Pendidikan Kapitalis vs. Pendidikan Islam
Surat Pembaca
Komersialisasi pendidikan tinggi lazim dalam sistem kapitalisme, di mana pendidikan dianggap sebagai komoditas ekonomi
Hal ini berbeda dengan pandangan Islam, yang menganggap pendidikan sebagai kebutuhan dasar manusia
____________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURATPEMBACA - Isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sering kali memicu protes dan ketidakpuasan di kalangan mahasiswa, orang tua, dan masyarakat. Kenaikan ini merupakan akibat dari liberalisasi perguruan tinggi negeri sejak tahun 2000, dengan diterapkannya UU Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Milik Negara (PTN-BHMN) (cnnindonesia.com, 31/05/24).
Kenaikan UKT sangat memberatkan ekonomi keluarga, terutama mereka yang memiliki latar belakang ekonomi menengah ke bawah, sehingga menghambat akses pendidikan tinggi bagi mereka. Selain itu, ada kekhawatiran kenaikan biaya ini tidak diiringi dengan peningkatan kualitas pendidikan yang signifikan, menunjukkan ketidakcocokan antara biaya yang dibayar dan fasilitas yang diterima.
Penerapan prinsip pasar bebas dalam sistem pendidikan sering kali mengurangi peran pemerintah dalam mengelola dan mendanai pendidikan, memaksa perguruan tinggi untuk mencari sumber dana sendiri. Hal ini mengarah pada komersialisasi pendidikan, yang dianggap harus diakhiri, bukan sekadar ditunda.
Kritikan terhadap kenaikan UKT dan komersialisasi pendidikan tinggi menyebabkan pemerintah melalui Kemendikbudristek membatalkan kenaikan UKT dan iuran pengembangan institusi pendidikan (IPI) untuk tahun ini, dengan kemungkinan penerapan tahun depan.
Masalah utama dalam pendidikan tinggi bukan hanya kenaikan UKT, tetapi komersialisasi yang disponsori negara dengan pembentukan PTN-BH. PTN-BH belum menjadi solusi bagi perguruan tinggi inovatif, terutama terkait dengan keuangan, sehingga perguruan tinggi mengandalkan pendanaan dari mahasiswa.
Komersialisasi pendidikan tinggi lazim dalam sistem kapitalisme, di mana pendidikan dianggap sebagai komoditas ekonomi. Hal ini berbeda dengan pandangan Islam, yang menganggap pendidikan sebagai kebutuhan dasar manusia. Pendidikan dalam Islam adalah kebutuhan primer dan fardhu. Dengan tujuan mendidik setiap Muslim untuk menguasai ilmu-ilmu agama yang wajib baginya atau fardhu 'ain.
Islam menetapkan bahwa pendidikan gratis bagi warga negara adalah kebijakan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan serta mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah secara gratis, memberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara cuma-cuma, sebagaimana tertuang dalam buku Muqaddimah Dustur pasal 173 (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani).
Negara dengan sistem Pemerintahan Islam akan menyediakan fasilitas pendidikan lengkap dan membiayai dosen, tenaga administrasi, serta penelitian untuk kemaslahatan rakyat. Mahasiswa berhak mendapatkan pengajaran, asrama, buku, alat tulis, baju, makanan, dan minuman secara gratis. Di luar jam kuliah, mereka bisa mengikuti kajian di masjid yang digaji oleh negara.
Pendanaan pendidikan tinggi gratis ini dioptimalkan dari pendapatan Baitul mal, terutama dari pengelolaan sumber daya alam. Dengan kebijakan ini, seluruh generasi akan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Agenda utama umat Islam adalah mewujudkan kembali Pemerintahan Islam yang menjamin pendidikan bagi rakyatnya sehingga tidak terjadi lagi drama uang kuliah yang tinggi. Wallahuallam Bissawab. [Dara]
Penulis Inti Sokifah