Aroma Kapitalisasi di Balik Pemadaman Listrik
Listrik, sebagai bentuk energi, harus dikelola oleh negara dengan prinsip kepemilikan umum
Pemerintah harus memastikan bahwa infrastruktur listrik diperbaiki dan ditingkatkan untuk menghindari pemadaman yang merugikan masyarakat
_______________________
Penulis Hanny N
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAya.com, OPINI Dilansir dari laman Bisnis ekonomi.bisnis.com Blackout atau pemadaman listrik besar-besaran dengan durasi cukup lama masih terjadi di negeri dengan pasokan energi melimpah ini. Kali ini, kejadian blackout menimpa sebagian wilayah Pulau Sumatra. Salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki cadangan listrik lebih. Berdasarkan data PLN per Desember 2023, sistem kelistrikan Sumatra memiliki cadangan daya yang sangat besar dengan reserve margin sebesar 41%.
Aroma Kapitalisasi
Aroma kapitalisasi di balik pemadaman listrik sangat menarik dan bisa mencakup berbagai aspek, seperti motif ekonomi, kebijakan pemerintah, dan dampak terhadap masyarakat. Berikut beberapa poin yang bisa kita bahas terkait topik ini.
Pertama, motif ekonomi dan kapitalisasi. Ada spekulasi bahwa pemadaman listrik mungkin dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Misalnya, perusahaan penyedia energi alternatif seperti generator dan UPS mungkin melihat peningkatan penjualan selama pemadaman listrik.
Perusahaan besar bisa saja memiliki akses prioritas terhadap listrik, sehingga mereka tetap bisa beroperasi sementara bisnis kecil dan rumah tangga menderita.
Kedua, kebijakan pemerintah. Kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sumber daya listrik dan infrastruktur bisa menjadi salah satu faktor. Ada kemungkinan bahwa investasi di sektor energi tidak merata atau kurang efisien. Sehingga, menyebabkan ketidakstabilan pasokan listrik. Privatiasi sektor energi sering kali menjadi isu, di mana sektor swasta mungkin lebih fokus pada keuntungan daripada pelayanan publik.
Ketiga, dampak terhadap masyarakat. Pemadaman listrik bisa berdampak signifikan pada kehidupan sehari-hari masyarakat. Dari aspek kenyamanan hingga produktivitas ekonomi. Bisnis kecil yang tidak memiliki akses ke sumber daya listrik alternatif mungkin mengalami kerugian besar selama pemadaman.
Lemahnya Mitigasi dan Pemeliharaan Listrik
Pemadaman listrik yang sering terjadi mencerminkan adanya kelemahan dalam mitigasi dan pemeliharaan infrastruktur listrik. Beberapa faktor yang mungkin berkontribusi terhadap hal ini.
Pertama, kurangnya investasi dalam infrastruktur. Infrastruktur listrik yang sudah tua dan kurangnya investasi dalam pemeliharaan serta pembaruan dapat menyebabkan ketidakstabilan pasokan listrik.
Kedua, manajemen yang tidak efisien. Pengelolaan yang kurang profesional dan birokrasi yang berbelit-belit bisa memperburuk situasi. Penjadwalan pemeliharaan yang tidak tepat waktu dan kurangnya pemantauan serta evaluasi berkala juga menjadi masalah.
Tanggung Jawab Negara
Listrik adalah kebutuhan publik yang menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan pasokannya stabil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Tanggung jawab ini meliputi beberapa hal.
Pertama, regulasi dan pengawasan. Pemerintah perlu memastikan adanya regulasi yang ketat dan pengawasan yang kontinu terhadap penyedia layanan listrik seperti PLN untuk memastikan standar pelayanan yang tinggi.
Kedua, investasi publik dalam energi terbaru. Mengurangi ketergantungan pada sumber daya energi yang tidak dapat diperbarui dan menginvestasikan lebih banyak dalam energi terbaru seperti tenaga surya dan angin.
Ketiga, profesionalisme dalam pengelolaan SDA. Seiring dengan meningkatnya permintaan listrik, khususnya di wilayah Sumatera, profesionalisme dalam pengelolaan SDA menjadi sangat penting. Ini melibatkan peningkatan kapasitas dan keahlian PLN dan entitas lainnya perlu meningkatkan kapasitas dan keahlian teknis dalam pengelolaan juga operasional pembangkit listrik serta jaringan distribusi.
Pengelolaan SDA dalam Islam
Dalam perspektif Islam, listrik menjadi salah satu kebutuhan yang wajib dipenuhi oleh negara untuk rakyat. Sumber daya alam dianggap sebagai milik umum yang harus dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Ada beberapa prinsip utama yang terkait dengan hal ini.
Pertama, kepemilikan umum (Milkiyyah 'Aammah). Islam menetapkan bahwa sumber daya alam seperti air, hutan, dan energi adalah milik umum yang tidak boleh dimonopoli oleh individu atau kelompok tertentu. Negara bertanggung jawab untuk mengelolanya demi kepentingan publik.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad saw., "Kaum Muslim berserikat (memiliki hak bersama) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (energi)." (HR Abu Dawud)
Kedua, manfaat untuk kepentingan publik. Pendapatan dari pengelolaan SDA harus digunakan untuk kemakmuran rakyat, termasuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Prinsip ini mengharuskan pemerintah memastikan bahwa hasil dari pengelolaan SDA tidak hanya menguntungkan segelintir pihak tetapi dinikmati oleh seluruh rakyat.
Ketiga, sifat amanah pejabat. Islam sangat menekankan pentingnya sifat amanah (kepercayaan) bagi setiap pejabat yang memegang jabatan publik. Pejabat harus menjalankan tugasnya dengan integritas dan tanggung jawab.
Seorang pejabat harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Al-Qur'an menyebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 58 yang artinya, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..."
Pejabat harus jujur dan transparan dalam setiap tindakannya, termasuk dalam pengelolaan SDA dan layanan publik seperti penyediaan listrik. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan rakyat dan memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah untuk kebaikan bersama.
Pejabat harus siap untuk mempertanggungjawabkan segala tindakannya kepada publik dan kepada Allah Swt. Ini termasuk bagaimana SDA dikelola dan bagaimana pendapatan dari SDA digunakan. Rasulullah saw. bersabda, "Setiap dari kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Listrik, sebagai bentuk energi, harus dikelola oleh negara dengan prinsip kepemilikan umum dan digunakan untuk kepentingan publik. Pemerintah harus memastikan bahwa infrastruktur listrik diperbaiki dan ditingkatkan untuk menghindari pemadaman yang merugikan masyarakat.
Pejabat dan pengelola sektor energi harus memiliki sifat amanah dan profesionalisme, memastikan bahwa pengelolaan SDA dilakukan dengan cara yang transparan, efisien, dan bertanggung jawab. Keputusan untuk membuka investasi asing harus dilakukan dengan hati-hati, memastikan bahwa kontrol tetap berada di tangan negara dan manfaatnya dirasakan oleh rakyat.
Pemerintah harus memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap penyedia layanan listrik, seperti PLN, untuk memastikan bahwa mereka beroperasi dengan standar yang tinggi dan tidak menyalahgunakan posisi mereka.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam pengelolaan SDA dan menekankan sifat amanah pejabat. Diharapkan pengelolaan sumber daya alam, termasuk listrik dapat dilakukan dengan lebih adil dan efektif. Sehingga, membawa manfaat maksimal bagi masyarakat. Wallahuallam bissawab. [Dara]