Alt Title

Istri Bakar Suami, Malapetaka Akibat Judol

Istri Bakar Suami, Malapetaka Akibat Judol

 


Perintah yang telah Allah Swt. sampaikan itu benar adanya bahwa haram bertransaksi riba

Riba telah memunculkan malapetaka, baik pada seseorang, terlebih masyarakat, maupun negara

______________________________


Penulis Lia Haryati, S.Pd.i 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pengemban Dakwah Ideologis


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Kembali jagad maya dihebohkan oleh seorang polisi wanita (Polwan) di Mojokerto, Jawa Timur, Briptu FN, yang telah membakar suaminya sesama polisi, Briptu RDW.


Aksi yang dilakukan oleh Briptu FN membakar Briptu RDW di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, tepatnya terjadi pada Sabtu (08/06/2024) pagi.


Korban Briptu RDW sebelumnya sempat dirawat di RSUD Wahidin dr Sulaiman Rosyid Mojokerto, korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (09/06/2024).


Ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri "Benar, korban telah meninggal pada pukul 12.55 WIB dan akan dimakamkan di Jombang karena asal tempat tinggal Briptu RDW." Dikutip pada Minggu (tribunnews.com, 12/06/2024)


Kasus pembunuhan akibat judol bukan kali pertama terjadi, seperti yang dialami oleh sopir truk asal Kabupaten Pringsewu, Lampung yang ditemukan tewas tergantung di pintu kiri truk yang berhenti di pinggir menuju pintu tol Cikande, pada Selasa (viva.co.id, 12/02/2024)


Informasi ini didapat dari kernet, bahwa temannya yang sama-sama sopir truk itu awalnya berniat sejenak untuk berhenti tepatnya di km 52 menuju arah Balaraja.


Dari keterangan tepat sekitar 30 menit kondektur berada di dalam mobil untuk beristirahat. Sedangkan korban melakukan aktivitas keluar masuk mobil membawa ponselnya. 


Ditunggu kemunculannya sampai lewat 15 menit temannya sesama sopir itu pun, tidak juga muncul kehadirannya, sang kernet pun berinisiatif untuk melihat kemana sang sopir berinisial (MN) tersebut. Dengan histeris, sang kernet itu pun refleks meminta pertolongan sebab menemukan jasad temanya yang sudah meninggal dunia dengan tragis, yakni mati gantung diri.


Sopir truk berinisial MN yang merupakan warga Lampung itu nekat mengakhiri hidupnya lantaran kalah bermain judi online. (viva.co, 11/06/2024)


Saat ini makin banyak masyarakat yang terseret judol. Hal ini tak lepas karena urusan individu saja tapi ada faktor lain, salah satunya kondisi ekonomi negara ini yang kian hari kian mencekik rakyat. Perekonomian Indonesia benar-benar di ujung tombak.


Terparah sejak pandemi Covid-19 menyerang, negeri ini terus merosot dalam kubang resesi. Bagaimana tidak, berbagai barang kebutuhan pokok merangkak naik bersamaan. Belum lagi, saat ini makin parah, selain PHK besar-besaran tingkat pengangguran terjadi di mana-mana. 


Ini ancaman besar negara, di sisi lain, penguasa bukan membantu rakyat dari kubang kemiskinan, penguasa malah menambah beban rakyat dengan berbagai pajak di semua lini kehidupan.


Yang terbaru itu penguasa membuat keputusan untuk memungut pajak tabungan perumahan rakyat, dengan alasan membantu rakyat untuk memiliki rumah yang layak huni, yang diambil dari penghasilan rakyat sebesar 2,5% untuk Tapera. (tapera.go, 05/06/2024)


Perintah yang telah Allah Swt. sampaikan itu benar adanya bahwa haram bertransaksi riba. Sebab riba telah memunculkan malapetaka, baik pada seseorang, terlebih masyarakat, maupun negara. 


Hanya beberapa pihak yang diuntungkan dari praktik riba tersebut, yakni para pengusaha yang menikmati keuntungan dari bisnis riba berjalan. Parahnya, praktik riba seakan dibiarkan dan tepatnya dilegalkan oleh negara. Tak sedikit masyarakat yang terjerat judol. Sementara di luar sana, praktik riba ilegal bahkan marak dan bebas mencari mangsa tanpa khawatir akan sanksi yang menjerakan. 


