Alt Title

Narkoba Menggurita di Indonesia

Narkoba Menggurita di Indonesia

Sulitnya memberantas masalah narkoba di Indonesia karena saat ini tidak diterapkannya aturan Allah Swt. 

Sistem ekonomi, pendidikan, kehidupan, dan politik, bertolak belakang dengan Islam

_________________________


Penulis Ummu Nazba

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Dua warga negara asing (WNA) yang berasal dari Ukraina yang berinisial RZ dan OK, masih dalam pemburuan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Keduanya merupakan bos pengendali laboratorium narkoba rahasia atau Clandestine Laboratory Hydroponic ganja dan mephendrone jaringan hydra Indonesia.


Beberapa waktu lalu, kedua DPO tersebut dilaporkan kabur ke luar wilayah Indonesia sejak polisi menggerebek Clandestine Lab di Kompleks Vila Sunny Village, di kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.


Dalam keterangan tertulis, Rabu 15 Mei 2024 "Sudah ada di luar, sedang kita cari," kata Bareskrim polri, Komisaris jenderal Wahyu Widada.


Kedua buronan tersebut merupakan pengendali Clandestine Laboratory dan semua operasi narkotika itu. Sedangkan tiga WNA yang sudah ditetapkan tersangka diketahui masuk ke Indonesia memakai visa izin terbatas (itas) investor yang bergerak di bidang properti/real estate.


Seorang WNA asal Rusia bernama Konstantin Krutz juga ditangkap polisi, dia berperan sebagai pemasar hasil produksi narkotika dan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LM yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kasus Clandestine Laboratory di Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 milik Fredy Pratama.


Narkoba memang sudah menggurita di negeri ini, sungguh miris dan membuat meringis dengan kondisi saat ini. Setidaknya ada beberapa faktor yang menyebabkan sulitnya memberantas narkoba. Di antaranya sebagai berikut: 


1. Sistem kehidupan yang sekuler.

Sistem saat ini menjadikan manusia sangat jauh dari aturan agama sehingga kebebasan bertingkah laku kian tidak terkendali. Manusia tidak memikirkan lagi konsekuensi yang diperbuatnya di hadapan Allah, mereka hanya mengejar kesenangan belaka. Maka narkoba yang sudah jelas keharamannya dan kemudaratannya tidak lagi dijauhi.


2. Sistem pendidikan yang tidak berpijak pada akidah Islam. Ini juga menjadikan anak didik menjadi sasaran empuk pasar narkoba.


3. Sistem ekonomi kapitalistik.

Sistem saat ini menjadikan siapa saja tidak lagi takut terlibat dalam penjualan narkoba. Standar hidup mereka saat ini bukan lagi berdasarkan halal dan haram. Mereka saat ini hanya memikirkan keuntungan yang sebesar-besarnya.


4. Sistem sanksi yang lemah dan tidak membuat efek jera. 

Bandar narkoba seringkali dihukum ringan. Sebut saja mantan narapidana bandar narkoba M. Riduan J.B.Corebima yang juga merupakan mantan anggota DPRD Bintan. Dia hanya dijerat dengan hukuman penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim PN Tanjung Pinang. 


Sulitnya memberantas masalah narkoba di Indonesia karena saat ini tidak diterapkannya aturan Allah Swt.. Sistem ekonomi, pendidikan, kehidupan, dan politik, bertolak belakang sekali dengan Islam. Jadi wajar saja jika banyak sekali kasus-kasus yang tidak terselesaikan dengan tuntas.


Jika aturan Islam diterapkan, sistem kehidupan yang berorientasi akidah akan menjadikan rakyatnya hidup dengan ketakwaan kepada Allah Swt. Mereka tidak akan melirik narkoba yang telah jelas haram, mereka akan terus berusaha berbuat amal saleh yang bermanfaat bagi dirinya dan bermanfaat untuk umat tentunya.


Kemudian sistem sanksi yang jika diterapkan oleh aturan Islam, akan membuat jera kepada pelaku kejahatan. Hukuman di dalam Islam bagi pengedar dan bandar narkoba masuk hukum takzir, yaitu hukum yang diterapkan dan ditentukan oleh khalifah sebagai kepala negera.


Tiga pilar yang dibutuhkan Islam dalam memberantas narkoba agar tuntas terselesaikan, yaitu individu, masyarakat, dan negara. Individu yang paham akan syariat Islam dan dibarengi dengan kontrol masyarakat, kemudian dilindungi oleh penerapan hukum Islam oleh negara. Wallahualam bissawab. [GSM]