Alt Title

Judi Online Meresahkan Masyarakat

Judi Online Meresahkan Masyarakat

 


Pemerintah masih membiarkan konten-konten judi online karena di anggap memiliki potensi pendapatan melalui pajak dari situs judi yang legal

Padahal kerugian yang diderita oleh individu akibat perjudian bisa jauh lebih besar

_________________________


Penulis Neni Maryani

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Judi online telah menjadi fenomena global yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Menawarkan kemudahan akses yang belum pernah terjadi sebelumnya kepada pemain dari berbagai latar belakang bahkan semua kalangan termasuk pada aparat. 


Dampak judol makin meresahkan. Kasus yang sedang viral saat ini, seorang polwan yang membakar suaminya sendiri, yang sama-sama anggota kepolisian lantaran kesal sang suami kerap bermain judi adalah contoh miris. Dan yang terbaru berita tentang dugaan bunuh diri karena judi online, dari prajurit TNI AD di Yonkes Divisi Infanteri 1 Kostrad, Prada PS.


Tercatat lebih dari tiga juta warga terlibat dalam permainan judi online (judol). Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah telah mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sudah memblokir rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judi online yakni kurang lebih sekitar lima ribu rekening. Menkominfo menyatakan, dari tanggal 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, telah berhasil memblokir 1.904.246 konten judi online


Sudah terlihat sangat jelas dampak buruk dari judi online yang memiliki potensi untuk menyebabkan banyak masalah. Karena akses yang mudah dan ketersediaan sepanjang waktu, banyak individu dapat terjebak dalam siklus perjudian yang tak terkendali. Kecanduan judi dapat merusak kehidupan pribadi, mengganggu hubungan sosial, dan mengakibatkan kerugian finansial yang serius. Ketika individu terus-menerus mengejar kekalahan mereka, sering kali mengabaikan tanggung jawab lain. Pada akhirnya dapat menyebabkan kehancuran ekonomi pribadi dan keluarga.


Judi online juga dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Namun sayangnya saat ini pemerintah masih membiarkan konten-konten judi online karena di anggap memiliki potensi pendapatan melalui pajak dari situs judi yang legal, padahal kerugian yang diderita oleh individu akibat perjudian bisa jauh lebih besar. Uang yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan dasar dan investasi jangka panjang malah habis di meja judi virtual, mengurangi daya beli dan stabilitas ekonomi rumah tangga.


Besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judol sangat memprihatinkan. Semua terjadi karena kompleksitas persoalan hidup manusia dalam sistem kapitalisme. Kemiskinan seringkali menjadi alasan terjunnya ke dunia judol. Kemiskinan dan judol ibarat lingkaran setan. Ditambah, kompleksitas masalah tersebab sistem kapitalisme makin tidak manusiawi. Siapa pun bisa terjebak judi jika menyangkut masalah ekonomi. Kebutuhan yang makin banyak, serta harga-harga melambung tinggi, namun sayangnya pendapatan tidak beranjak naik. 


Berantas Judi Online Sampai Akarnya!

Cara memberantas judi tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs, dibekukannya rekening, serta edukasi yang sifatnya parsial saja, atau pun penindakan yang belum memberi efek jera bagi pelaku judi online. Tetapi hal ini harus dilakukan secara komprehensif, tentu saja dengan cara mengubah paradigma masyarakat serta pemangku kebijakan itu sendiri terkait tentang judi. 


Dalam agama Islam telah menerangkan bahwa apa pun bentuknya, perjudian adalah haram. Dengan memahami paradigma ini, negara tidak akan menoleransi segala kegiatan yang berbau judi. Pemerintah harus bertindak tegas dalam larangan perjudian dalam bentuk apapun. Karena fungsi negara tidak hanya melayani dan mengurusi berbagai urusan rakyat, tetapi juga melindungi serta mencegah warga negaranya dari perbuatan maksiat.


Allah Subhanahu Wata'ala berfirman, “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS Al-Maidah: 90)


Tolak ukur perbuatan baik dan buruk haruslah memakai paradigma Islam, bukan hanya sekedar dari penilaian manusia. Dalam hal ini, judi termasuk perbuatan haram dan kejahatan yang akan diberi sanksi sesuai pandangan syariat Islam yang akan berefek jera.


Maka dari itu, negara perlu melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Negara seharunya mampu menyebarluaskan pemahaman tentang keharaman judi beserta kerugiannya secara masif, tentu saja melalui dakwah dengan memanfaatkan media massa dan media sosial agar masyarakat meninggalkan aktivitas judi yang jelas sangat merugikan. 


Selanjutnya memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak mudah masuk ke wilayah tatanan masyarakat. Negara pun harus menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera.


Dan yang paling penting adalah negara harus mampu menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Negara memiliki peran penting untuk bisa membuka seluas-luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan modal kerja bagi pencari nafkah. Bisa berupa pemberian modal usaha atau tanah mati untuk dikelola masyarakat sebagai sumber mata pencaharian. Dengan demikian masyarakat akan disibukkan mencari harta yang halal dari pada memilih jalan instan yang diharamkan.

Wallahualam bissawab. [GSM]