Alt Title

Beban Tambahan atau Solusi? Kritik terhadap Program Tapera

Beban Tambahan atau Solusi? Kritik terhadap Program Tapera

 


Negara diharapkan untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat, termasuk perumahan

Ini sejalan dengan prinsip bahwa negara bertugas memastikan kesejahteraan dan kebutuhan masyarakat

______________________________


Penulis Sonia Rahayu, S.Pd

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Isu yang diangkat oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, terkait dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah mencuat sebagai perdebatan yang mendapat perhatian publik secara luas.


Iqbal mengkritik besarnya iuran Tapera sebesar 3%, yang menurutnya tidak sesuai dengan kemampuan buruh untuk membeli rumah di masa depan. Analisis yang diajukan oleh Iqbal memperhitungkan data upah buruh rata-rata di Indonesia, yang menunjukkan bahwa akumulasi tabungan Tapera dalam jangka waktu tertentu tidak akan mencukupi untuk membeli rumah, terutama mengingat tren kenaikan harga properti yang terus meningkat.


Pendapat Iqbal menggarisbawahi kekhawatiran akan beban tambahan bagi buruh, mengingat upah riil yang telah mengalami penurunan selama beberapa tahun terakhir. Potongan gaji untuk Tapera dianggapnya sebagai tambahan beban yang tidak proporsional, terutama karena buruh sudah terbebani dengan berbagai potongan lainnya seperti pajak dan iuran BPJS.


Dalam konteks keadilan, Iqbal menyoroti bahwa penyediaan rumah seharusnya menjadi tanggung jawab negara, bukan ditanggung oleh buruh melalui iuran Tapera. Ia merujuk pada prinsip Islam yang menegaskan bahwa rumah adalah kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi oleh negara, dengan negara bertanggung jawab sebagai pengurus rakyat.


Dalam perspektif ini, Tapera bukanlah solusi yang efektif dalam mewujudkan kepemilikan rumah bagi rakyat. Ia lebih cenderung dinilai sebagai mekanisme yang menguntungkan pihak tertentu, terutama dengan mempertimbangkan struktur potongan iuran yang lebih berat bagi buruh daripada pengusaha.


Iqbal juga mempertanyakan transparansi dan kejelasan terkait program Tapera, terutama terkait dengan jaminan kepemilikan rumah bagi peserta setelah masa tabungan berakhir.


Sementara itu, polemik Tapera mencerminkan tantangan dalam kebijakan publik yang berusaha menyediakan akses perumahan yang layak bagi rakyat, sambil mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan kebutuhan dasar dalam masyarakat. Terlebih lagi, kebijakan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan masyarakat luas.


Oleh karena itu, dalam merancang dan melaksanakan program seperti Tapera, perlu adanya dialog terbuka antara semua pihak terkait untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar memenuhi kebutuhan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.


Dalam ajaran Islam, pemimpin memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada rakyatnya, dengan fokus pada pengurusan urusan rakyat dan bukan mengambil keuntungan dari mereka. Rasulullah ﷺ telah mengajarkan bahwa seorang pemimpin adalah seorang pengurus yang bertanggung jawab atas kebutuhan dan kesejahteraan rakyatnya.


Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat, dan seharusnya penyediaan perumahan menjadi tanggung jawab penuh negara tanpa meminta imbalan atau memungut iuran wajib dari rakyat.


Negara diharapkan untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat, termasuk perumahan, serta memberikan kemudahan dalam pembelian tanah dan bangunan, serta membangun perumahan dengan harga yang terjangkau. Ini sejalan dengan prinsip bahwa negara bertugas memastikan kesejahteraan dan kebutuhan masyarakat.


Sebagai pemimpin, tugasnya adalah membuat kehidupan rakyatnya lebih nyaman, termasuk dalam hal perumahan. Islam mengajarkan bahwa seorang pemimpin yang menyulitkan rakyatnya akan mendapat balasan dari Allah, sementara yang mencintai dan memperhatikan rakyatnya akan mendapat rahmat Allah.


Islam menjadikan rumah sebagai kehormatan yang harus dijaga dan dilindungi, dan sejarah menunjukkan bahwa para pemimpin masa lalu telah mengatur pembangunan perumahan dengan memperhatikan prinsip tersebut. Dari pemilihan lokasi hingga desain rumah, semuanya diatur oleh ajaran Islam dengan tujuan menjaga kesejahteraan dan keamanan masyarakat.


Pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat akan terwujud dengan baik jika sistem Islam kafah diterapkan dengan benar, di mana negara berperan sebagai pengawal keadilan sosial dan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.


Dalam konteks sistem kapitalisme, peran negara dalam menyediakan perumahan sering kali tidak ideal, sehingga penerapan syariat Islam diharapkan dapat mengembalikan fungsi negara dalam memastikan kesejahteraan rakyat. Wallahualam bissawab. [SJ]