Alt Title

Akibat Judi Online, Harta dan Jiwa Melayang

Akibat Judi Online, Harta dan Jiwa Melayang

 


Islam telah mengharamkan judi secara mutlak, sehingga pemerintah akan menutup semua celah masuknya perjudian tanpa tapi ataupun nanti

Secara automatis judol dihilangkan karena tidak sesuai dengan hukum Islam

___________________


Penulis Avrinna Skep BSN

Kontributor Media Kuntum Cahaya, Pegiat Literasi dan Aktivis Dakwah


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Perjudian yang dulu dianggap sebagai kegiatan niche. Sekarang, telah berubah menjadi bentuk hiburan utama dengan banyak yang melihatnya sebagai komponen berharga dari sekedar hiburan semata. Kasino komersial telah diterima secara hukum dan sosial di banyak negara karena potensi mereka untuk menghasilkan pendapatan, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan pajak, merangsang perekonomian regional yang menurun, dan memfasilitasi pembangunan kota.


Kebangkitan game berbasis komputer, terutama dalam bentuk permainan online yang berkembang pesat saat ini, telah berkontribusi secara signifikan terhadap trend saat ini. Sementara, sebagian besar penelitian telah berfokus pada dampak negatif dari perjudian. Ada kebutuhan untuk memahami motivasi dan persepsi yang lebih luas yang terkait dengan perjudian online ini.


Namun, ekspansi cepat perjudian online telah menimbulkan kekhawatiran tentang potensi konsekuensi sosial dan ekonomi. Penilaian komprehensif dari hasil ekonomi, sosial, dan kesehatan yang terkait dengan perjudian online diperlukan untuk mendapatkan pemahaman lebih jelas tentang dampak keseluruhan.


Studi sebelumnya telah menyarankan bahwa penjudi internet mungkin sangat rentan terhadap masalah perjudian, dengan proporsi yang signifikan sudah diklasifikasikan sebagai pemain bermasalah. Ini menekankan pentingnya hati-hati menyusun kebijakan perjudian internet yang menangani risiko potensial dan menemukan keseimbangan antara manfaat dan potensi bahaya perjudian online.


Perjudian online telah menjadi fenomena umum dalam beberapa tahun terakhir. Dengan aksesibilitas dan kenyamanan yang menarik semakin banyak peminatnya. Tidak hanya kalangan milenial yang jobless tetapi sudah merambah ke milenial pekerja bahkan sampai gen Z. Tidak tanggung-tanggung dalam tirto.id dilansir 


Keuangan (PPATK) mengungkapkan lebih dari 1.000 orang anggota legislatif setingkat DPR dan DPRD bermain judi online (judol). Hal ini diungkapkan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana, dalam rapat dengan DPR RI, Rabu (26/6/2024). 

 

Di lain sisi Bapak Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, pernah meminta Satgas Pemberantasan Judi Online untuk memberikan tindakan yang tegas kepada pihak yang terlibat di dalamnya. Bapak Ma'ruf Amin menyatakan pula agar Tindakan tegas harus diberikan kepada anggota DPR maupun DPRD pemain judi online


Dari fakta di atas terlihat bagaimana jaringan judi online memangsa pasarnya dari berbagai kalangan, pekerjaan, aktivitas dan sebagainya. Seharusnya negara menindak tegas judi online ini serta menutup semua akses. Belum lagi fakta di berbagai media akibat jeratan hutang judi online, sampai menghabiskan harta yang ada, menghilangkan pekerjaan sampai berujung putus asa dan mengakhiri hidupnya.


Bagaimana Islam memandang ini?

Dalam QS Al-Maidah: 90 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ 

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.


Dalam ayat di atas Allah menyeru kepada kaum mukmin, untuk menjauhi perbuatan setan. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah Swt., Rasul-Nya juga Kitab-Nya, Sesungguhnya minuman keras, apa pun jenisnya, sedikit atau banyak, yang memabukkan atau tidak memabukkan, berjudi, bagaimana pun macamnya, berkurban untuk berhala, termasuk memberikan sesajen, sedekah laut, dan berbagai persembahan yang lainnya kepada makhluk halus, dan mengundi nasib dengan anak panah atau dengan cara apa saja sesuai dengan budaya di daerah setempat adalah perbuatan keji.


Karena bertentangan dengan akal sehat dan nurani serta berdampak buruk bagi kehidupan diri sendiri, sosial, dan termasuk perbuatan setan yang diharamkan Allah. Maka, Allah memerintahkan untuk menjauhi  perbuatan-perbuatan itu dalam kehidupan diri sendiri dan sosial dengan peraturan yang tegas serta hukuman yang berat agar kamu beruntung, sejahtera lahir juga batin selama kehidupan di dunia dan Allah Swt. akan hindarkan dari azab di akhirat kelak.


Sesungguhnya sistem yang ada sekarang yaitu Kapitalisme yang bersandarkan kebahagian dengan memiliki uang yang banyak, materi berlimpah, juga didukung dengan status perbuatan yang berlandaskan sekularisme, memuji kebebasan dalam segala hal, bertujuan untuk kepentingan duniawi. Menjauhkan kehidupan dunia dengan agama, sehingga antara manusia satu dan manusia lainnya saling berlomba dalam kepemilikan. Tidak ada habisnya, dan apakah masalah judi online ini akan selesai dengan sistem yang ada saat ini?


Jawabannya tentu tidak. Tidak akan selesai jika hanya bapak wakil presiden mengultimatum satu pihak. Karena, penguasa saat ini hanya berpihak kepada pengusaha yang menguntungkannya, tidak kepada rakyatnya. Sedangkan efek atau korban terbanyak dalam sistem ini adalah rakyat yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari penguasa.


Sistem ini telah menumbuh suburkan perjudian di negeri ini. Persoalan judi online ini akan selesai jika menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kafah) yang pernah diterapkan Rasulullah dalam bingkai pemerintahan Islamiah. Sebab, Islam telah mengharamkan judi secara mutlak, sehingga pemerintah akan menutup semua celah masuknya perjudian tanpa tapi ataupun nanti. Secara automatis dihilangkan karena tidak sesuai dengan hukum Islam.


Pemahaman tentang pemerintahan Islam tersebut akan menjadikan umat manusia meletakkan standar kebahagiaan pada rida Allah Swt. bukan kesenangan duniawi. Mereka akan menjauhi kemaksiatan dan tidak tergiur dengan praktek judi beserta iming-imingnya. Wallahualam bissawab. [Dara]