Alt Title

Indonesia Darurat Judi Online?

Indonesia Darurat Judi Online?

 


Suasana yang dibangun dalam sistem Islam ialah suasana akidah, menjalani kehidupan ekonomi yang ril bukan 'halu'

Bahwa harta hanya bisa diraih dengan bekerja keras bukan peruntungan seperti judi, dan semisalnya

______________________________


Penulis Sherly Agustina, M.Ag.

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pemerhati Kebijakan Publik


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Miris, negara yang dikenal memiliki sumber daya alam melimpah, dan penduduknya mayoritas muslim ternyata terjebak pada lubang kenistaan 'judi online'. Tentu ini menjadi perhatian bersama, mengapa pelaku judi online hingga jutaan? Mengapa mereka 'rela' masuk dalam jebakan judi online yang marak akhir-akhir ini? 


Dilansir dari cnbcindonesia.com (15/06/2024), jumlah warga Indonesia yang terlibat judi online tembus di angka 3,2 juta, data tersebut didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam diskusi daring "Mati Melarat Karena Judi". Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong menyatakan, tingginya permintaan menjadi alasan utama judi online semakin menjamur di Indonesia.


Saat ini sudah 5 ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judi online diblokir. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah. Diperkirakan, terdapat 3,2 juta pemain judi online yang berasal dari berbagai latar belakang misalnya mahasiswa, dan ibu rumah tangga. Jika diakumulasikan mencapai Rp600 triliun perputaran. 


Sumber lain menyebutkan, sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi telah memblokir 1.904.246 konten judi online, 5.364 rekening, dan 555 e-wallet yang terafiliasi judi online lalu diajukan ke Bank Indonesia. Adapun pemblokiran 5 ribu rekening tersebut dilakukan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Budi Arie telah berkoordinasi dengan Google mengelola kata kunci mengenai judi online di internet. Dalam pendataannya, telah ada 20.241 kata kunci di Meta dan 2.637 kata kunci judi online yang diberantas di tingkat hulu. Selain itu, koordinasi dengan semua platform terus dilakukan oleh Menkominfo. (Tirto.id, 22/05/2024)


Solusi Pemerintah

Untuk menyelesaikan masalah judi online, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online), Jumat (14/6/2024). Untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.


Adapun para petugas yang ditunjuk dalam Keppres tersebut yaitu, a. Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. b. Wakil Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. c. Ketua Harian Pencegahan: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak 14 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024. (Kompas.com, 15/06/2024)


Dalam upaya pemberantasan judi online, Presiden Joko Widodo mengandalkan dua cara, yaitu:

Pertama, pencegahan atau preventif dengan jalur edukasi dan literasi. Presiden memberi mandat pada Menkominfo Budi Arie Setiadi, selaku Ketua Harian Pencegahan, untuk mencerdaskan masyarakat mengurangi permintaan judi online.


Kedua, ada tindakan yang dikomandoi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Usman mengatakan, dalam upaya ini melibatkan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo agar situs judi online maupun situs yang menampilkan judi online diturunkan (takedown).


Usman mengatakan, pemerintah berusaha memutus suplainya sekaligus memutus demand. Presiden sudah mengatakan hal tersebut, pertahanan diri kita akan menentukan. Jika pertahanan diri kita kuat karena sudah diliterasi, edukasi, agama juga, maka digoda oleh apa pun (termasuk) judi online sudah pertahanan diri. 


Upaya pemerintah memberantas judi online tentu bukan hanya kali ini, sejak 2018 hingga Juli 2023, pemerintah sudah memblokir 846.047 situs judi online secara bertahap. Sayangnya, walaupun akses telah diputus, situs atau aplikasi judi online masih terus bermunculan dengan nama dan bentuk yang berbeda.


Masyarakat pun akhirnya terus mengaksesnya dengan mudah. Hal ini terjadi, mungkin karena situs judi online “menyamar” sebagai situs resmi lembaga tertentu. Contohnya perbankan, ada jutaan laman web slot gacor (jenis permainan judi slot) yang “nebeng” di situs pemerintah dan akademik.


