Alt Title

Narkoba Kian Menggurita

Narkoba Kian Menggurita

 


Meski Indonesia memiliki BNN dan satgas khusus narkoba, yang ditangkap baru skala kecil, baik pemakai maupun bandar

Hal ini menggambarkan betapa narkoba sudah menggurita dan merajalela


__________________________


Penulis Fitri Hizbi

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Lagi dan lagi Indonesia masih menjadi pasar bebas narkoba. Bahkan, negeri khatulistiwa ini disebut sebagai tempat bisnis narkoba jaringan Internasional.


Seperti baru-baru ini, kasus penemuan narkoba yang diwartakan warta ekonomi.co.id menyebutkan Kepolisian negara Republik Indonesia (Polri) mendapat apresiasi dari anggota komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Adang Daradjatun karena berhasil mengungkap sindikat penjualan narkoba dalam bentuk kemasan makanan. 


Begitu juga temuan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan kasus peredaran gelap narkoba selama delapan bulan terakhir, mulai dari September 2023 hingga Mei 2024.


Dalam kurun waktu tersebut, Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) telah berhasil menangkap 28.382 tersangka terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Sabtu(11/05/24)


Potret memilukan makin tampak hari ini, barang haram narkoba terus menghantui masyarakat. Ia tidak memandang lagi tua ataupun muda. Padahal, bahaya penggunaannya bukan sekadar ‘isapan jempol’, tetapi telah terbukti pasti. Seperti adanya efek halusinasi, menurunnya tingkat kesadaran, dehidrasi, gangguan kualitas hidup, bahkan kematian. 


Narkoba dalam kapitalisme dipandang sebagai bisnis yang menggiurkan sehingga keberadaannya sulit untuk dibuang. Efek yang ditimbulkannya membuat orang yang mengkonsumsinya menjadi ketagihan. Jadi, tidak sulit untuk mencari pelanggan. Makin banyak yang mengkonsumsi, Makin banyak rupiah berdatangan.


Meski Indonesia memiliki BNN dan satgas khusus narkoba, yang ditangkap baru skala kecil, baik pemakai maupun bandar. Hal ini menggambarkan betapa narkoba sudah menggurita dan merajalela. Negara terkesan tak mampu mencegah dan membendung derasnya arus bisnis narkoba seakan ingin mengkonfirmasi bahwa negara telah kalah dalam perang melawan narkoba ditambah lemahnya sistem hukum/sanksi.


Sesungguhnya, di dalam Islam, narkoba adalah barang haram. Hadist dengan sanad sahih dari Ummu Salamah beliau mengatakan: “Rasulullah saw. melarang dari segala aktivitas yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).”


Sementara sanksi bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang kadarnya ditentukan oleh Qadhi ditentukan berbeda sesuai tingkat kesalahannya. Di dalam Islam, yang diberi sanksi bukan hanya pelaku yang mengkonsumsi, tetapi juga para penjual/pengedar bahkan tempat produksinya. Hal ini sebagai bentuk tindakan tegas oleh negara untuk memerangi narkoba. Sebab, jika pemberantasan narkoba tidak dari akarnya, maka akan makin terus merajalela seperti sekarang ini.


Selain dengan sistem sanksi, Negara Islam akan mampu memberantas tuntas narkoba, dengan dukungan 3 pilar:

Pertama, negara akan terus meningkatkan upaya dalam rangka pembentukan ketakwaan individu dan keluarga. Berbagai sarana akan digunakan demi terwujudnya ketakwaan di antaranya melalui edukasi penguatan akidah dan pengokohan nafsiyah, sehingga individu masyarakat tidak akan mudah terjatuh dalam kubangan kemaksiatan dan kejahatan.

 

Kedua, Kontrol masyarakat. Islam telah mewajibkan kaum muslim untuk melaksanakan amar makruf nahi munkar. Saling mengingatkan jika ada individu masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum syarak. Dengan demikian akan terbentuk suasana ketaatan dalam masyarakat dan mampu mencegah kriminalitas termasuk kasus narkoba.


Ketiga, peran negara dengan menerapkan sistem kehidupan Islam yang bersumber dari wahyu Allah. Ketika ada pelaku kriminal termasuk narkoba yang luput dari kontrol masyarakat, maka negara wajib menerapkan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera


Walhasil, selama sumber hukumnya adalah sekularisme yang menuhankan kebebasan, serta tidak ada kepedulian masyarakat terhadap berbagai pelanggaran syariat, dan individunya tidak menjadikan akidah Islam sebagai dasar perilakunya, sekalipun  dirancang RUU narkotika. Maka, peredaran narkoba dengan berbagai variasi dan bentuknya tidak akan pernah berhasil diberantas. Wallahuallam Bissawab. [Dara]