Narkoba Menggurita, Islam Punya Solusi
Opini
Islam menetapkan narkoba haram
Maka negara harus mampu memberantas tuntas narkoba dari pengguna, pengedar dan pembuat, dengan dukungan 3 pilar (individu, masyarakat dan negara)
_______________________
Penulis Ummu Choridah Ummah, S.Farm
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Ditemukan kebun ganja di lantai 2 villa Badung, Bali yang ditempati oleh kembar WNA asal Ukraina. Selain kebun ganja ternyata di lantai digunakan untuk produksi pil dan sabu-sabu. Pasalnya, WNA ini telah tinggal di villa tersebut selama 2 tahun, mereka melakukan produksi dengan dibantu oleh temannya yang berhasil melarikan diri pada saat penggrebekan. Mabes polri yang menangani langsung kasus ini, sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengingat kasus narkoba ini menyangkut sebuah jaringan. (radarbali.id 8-05-2024)
Penyelundupan narkoba jenis sabu cair sebanyak 13,2 liter yang dikemas ke dalam botol minuman dan botol teh cina berhasil digagalkan di bandara Riau. Diduga sabu jenis cair ini akan dibuat kristal, satu liter sabu cair akan menghasilkan 2,5 kilogram jenis sabu kristal padat. Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu cair tersebut didapatkan dari perbatasan laut Indonesia-Malaysia dibawa ke Kota Batam dengan tujuan pengiriman Provinsi Jambi. (kompas.com 30-04-2024)
Narkoba (Narkotika Psikotropika dan bahan Adiktif lainnya) adalah zat atau obat baik yang besifat alamian, sintetis maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, daya rangsang serta menyebabkan kecanduan. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan apabila digunakan berlebihan. Pemanfaatan obat-obatan ini dalam dunia kedokteran adalah sebagai obat penghilang rasa nyeri serta memberikan ketenangan.
Pengguna narkoba akan mengalami gangguan kesehatan hingga kematian. Dampak yang paling ringan adalah kecanduan, kecanduan bagi pengguna narkoba akan berujung pada kejahatan. Ketika seseorang kecanduan dan ingin mendapatkan narkoba apapun akan dia lakukan. Maka tidak sedikit bagi pelaku kejahatan setelah dites ternyata positif narkoba, bahkan pelaku ketika sedang mengonsumsi narkoba bisa melakukan pemerkosaan hingga pembunuhan akibat kehilangan kesadaran. Begitu mengerikannya dampak dari narkoba, terlebih bentuk sediaan yang mulai beragam.
Pencegahan Ala Kapitalisme
Maraknya narkoba di Indonesia ternyata membuat resah negara sehingga pada tahun 2002 dibentuk satuan pengawas narkoba yaitu BNN. 22 tahun BNN telah bekerja namun tidak membuahkan hasil, justru narkoba semakin luas beredar, bukan hanya pada kalangan elit seperti artis, politisi, dan konglomerat saja. Saat ini narkoba telah sampai pada tangan anak-anak di bawah umur. Dengan uang jajan pas-pasan mereka dengan mudah mendapatkan narkoba.
Sanksi yang diberikan negara pun tidak memberikan efek jera. Sanksi terberat bagi pemilik dan pengedar dalam UU No 35 tahun 2009 adalah sanksi penjara hanya 20 tahun. Bayangkan seberapa banyak kerusakan yang telah dibuat akibat peredaran narkoba, bahkan sampai merusak generasi, tetapi hukuman yang diberikan hanya 20 tahun penjara. Hal ini tidak membuat pelaku dan orang lain merasa takut untuk melakukan kejahatan yang sama.
Narkoba Haram
Dalam Islam minuman keras, narkoba, obat-obatan terlarang adalah haram hukumnya. Para ulama sepakat bahwa hukum mengonsumsi bahan-bahan tersebut adalah haram, cakupannya sama dengan definisi khamr. Kesepakatan mengacu kepada hadist yang dikemukakan oleh Umar bin Khatab RA. Khamar adalah "segala sesuatu yang menutup akal.” (HR Bukhari Muslim). Maka narkotika hukumnya adalah haram. Islam sangat menjaga umatnya agar terhindar dari narkoba yang jelas memberikan efek buruk bila digunakan.
Islam Memberantas Narkoba
Peredaran narkoba nyatanya tak pernah usai. Sayangnya yang ditangkap skala kecil, baik pemakai maupun bandar. Mirisnya lagi Indonesia sudah memiliki BNN. Hal ini juga menggambarkan betapa narkoba sudah menggurita dan beredar dengan bebas. Pada kenyataannya negara kalah dalam melawan narkoba karena lemahnya sistem hukum/sanksi.
Islam menetapkan narkoba haram. Maka negara harus mampu memberantas tuntas narkoba dari pengguna, pengedar dan pembuat, dengan dukungan 3 pilar (individu, masyarakat dan negara).
Dalam Islam, setiap muslim wajib mengimani melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangannya. Maka ketika Allah mengatakan keharaman sebuah benda dengan keimanan umat muslim wajib patuh. Ketika bermasyarakat seorang muslim wajib untuk saling mengingatkan satu dengan yang lainnya, dengan begitu akan terbentuk masyarakat yang saling menjaga, mengawasi.
Dalam sekala besar narkoba hanya bisa diberantas oleh negara. Dalam Islam negara wajib memantau peredaran narkoba, penggunaan obat-obatan harus tepat sasaran yaitu untuk pengobatan. Negara juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat akan dampak dari penggunaan narkoba dan juga memberikan sanksi atau hukuman yang tegas sehingga memberikan efek jera.
Sanksi atau uqubat bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh seorang Qadhi. Misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Bagi pengguna narkoba yang baru beda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Beda pula dengan pengedar narkoba, dan beda pula dengan pemilik pabrik narkoba. Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/708-709; Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98).
Dalam Islam, ekonomi masyarakat akan disejahterakan. Sehingga dapat memutus mata rantai peredaran narkoba karena sisi kemiskinan. Maka peredaran narkoba skala besar sampai kecil akan mampu diberantas dengan sistem Islam. Wallahualam bissawab. [GSM]