Kementerian Komunikasi sejak 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023 mencatat ada 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang ditebengi iklan judi online. Bahkan, sejak Januari hingga Juli 2023 Kominfo menemukan 1.509 aplikasi judi online yang menyusup ke situs perbankan. Tentu fakta ini harus ditelusuri lagi, jangan sampai seperti fenomena gunung es bahwa yang tidak tampak di permukaan lebih banyak datanya.


Faktor Penyebab 

Mari kita telaah, penyebab menjamur judi online dengan solusi yang dilakukan pemerintah. Adapun beberapa faktor penyebab terjadinya judi online, dikutip dari Tempo.co.id, (03/10/2023), di antaranya yaitu: 

1. Faktor ekonomi. Kehidupan yang kian sulit, apalagi pasca pandemi covid-19, para kepala keluarga kesulitan mencari nafkah, PHK besar-besaran hingga banyak pengangguran. Ada satu riset menyatakan bahwa tren judi online meningkat pesat ketika pandemi covid-19 yang membuat seluruh kegiatan mengajar via daring.


Hal ini membuat para pelajar mulai mencoba judi online karena orang tua mereka tidak mengetahuinya. Sehingga bisa melakukannya di mana saja dan kapan saja selama ada koneksi internet. 


Alasan lain yang paling membuat mereka interest melakukan judi online yaitu mereka hanya perlu mengeluarkan modal sedikit tapi hasil yang didapat bisa berkali-kali lipat.


2. Faktor lingkungan. Ada saja yang melakukannya karena ajakan teman-temannya. Selain itu, rasa penasaran yang timbul karena melihat orang di sekitarnya yang bermain judi online. Circle penjudi, memotivasi orang di sekitarnya tergiur ingin mencoba yang akhirnya kebablasan. 


3. Faktor kesempatan. Pepatah mengatakan, "Kejahatan terjadi bukan hanya sekadar niat, tetapi juga karena ada kesempatan." Begitu juga para pelaku judi online


4. Faktor kurangnya kesadaran individu, yaitu kesadaran moral dan hukum. Kesadaran moral, dia tak bisa lagi membedakan mana yang baik dan buruk. Kesadaran hukum, bisa jadi karena belum ada sanksi yang membuat efek jera bagi para pelaku judi online.


Bahwa perbuatan judi ini bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain. Karena uang yang dipakai berjudi, bisa jadi bukan dari kantong sendiri. Uang istri atau anggota keluarga yang lain, atau hasil pinjaman riba, dan lainnya.


Solusi yang ditawarkan pemerintah yaitu edukasi, literasi, pemblokiran situs, rekening, men-take down situs judi online, dan semisalnya belum menjadi solusi menyeluruh. Karena dari faktor penyebab di atas misalnya faktor ekonomi.


Benar adanya rakyat merasa kesulitan menghadapi hidup karena sulit mencari nafkah, terkena PHK yang akhirnya menganggur. Tentu butuh solusi ril dari pemerintah menyelesaikan permasalahan ini agar rakyat tidak terjerat judi online


Melihat sumber daya alam negeri ini yang melimpah, seharusnya mampu membuka lapangan pekerjaan untuk warga negaranya. Apabila kesejahteraan sudah didapat oleh rakyat, tipis kemungkinan mereka tergiur judi online untuk kepuasan sesaat.


Ditambah sekularisme yang diterapkan saat ini, membuat rakyat tak lagi mempertimbangkan agama dalam kehidupan. Standar halal dan haram tak dipakai dalam aktivitas sehari-hari, sehingga tak ada 'rem' ketika melakukan suatu perbuatan.


Tentu permaslahan ini sangat kompleks, butuh solusi sistemik dan mengakar. Butuh sistem yang menjaga akidah umat sehingga perilaku yang muncul lahir dari kekuatan akidah yang mantap agar memiliki 'rem' dalam kehidupan, mana yang harus dilakukan dan ditinggalkan. 


Sayangnya, umat saat ini bagai dilepas rantainya tetapi mereka tak tahu harus berbuat apa untuk mempertahankan hidup. Tak heran, apa saja dilakukan untuk mempertahankan hidup walau harus melakukan suatu keharaman. 