Jelas hal ini telah dilegalkan penguasa, di mana praktik riba alias lintah darat telah memberikan bantuan dengan dalih investasi di bidang keuangan, pembangunan, bahkan perusahaan. Judol dibiarkan beroperasi dengan mudah di tengah-tengah masyarakat.


Jika negaranya saja tertarik memainkan praktik riba bahkan melindungi, bagaimana masyarakat bisa berharap masalah ini bisa terselesaikan secara sempurna.


Sebagai muslim kita tahu bahwa riba telah diharamkan Allah Swt. sejak 13 abad yang lalu. Sebagaimana dalam firmanNya: 


Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (TQS Al Baqarah: 275)


Bahkan Allah Swt. juga memerintahkan untuk seluruh manusia yang mengaku muslim untuk meninggalkan praktik riba ini. Sebagaimana dalam firman Allah Swt, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”  (TQS Al-Baqarah: 278)


Inilah ancaman nyata dan siksa bagi pelaku riba tentu berat. Sebagaimana di dalam firmanNya: Yang mana Allah telah menghalalkan aktivitas jual beli dan melarang riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya.” (TQS Al-Baqarah: 275)


Naudzubillah, semua ayat di atas telah menjelaskan tentang keharaman riba. Sikap seorang mukmin berusaha untuk menjauhi riba dan segera meninggalkan riba jika telanjur terlibat.


Mewujudkan Kehidupan Tanpa Judol

Mewujudkan kehidupan tanpa riba tidak bisa dilakukan secara personal. Atau terbentuknya beberapa lembaga amal untuk membantu para gharimin (orang yang terlilit utang), jelas ini bukan solusi meski pun aktivitas tersebut mulia. Jelas, hal ini tidak akan membantu seluruh masyarakat yang berutang. 


Aktivitas ini tidak akan terselesaikan selama praktik riba masih ada bahkan dilegalkan negara, belum lagi kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, tentu menjadi alasan utama orang untuk berutang riba. Sebab sistem ekonomi yang diterapkan negara ini masih bergantung pada aktivitas riba, dan selama itu pula rakyat akan tetap terjerat riba dan korban riba akan terus berjatuhan.


Jelas hal ini tidak cukup sebatas dilakukan individu, lembaga, artinya butuh peran negara. Di mana Daulah Islam sebagai sistem pemerintahan Islam tentunya akan menerapkan sistem Islam secara kafah. Dan dengan tegas Daulah Islam akan menghalangi berdirinya lembaga keuangan riba, baik berupa lembaga, perbankan, leasing, KPR dan lain sebagainya. 


Daulah Islam pun tidak akan melakukan utang riba, termasuk utang luar negeri. Bila terpaksa berutang, maka yang akan dibayar hanya pokoknya saja bukan bunganya. Sedangkan utang riba yang dilakukan individu rakyat, akan dihilangkan klausul ribanya, sehingga cukup membayar pokoknya. Bahkan penagihannya pun diatur sehingga selaras dengan Islam. 


Tentu hal ini, akan mencegah terjadinya teror di tengah-tengah umat. Bila ada masyarakat yang fakir atau miskin, maka mereka berhak mendapat bantuan berupa dana zakat dan bantuan dari Daulah Islam. Baik berupa bantuan maupun berupa sembako, pakaian, pekerjaan, modal usaha, pendidikan adab lain sebagainya.


Dan umat didorong untuk tolong menolong untuk meminjamkan saudara sesama muslim yang membutuhkan pinjaman dana tanpa ada riba di dalamnya. Sebab umat didorong untuk beramal saleh. Hadirnya baitulmal pun akan memberikan efek baik untuk umat baik masalah keuangan, zakat, santunan, hibah, atau pinjaman tanpa riba. 


Begitulah kesempurnaan sistem Islam yang mampu mewujudkan kehidupan tanpa riba, sehingga hidup masyarakat menjadi berkah sebab diselimuti dengan rida Allah Swt.. Wallahualam bissawab. [SJ]