Miris, Pelemahan Hukum di Indonesia Semakin Nyata
OpiniHal ini terjadi karena buah dari penerapan sistem hukum buatan manusia yang berbasis sekulerisme tidak mampu memberikan sanksi tegas dan menjerakan.
Bahkan hukum akan tumpul ke atas namun tajam ke bawah
_________________________________
Penulis Aini Rahmalia, S.Si.
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pelemahan hukum di Indonesia nyata adanya. Terbukti saat ini makin marak terjadi kasus kriminalitas di tengah masyarakat dan banyaknya kasus yang terjadi tak kunjung terselesaikan sampai tuntas. Hal ini diperkuat seperti kasus yang dilansir dari Jakarta, IDN Times pada Jumat (26/04/2024). Wirya Adiwena selaku Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia menilai hukum di Indonesia semakin melemah. Dilihat dari kriminalisasi kian meningkat, terutama kriminalitas yang dilakukan oleh aparat kepada masyarakat saat melakukan aksi unjuk rasa.
Ada empat isu di Indonesia yang membuat nilai-nilai hukum kian memudar menurut laporan tahunan HAM Global Amnesty. Dimulai dari pelanggaran hak warga sipil dalam permasalahan bersenjata, keadilan berbasis gender yang terus mengalami penolakan, faktor ekonomi perubahan iklim dan ancaman teknologi baru kepada kepengurusan hak rakyat.
Saat ini sering terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat sipil yang berujung tindakan kriminalitas dari aparat kepolisian dengan menggunakan gas air mata, meriam hingga peluru karet kepada para pendemo. Seperti yang terjadi pada masyarakat Rempang saat melakukan demonstrasi menyuarakan keberatan atas penggusuran lahan mereka. Ditambah lagi pada 6 April lalu, aparat keamanan melakukan penyiksaan terhadap tahanan hingga enam orang tahanan di Papua tewas. Semua ini mejadi bukti bahwa nilai-nilai dan hukum di Indonesia semakin melemah.
Hal ini terjadi karena buah dari penerapan sistem hukum buatan manusia yang berbasis sekulerisme tidak mampu memberikan sanksi tegas dan menjerakan. Bahkan hukum akan tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Dimana hukum bisa dinegosiasi dengan para kapital, jika memiliki uang dan kekuasaan. Maka hukum dengan mudah diringankan bahkan dihapuskan. Berbeda dengan masyarakat umum, maka hukum akan tajam dan tegas bahkan bisa semakin diberatkan. Hingga masyarakat tak lagi menaruh harapan kepada aparatur penegak keadilan dalam menyelesaikan segala kasus kriminal maupun persoalan yang lain.
Sedang para koruptor yang telah melakukan kriminal pencurian uang negara dimulai dari angka 7 digit hingga 12 digit dengan mudahnya mendapatkan keringanan hukum. Sekulerisme telah membuat hukum negara semakin tidak ada nilainya. Justru nilai tertinggi yang dijunjung adalah kebebasan. Sehingga wajar kasus kriminalitas kerap terjadi setiap detiknya.
Hukum Islam satu-satunya hukum yang mampu menutup celah kejahatan dan memberikan sanksi yang menjerakan. Adanya sanksi potong tangan bagi pencuri, sanksi cambuk bagi pemabuk dan penjudi, hingga hukum rajam bagi pezina dan hukum uqubat lainnya. Semuanya adalah sanksi hukum yang akan memberikan efek jera.
Pelaku kriminal tak akan lagi mengulangi perilaku kejahatannya karena hukuman yang setimpal. Sehingga tak akan terjadi kasus rutan yang penghuninya melebihi kapasitas karena banyaknya para pelaku kriminal dan notabene pelaku yang sudah berkali-kali melakukan kasus yang sama. Semua sanksi ini akan mencegah terjadinya pelanggaran aturan Allah Swt. sebagai pembuat hukum. Termasuk mencegah adanya pejabat yang tidak amanah dan kebal terhadap hukum. Karena hukum di dalam Islam tidak memandang jabatan maupun harta, hukum akan tajam untuk semua rakyat.
Penerapan sistem sanksi dan sistem lainnya dalam bangunan negara Islam akan menjaga marwah hukum dan mewujudkan keadilan dan ketentraman dalam kehidupan. Hanya hukum Islam yang tak akan mengalami kelemahan hukum karena berasal dari Sang Maha Pencipta yaitu Allah Swt.
Sedangkan hukum buatan manusia pastilah mengalami kelemahan karena manusia itu sendiri lemah dan terbatas. Berbeda dengan Sang Pencipta kekal dan azali. Allah Swt. berfirman,
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? “(Al Maidah:50).
Wallahualam bissawab. [GSM]