Solusi Islam

Jelas, umat butuh solusi sistemik yang memiliki asas akidah sehingga bisa menjadi benteng atau pondasi dalam melakukan perbuatan. Sadar, bahwa apa pun yang dilakukan di dunia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat nanti.


Oleh karenanya, setiap individu akan sangat berhati-hati dalam berbuat. Jangan sampai melanggar rel syariat, karena jika melanggar selain dosa akan mengantarkan kesengsaraan hidup tidak hanya di dunia tapi juga di akhirat. 


Solusi itu tak lain hanya Islam, karena hanya Islam yang berdiri atas asas akidah yang kokoh. Dari akidah ini memancarkan berbagai aturan lainnya dalam semua aspek kehidupan. Di keluarga, mendidik dan mempersiapkan generasi yang akidahnya kuat, dan bisa bermanfaat untuk umat. Hal ini ditunjang dengan tujuan pendidikan Islam yang membentuk generasi memiliki kepribadian Islam. 


Di bidang ekonomi, pemerintah menjamin kebutuhan setiap individu misalnya dengan membuka lapangan pekerjaan, memberi pinjaman modal bagi yang membutuhkan, memfasilitasi kegiatan agar warga negara memiliki skill, memberikan lahan, dan lainnya.


Selain itu, kebutuhan kolektif warga negara pun dijamin seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang mudah diakses bahkan gratis. Pengelolaan harta milik umum dan negara dikelola oleh pemerintah, digunakan untuk kemakmuran rakyat. 


Sistem sanksi yang diterapkan memiliki efek jera, sehingga siapa saja warga negara dalam Islam tidak mudah melakukan kejahatan atau pelanggaran syariat. Para pelaku kejahatan, akan berpikir ulang ketika akan melakukan kemaksiatan atau kejahatan. Berbeda dengan sistem saat ini, hukum yang ada tidak membuat efek jera sehingga orang sangat mudah melakukan kemaksiatan dan kejahatan.


Islam dengan tegas melarang judi, Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 90, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."


Ibnu Katsir menyatakan bahwa kata maisir dalam QS. Al-Maidah ayat 90 artinya sama dengan qimar (judi) (Tafsir Ibnu Katsir, II/92).


Sanksi bagi penjudi ialah takzir, karena judi termasuk perbuatan maksiat yang tidak memiliki hak dan tidak ada kewajiban membayar kafarat. Syaikh Abdurahman UqubatAl-Maliki dalam Nizamul  Fi al-Islam, menjelaskan jenis hukuman takzir yaitu hukuman mati, cambuk, penjara, pengasingan, penyaliban, denda, pemboikotan atau pengucilan, pelenyapan harta, ancaman yang nyata, peringatan, pencabutan hak tertentu, celaan, dan ekspos. 


Adapun kadar sanksi takzir, Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniah menyatakan kadar hukuman diserahkan pada Qadhi dengan kadar yang bisa menghalangi pelaku kejahatan agar tidak mengulangi dan mencegah orang lain dari kemaksiatan tersebut.


Hukuman ini dilangsungkan di tengah-tengah masyarakat agar muncul rasa takut di hati kaum muslim, sehingga mereka tidak ingin melakukan kemaksiatan yang sama. Inilah efek zawajir (pencegahan) dari sistem sanksi Islam. Selain efek zawajir, juga akan menimbulkan efek jawabir (penebus), sehingga pelakunya akan jera dan diampuni dosanya. 


Pengaturan media dalam Islam sangat selektif, media hanya digunakan untuk dakwah syi'ar Islam, mendekat dan taat pada Allah. Sehingga tak akan mudah ada situs atau aplikasi yang merugikan atau mengajak pada kerusakan seperti pornografi dan judi online.


Suasana yang dibangun dalam sistem Islam ialah suasana akidah, menjalani kehidupan ekonomi yang ril bukan 'halu'. Bahwa harta hanya bisa diraih dengan bekerja keras bukan peruntungan seperti judi, dan semisalnya.


Betapa sempurnanya Islam mengatur kehidupan. Semua ada solusinya karena Allah Sang Khalik dan Pengatur sudah menyiapkan aturan yang sempurna bagi ciptaan-Nya. Maka, layakkah kita mencari dan menggunakan aturan lain selain Islam? Wallahualam bissawab. [SJ]