Alt Title

Judi Online Menjerat, Islam Solusi Akurat

Judi Online Menjerat, Islam Solusi Akurat

 


Judi merupakan aktivitas memperoleh harta haram

Saat di dunia menjadi sebab kemiskinan bagi masyarakat, sementara di akhirat dapat mengantarkan pelakunya masuk ke dalam api neraka

______________________________


Penulis Siska Juliana 

Tim Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Berkembangnya teknologi saat ini memang memberi kemudahan di segala bidang. Hanya saja, selain membawa dampak positif, teknologi juga membawa dampak negatif.


Salah satunya dengan maraknya situs judi online yang berkembang pesat. Tentu hal ini sangat mengkhawatirkan, sebab banyak masyarakat yang masuk dalam kubangan judi online


Menurut keterangan Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Nasir Konga menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir sekitar 5000 rekening masyarakat yang terindikasi judi online


Sekitar 3,2 juta masyarakat yang menjadi pemain judi online. Mereka berasal dari berbagai kalangan seperti pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga. M Nasir juga mengatakan sampai kuartal I 2024, dari 5000 rekening terakumulasi Rp600 triliun perputaran. (cnbcindonesia.com, 15/06/2024)


Melihat fakta banyaknya masyarakat Indonesia yang terjerat judi online, sungguh miris dan memprihatinkan. Berbagai faktor melatarbelakangi hal ini, seperti faktor ekonomi, tingkat sumber daya manusia yang rendah, tekanan beban hidup yang semakin meningkat, sulitnya mencari pekerjaan hingga ingin mendapatkan uang secara instan. 


Kehidupan masyarakat yang sempit dan terjebak dalam kemiskinan struktural merupakan akibat dari diterapkannya sistem kapitalisme. Sistem ini mengerdilkan peran negara, karena penguasa yang sesungguhnya adalah para pemilik modal. Keuntungan materi menjadi orientasi dalam aturannya, sedangkan penguasa hanya bertindak sebagai regulator. 


Sikap penguasa yang hanya membentuk satgas judol meskipun mengerti dan sadar akan kerusakan judi online, menunjukkan keberpihakan pada pemilik modal. Sebab, keuntungan materi yang hendak dicapai. Dibentuknya satgas judol tidak menyentuh akar masalah judol ini. Alhasil judol makin marak. 


Pemberantasan judi online selamanya tidak akan terwujud dalam sistem kapitalisme sekuler. Sebab, sistem ini menjauhkan peran agama dalam kehidupan. Sehingga tidak mengenal halal dan haram dalam berperilaku. Semua hal dilakukan selama itu mendatangkan manfaat, meskipun melanggar aturan agama. 


Maka, dibutuhkan suatu sistem hidup yang dapat mengatasi permasalahan hingga ke akarnya. Sistem yang menghadirkan ketenteraman serta keselamatan hidup di dunia dan akhirat. Sistem itu adalah Islam. 


Islam merupakan agama sekaligus ideologi yang datangnya dari wahyu Allah. Islam memiliki seperangkat aturan untuk mengatasi seluruh problematika kehidupan. Jadi, Islam bukan hanya agama ritual semata. Penerapan Islam secara kafah dalam sebuah negara akan menjadikan pemimpinnya (khalifah) memiliki sifat raa'in (mengurus) dan junnah (perisai) yang membuatnya totalitas dalam mengurus kebutuhan rakyatnya. 


Selain itu, Islam telah mengharamkan judi secara mutlak. Allah Swt. berfirman, 

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (TQS Al-Maidah: 90)


Dari ayat tersebut, judi merupakan aktivitas memperoleh harta haram. Saat di dunia menjadi sebab kemiskinan bagi masyarakat, sementara di akhirat dapat mengantarkan pelakunya masuk ke dalam api neraka. 


Sebagaimana hadis Rasulullah saw., 

"Wahai Kaab bin 'Ujrah, sungguh daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram berhak dibakar dalam api neraka." (HR At-Tirmidzi).


Oleh karena itu, Daulah Islam melindungi masyarakatnya dari bahaya judi ini. Ada beberapa mekanisme yang dilakukan yaitu:


Pertama, negara menerapkan sistem pendidikan berasaskan akidah Islam. Setiap individu dibina dengan sistem pendidikan Islam, sehingga memiliki syakhsiyah Islam (pola pikir dan sikap sesuai syariat Islam). Alhasil saat mengetahui judi haram, individu akan menjaga diri mereka. Masyarakat juga melaksanakan amar makruf nahi mungkar. 


Kedua, negara menjamin kesejahteraan rakyat dengan menerapkan sistem ekonomi Islam. Yaitu menjamin kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan masyarakat. Negara menjamin pekerjaan untuk laki-laki agar bisa memberi nafkah secara layak untuk keluarganya. 


Kemudian, terdapat jaminan pemenuhan kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan. Kebutuhan tersebut diberikan secara gratis, sehingga masyarakat mendapatkan kesejahteraan hidup. Alhasil, setiap individu dapat fokus beribadah kepada Allah. 


Ketiga, sanksi dalam Islam dipastikan dapat memberikan efek jera pada pelaku kejahatan. Serta mampu mencegah terjadinya aktivitas serupa di tengah-tengah masyarakat. 


Inilah solusi tuntas yang diberikan Islam agar judi online dapat diberantas hingga ke akarnya. Dengan demikian, sangat penting bagi kita untuk terus mengkaji Islam dan berjuang agar dapat melanjutkan kembali kehidupan Islam. Wallahualam bissawab. []