Anggota DPR Judi Online, sungguh Terlalu!
Opini
Islam memiliki mekanisme yang khas dalam mengatasi judi online
Khalifah sebagai pengurus umat akan melakukan pembinaan dengan memahamkan hukum-hukum Islam dan penguatan akidah
______________________________
Penulis Eti Setyawati
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Era digitalisasi membuka keran kemudahan dalam mengakses berbagai informasi. Mestinya digunakan untuk menunjang kegiatan positif, karena ketika salah dalam penggunaannya maka akan menimbulkan dampak buruk.
Seperti pada kasus judi online yang memicu berbagai persoalan mulai dari perceraian, kriminalitas, utang, hingga pembunuhan. Herannya hal ini tak membuat jera para pelaku permainan tersebut. Bahkan kalangan eksekutif seperti DPR pun tak mau ketinggalan bermain judi online.
Sebagaimana yang diberitakan, ada lebih dari 1000 anggota legislatif setingkat DPR/DPRD bermain judi online. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana dalam rapat dengan DPR RI. (tirto.id, 27/06/2024)
Padahal para anggota DPR/DPRD ini tentu mengetahui tentang undang-undang dan peraturan yang melarang praktik haram dan tidak terpuji tersebut. Sebagai wakil rakyat, seharusnya mereka menjadi teladan bagi masyarakat dalam menaati UU dan peraturan yang ada, bukannya malah ikut-ikutan bermain judi online.
PPATK menemukan ada sekitar 63 ribu transaksi. Ini mengindikasikan rata-rata setiap anggota DPR dan DPRD tersebut telah bermain sekitar 63 kali. Hal tersebut menunjukkan jika mereka sudah ketagihan bermain judi online. Baik hanya sekadar mengejar kesenangan atau sengaja mencari cuan, yang jelas akan sangat sulit bagi mereka untuk meninggalkan permainan tersebut.
Nilai transaksi yang dilakukan pun terbilang fantastis, hingga Rp25 miliar. Jika dibandingkan dengan gaji dan pendapatan resmi yang mereka terima, maka uang yang dihabiskan untuk berjudi jauh lebih besar dari penerimaan yang mereka terima setiap bulan atau setiap tahunnya.
Artinya para anggota tersebut sudah kecanduan dan akan terus bermain. "Bukan tidak mungkin mereka tidak segan-segan melakukan hal-hal yang tidak terpuji yang dilarang oleh agama dan uu, serta peraturan yang berlaku," ujar Buya Anwar Abbas, Wakil Ketua MUI. (republika, 27/06/2024)
Adapun faktor penyebab semakin banyak pengguna judi online, antara lain masalah ekonomi dan sulitnya mendapatkan lapangan kerja. Sehingga membuat seseorang berspekulasi untuk mendapatkan cuan dengan mudah melalui judi online.
Ketimpangan ekonomi akibat penerapan sistem kapitalis mengakibatkan kekayaan negeri ini hanya dinikmati segelintir orang, hingga sumber pendapatan menjadi tidak merata.
Gaya hidup hedonis yang meletakkan standar kebahagiaannya pada materi menjadikan masyarakat memiliki pribadi yang rapuh. Mereka mengambil jalan pintas untuk mengatasi kesempitan ekonomi yang membelitnya. Di sisi lain gaya hidup konsumtif, dimanfaatkan para kapitalis sebagi ladang empuk perputaran bisnis dengan menghalalkan segala cara.
Kondisi ini jangan dibiarkan, tapi harus ada penuntasan yang menyentuh akar masalah. Maka pemerintah harus berupaya mengambil langkah konkret pemberantasan konten judi online. Tercatat selama periode 1 s.d. 21 September 2023, Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 60.582 konten judi online, menindak para pelaku dan siapa pun yang terlibat dalam transaksi judi online, serta melakukan pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan judi online.
Namun nampaknya upaya penutupan judi online belum membuahkan hasil. Buktinya, konten judi online semakin meningkat jumlahnya bahkan puluhan ribu konten judol berhasil menyusup ke situs pemerintah dan pendidikan.
Islam memiliki mekanisme yang khas dalam mengatasi judi online. Di mana khalifah sebagai pengurus umat akan melakukan pembinaan kepada umat dengan memahamkan hukum-hukum Islam dan penguatan akidah. Sehingga umat akan meninggalkan perjudian atas dasar keimanan. Dan meletakkan standar kebahagiaannya pada rida Allah Swt. bukan pada kesenangan materi.
Mereka pun akan menjauhi segala bentuk kemaksiatan termasuk judi, karena telah jelas keharamannya sebagaimana firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman. Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah itu agar kamu beruntung." (QS Al-Maidah 90)
Demikian juga masyarakat dalam sistem Islam akan melakukan kontrol sosial dengan aktivitas amat makruf nahi mungkar. Bila masyarakat menemukan aktivitas judi baik di dunia nyata maupun dunia maya, mereka akan segera bertindak dengan menasihati atau melaporkan ke pihak berwenang. Hal tersebut dilakukan semata-mata agar kemaksiatan tidak makin merajalela.
Negara pun akan turun tangan dengan memutus mata rantai perjudian, menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perjudian baik bandar, pemain maupun pihak yang mempromosikannya.
Negara pun akan diperkuat dengan teknologi. Yakni membuat sistem perlindungan tercanggih untuk melindungi masuknya situs-situs perjudian dan kejahatan cyber lainnya dengan memberdayakan pakar informasi dan teknologi (ITE).
Kebijakan-kebijakan lain yang makruf pun dijalankan, hingga tak ada lagi bentuk perjudian. Karenanya hanya dengan kembali pada sistem Islam maka praktik-praktik perjudian akan lenyap dari muka bumi. Wallahualam bissawab. [EA-SJ/MKC]