Judi Online Melilit Masyarakat, Pemberian Bansos Solusi yang Tepat?
Opini
Permasalahan judol hanya bisa dituntaskan dengan menghapuskan sistem kapitalisme dan menerapkan sistem Islam di dalam negara
Sistem dari Sang Penciptalah yang dapat menuntaskan permasalahan aktivitas haram (salah satunya judi online) secara tegas dan tuntas
______________________________
Penulis Aulia Aula Dina
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Negeri ini sedang tak baik-baik saja, bagaimana tidak? Indonesia menjadi salah satu negara yang tak sedikit masyarakatnya doyan bermain judi online. Kurang lebih 3,2 juta penduduknya aktif berselancar dalam situs judi online. Mulai dari mereka yang bermain untuk iseng-iseng semata, hingga ada yang menjadikannya sebagai mata pencaharian utama.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memandang tingginya permintaan masyarakat menjadi alasan utama judi online semakin marak dan menjamur. "Maksud saya begini, sepanjang demand tinggi, disebutkan 3,2 juta orang Indonesia yang doyan atau terjerumus ke dalam judi, kalau demand-nya masih tinggi maka suplai akan mencari jalannya sendiri secara teknologi," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, dikutip dari detikcom, Sabtu (15/6/2024).
Keberlanjutan dari kasus ini, tak sedikit masyarakat Indonesia yang akhirnya jatuh miskin atau terlilit utang hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah karena kalah dalam permainan tersebut. Maka Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pun mengusulkan agar 'korban' judi daring masuk ke dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos), untuk membantu dalam meringankan atau memperbaiki masalah ekonomi mereka yang telah terjerat judi online. Tepatkah usulan ini diterapkan?
Asal Mula Karut Marut Kasus Judol
Tingginya antusias masyarakat pada judol berkaitan erat dengan sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Di kala sistem kapitalis di negeri ini menimbulkan kerumitan masalah ekonomi seperti, terus melambungnya harga bahan pokok, banyaknya PHK massal, sulitnya mencari pekerjaan, dan masalah kemiskinan atau finansial yang semakin mencekik, membuat banyak masyarakat akhirnya menggantungkan harapan pada permainan yang peluang kemenangannya sangat kecil bahkan mustahil.
Kerumitan sistem ini pun, akhirnya memunculkan mindset di tengah-tengah masyarakat "Di zaman sekarang, cari uang haram saja sudah susah apalagi uang halal". Maka ini mengindikasikan, masalah kemiskinan yang terjadi karena sistem kapitalisme dapat memicu masyarakat melakukan perbuatan haram hingga berpotensi melakukan tindak kriminal untuk pemenuhan kebutuhan.
Menyadari kerumitan kasus ini, pemerintah membentuk satgas judol untuk memberantasnya. Tetapi pada dasarnya, tak cukup permasalahan sebesar ini diselesaikan hanya dengan satgas yang mengimbau masyarakat agar tidak bermain judi online atau men-takedown situs-situsnya seperti yang sudah dilakukan. Apalagi dengan solusi memberikan bansos pada masyarakat yang terlilit utang judi. Haruslah ada solusi preventif dan kuratif dari pemerintah untuk menuntaskan kasus ini.
Menuntaskan Kerumitan Kasus Judol Hanya dengan Aturan Islam yang
Maka dalam hal ini, hanya sistem Islam yang memiliki solusi preventif dan kuratif. Dalam tindakan preventif, negara bersistemkan Islam akan mengarahkan, mendidik, dan mengingatkan seluruh masyarakatnya agar beriman pada Allah, menanamkan akidah Islam di tengah-tengah masyarakat, dan memerintahkan seluruhnya menjauhi praktik-praktik haram yang sudah ditegaskan di dalam Al-Qur'an, yang salah satunya adalah praktik judi ini.
Kemudian secara tegas memblokir seluruh situs-situs judi hingga benar-benar tidak dapat diakses oleh masyarakatnya, tidak akan ada kelonggaran dalam aktivitas haram sekalipun itu menghasilkan keuntungan materi untuk negara atau pengusaha.
Adapun tindakan kuratif, yaitu dengan menindak secara tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan penguasa dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.
Kemudian negara akan menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Membuka seluas-luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan modal kerja bagi para pencari nafkah. Dapat berupa pemberian modal usaha ataupun tanah yang diberikan oleh negara untuk dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sumber mata pencaharian. Dengan begitu, masyarakat akan disibukkan dengan aktivitas halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan untuk memenuhi kebutuhannya.
Demikianlah, permasalahan judol hanya bisa dituntaskan dengan menghapuskan sistem kapitalisme dan menerapkan sistem Islam di dalam negara, karena sistem dari Sang Penciptalah yang dapat menuntaskan permasalahan aktivitas haram (salah satunya judi online) secara tegas dan tuntas.
Tolok ukur sistem Islam adalah halal dan haram, maka tolok ukur ini akan memfokuskan negara dan masyarakatnya beraktivitas pada hal-hal yang diperbolehkan oleh Allah dan menjauhi laranganNya. Wallahualam bissawab. [SJ]