offline , sebagaimana firman Allah Swt.: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS Al-Maidah: 90).
Ayat tersebut menunjukkan keharaman judi secara mutlak baik judi online maupun offline. Demikian kerasnya keharaman tersebut hingga Allah Swt. menyebutnya sebagai perbuatan setan. Allah Swt. memerintahkan kepada kaum muslim untuk meninggalkan perbuatan-perbuatan merusak tersebut agar mendapatkan keberuntungan, dunia dan akhirat.
Sudah saatnya kita kembali kepada syariat yang diterapkan secara kafah agar kehidupan kita mendapat keberkahan. Sungguh, larangan judi di dalam Islam bukanlah sekedar himbaun belaka. Allah Swt. telah mewajibkan kaum muslimin untuk menegakkan sanksi pidana (uqubat) terhadap para pelakunya, baik bandarnya, pemainnya, pembuat programnya, servernya, yang mempromosikannya serta siapa saja yang terlibat di dalamnya.
Sanksi bagi mereka berupa ta'zir yakni sanksi yang diserahkan kepada negara atau Qadhi (hakim). Sayangnya, saat ini negeri ini masih menerapkan sistem kufur yang tidak mungkin bisa menghilangkan kasus judi online maupun offline hingga ke akarnya. Satu-satunya sistem kehidupan yang dapat menghilangkan kasus judi hanyalah syariat Islam yang diterapkan secara kafah. Wallahuallam bissawab. [Dara]