Sekularisme Melahirkan Generasi Krisis Moral
Opini
Saat ini, kita sangat membutuhkan sistem yang memiliki standar halal haram yang hakiki, sistem yang benar, yaitu sistem Islam kafah
Islam memberikan solusi yang komprehensif untuk menanggulangi tindakan amoral
______________________________
Penulis Tuti Sugiyatun S.Pd I
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Praktisi Pendidikan
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Viralnya sebuah video mesum yang diduga dilakukan mahasiswa di gedung kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya benar-benar mencoreng wajah pendidikan saat ini.
Dalam video, pasangan tersebut melakukan aktivitas tak senonoh dan hal itu terekam dari balik kaca. Wakil Rektor III UINSA Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Prof. Abdul Muhid menuturkan, pihak kampus masih melakukan investigasi terhadap kejadian video mesum itu. Prof. Abdul mengungkapkan, bahwa lokasi dalam video tersebut ada di gedung UINSA tepatnya di Gunung Anyar, Surabaya.
Kemudian dia pun membenarkan bahwa dua orang yang ada di video itu merupakan mahasiswanya. Namun tetap harus dikonfirmasi lagi, dan pihak kampus juga akan memanggil orang tua dari mahasiswa tersebut untuk proses investigasi terkait dengan beredarnya video tersebut, jelas Abdul Muhid. (jawapos.com, 20/05/2024)
Sungguh miris, para mahasiswa ini dengan terang-terangan melakukan tindak asusila di tempat umum. Mereka tidak mempunyai rasa malu sedikit pun hingga melanggar batas norma. Padahal, bukan hanya diri sendiri yang menanggung malu, tapi beberapa pihak juga terkena imbas dari perbuatan tersebut.
Seharusnya mereka menuntut ilmu dengan sungguh-sungguh agar apa yang menjadi cita-cita dapat terwujud, sehingga orang tua bahagia dengan keberhasilan anaknya. Bukan malah mengumbar hawa nafsu dengan pergaulan bebas, dan bergaya hidup hedonis.
Parahnya lagi kasus video asusila ini terjadi di universitas yang notabene berbasis agama Islam. Seharusnya universitas ini bisa menjamin kualitas keimanan dan ketakwaan, bukan justru melahirkan generasi yang liberal yang krisis moral.
Bahkan kalau kita cermati, saat ini liberalisasi sudah merambah ke level akidah yang membawa dampak buruk pada perilaku mereka, hingga potensi kerusakan pemikiran itu nyata adanya.
Pemisahan antara agama dan kehidupan (sekularisme), serta kebebasan dalam berekspresi membuat tipisnya rasa iman. Lebih mendahulukan hawa nafsu ketimbang akalnya, hingga terjerumus pada perbuatan yang mengundang murkanya Allah Swt..
Terus siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan moral ini? Salah satunya adalah negara. Karena negara tidak memfasilitasi pencegahan tindak asusila ini dengan undang-undang yang merujuk kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Negara lebih melegalkan undang-undang yang merujuk dari hasil pemikiran manusia, yang tentunya tidak membawa efek jera kepada pelakunya.
Kemudian, dari asas sekularisme yang menyuburkan liberalisasi, menjunjung tinggi akan kebebasan, termasuk kebebasan dari berperilaku membuat jauh dari idrak (hubungan) dengan Allah Swt.. Secara terang-terangan mencampakkan syariat-Nya, dan pada akhirnya perbuatan mereka tidak mempunyai standar halal dan haram.
Harusnya landasan sistem pendidikannya mengacu kepada kurikulum yang berbasis akidah Islam, yang menghasilkan para intelektual yang berkepribadian Islam. Khususnya di perguruan tinggi yang bisa menjaga diri dari pergaulan bebas, akan tetapi saat ini kurikulum yang ditetapkan adalah berbasis kapitalisme.
Tujuan akhirnya adalah mensekulerkan dan meliberalkan para mahasiswa, sehingga dalam pergaulan pun tidak memperhatikan batasan-batasan antara laki-laki dan perempuan. Padahal syariat Islam itu sangat melarang keras untuk mendekati zina apalagi sampai melakukannya, seperti firman Allah Swt. yang artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS Al-Isra: 32)
Saat ini, kita benar-benar sangat membutuhkan sistem yang memiliki standar halal haram yang hakiki, sistem yang benar, yaitu sistem Islam kafah. Karena Islam memberikan solusi yang komprehensif untuk menanggulangi tindakan amoral dengan tiga pilar utama:
Pertama, individu yang bertakwa, lahir dari keluarga yang menjadikan akidah Islam sebagai fondasi dari perbuatan.
Kedua, masyarakat yang memiliki pemikiran dan perasaan serta aturan yang sama yaitu Islam kafah. Sehingga aktivitas amar makruf nahi mungkar selalu berjalan di dalam kehidupan bermasyarakat.
Ketiga, negara yang menerapkan sanksi tegas. Sehingga hukum itu akan berjalan sebagaimana mestinya.
Negara akan menindak tegas bagi pelaku kriminal termasuk tindak asusila serta bagi pelanggaran hukum Islam, yaitu zawajir (sebagai pencegah) di kehidupan dunia dan jawabir (sebagai penebus dosanya) kelak di akhirat. Hukuman pelaku zina sudah dijelaskan di dalam firman Allah Swt., yang artinya:
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur [24]: 2).
Wallahualam bissawab. [SJ]