Perumahan Nyaman dalam Sistem Islam
Rumah adalah satu kebutuhan pokok yang dijamin pengadaannya oleh negara dengan berbagai mekanisme yang ditetapkan syarak
Dengan demikian, setiap keluarga akan memiliki tempat tinggal yang nyaman dan sehat agar dapat menjalankan ibadah dengan baik, khusuk dan bahagia
_____________________
Penulis Ummu Khoirunisa
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Rumah merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang. Saat ini, harga properti kian melambung tinggi mengakibat banyak masyarakat tidak memilki rumah yang layak untuk dihuni.
Bank Indonesia (BI) mencatat harga properti residensial di pasar primer melajunya peningkatan pada kuartal I 2024. Semua hal ini terlihat dari bertambahnya Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) yang sudah mencapai 1,89 persen (yoy) pada kuartal I 2024. Angka ini, masih lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada kuartal IV 2023 yang nilainya sebesar 1,74 persen. Jakarta, CNN Indonesia, kamis 16 mei 2024.
Pertumbuhan IHPR yang makin meningkat ini, karena didorong oleh kenaikan harga properti dengan tipe ukuran kecil yang meningkat hingga 2,41 persen. pencapaian ini melanjutkan peningkatan harga pada kuartal IV 2023 yang sebesar 2,15 persen.
Di sisi lain, program rumah murah solusi yang ditawarkan pemerintah tidak efektif dan tidak berhasil memenuhi kebutuhan rumah. Mahalnya rumah disebabkan oleh banyak faktor. Mahalnya bahan bangunan akibat penerapan sistem ekonomi kapitalis. Di mana, SDA dikelola oleh Perusahaan dan bukan negara.
Banyaknya pihak swasta dalam penyediaan rumah dengan mudah para pihak pengembang ini mengendalikan harga-harga rumah sesuai yang mereka mau tanpa pernah memikirkan kesulitan-kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Alhasil, banyak masyarakat yang tinggal di kolong jembatan, di gang-gang sempit yang kumuh bahkan ada yang terpaksa tinggal di gorong-gorong.
Miris, inilah kondisi di mana negara tidak berperan, bahkan berlepas tangan dalam memenuhi kebutuhan rumah untuk rakyatnya. Dalam sistem sekuler kapitalisme yang berasal dari akal manusia memang bukan didesain untuk melayani dan memenuhi kepentingan rakyat melainkan melayani sepenuhnya kepentingan oligarki. Dalam sistem yang rusak ini, negara didesain sempurna hanya sebagai regulator yang mengatur agar terjadi keselarasan antara kepentingan rakyat dan pengusaha.
Rumah adalah satu kebutuhan pokok yang dijamin negara pengadaannya dengan berbagai mekanisme yang ditetapkan syarak. Dengan demikian, setiap keluarga akan memiliki tempat tinggal yang nyaman dan sehat agar dapat menjalankan ibadah dengan baik, khusuk dan bahagia.
Dalam Sistem Islam negara menjamin kebutuhan rumah dari setiap rakyatnya, agar kebahagiaan dapat dirasakan seluruh rakyat sebagaimana sabda Rasulullah saw. "Di antara kebahagiaan seseorang adalah tempat tinggal luas, tetangga yang baik, serta kendaraan yang nyaman."
Negara Islam menerapkan sistem ekonomi Islam sehingga memiliki sumber dana yang besar dan mampu memenuhi semua kebutuhan rakyat dengan murah bahkan gratis termasuk rumah. Ada beberapa hal yang akan dilakukan oleh negara dalam pengelolaan mencukupi semua kebutuhan rakyatnya.
Pertama, negara mengambil pembiayaan untuk tata kelola perumahan dari kas negara (baitulmal). Saat kas negara kosong, sedangkan masih banyak rakyat yang tidak memiliki rumah, negara bisa menarik pajak dari orang kaya. Namun, sifatnya temporer, yakni pungutan dihentikan setelah kebutuhan terpenuhi. Negara tidak akan pernah mengambil pembiayaan apapun untuk rakyatnya dari utang luar negeri. Selain haram karena mengandung riba, yang demikian juga akan menyebabkan kemudaratan. Sebagaimana kita ketahui bahwa utang luar negeri adalah alat penjajahan ekonomi negara kaya terhadap negara miskin.
Kedua, negara memastikan bahwa harga rumah yang dibangun bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Rumah itu merupakan satu kebutuhan pokok individu yang sangat dibutuhkan dalam satu keluarga. Dengan skema jaminan pemenuhannya berdasarkan penanggungjawab nafkah kepala keluarga. Peran dan fungsi negara di sistem kehidupan Islam yang diterapkan secara kafah sangat mendukung penuh fungsi dan kewajiban individu tersebut.
Ketiga, negara akan menerapkan politik perumahan Islam, yakni sekumpulan syariat dan peraturan administrasi, termasuk pemanfaatan riset dan teknologi terkini. Negara merupakan bagian integral dari penerapan seluruh sistem kehidupan Islam. Adanya penguasa adalah sebagai pelaksana syariat Islam secara kafah menjadikan pemimpin atau khalifah yang berkarakter penuh kepedulian dan tanggung jawab. Khalifah sebagai pemimpin bukan berposisi sebagai regulator sebagaimana penguasa dalam sistem kapitalis, melainkan sebagai peri’ayah (raa’in) dan penanggungjawab penuh atas urusan rakyatnya
Rasulullah saw. bersabda: “Imam (khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Keempat, negara memastikan bahwa rumah yang dibangun harus layak huni, nyaman, dan syar’i. Islam telah mengajarkan agar setiap orang tua memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan saat mereka balig.
Rasulullah saw. bersabda : “Perintahkanlah anak-anak kalian salat tatkala mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka bila masih enggan salat tatkala mereka berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka pada tempat-tempat tidurnya.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Al-Hakim)
Masya Allah, betapa seriusnya sistem Islam dalam mengurusi kebutuhan perumahan bagi rakyatnya. Secara keyakinan, kesahihan konsep, dan bukti penerapannya dalam sejarah peradaban Islam, seluruhnya mengantarkan pada satu kesimpulan, yakni hanya negara dengan sistem Islam yang mampu sepenuhnya mewujudkan dan menciptakan lingkungan perumahan yang aman, nyaman, dan syar’i bagi generasi.
Makin rindu diterapkan syariat Islam secara kafah dalam bingkai sistem pemerintahan Islam. Pastinya tidak hanya rumah yang terpenuhi dengan baik tetapi seluruh kebutuhan rakyat baik itu sandang, pangan juga papan.
Sahabatfillah, mari kita ikut berjuang agar segera dapat diterapkan syariat Islam secara kafah. Hanya dengan dakwah, amal makruf nahi mungkar dan saling mengingatkan untuk menjaga ketakwaan kepada Allah Swt.. Ketakwaan sempurna baik individu, masyarakat dan negara. Wallahualam bissawab. [Dara]