Alt Title

Bagaimana Bisa Judol Merambah Kalangan ASN?

Bagaimana Bisa Judol Merambah Kalangan ASN?

 


Negara yang memberlakukan Islam, akan menjaga akidah dan perilaku umat agar senantiasa terikat dengan hukum syariat

Pemimpinnya tidak akan mengabaikan apa yang menjadi kebutuhan individu masyarakat

______________________________


Penulis Khatimah

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Dakwah


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Apa yang terjadi dengan Indonesia? Negeri dengan mayoritas penduduk muslim, tetapi tidak menjamin kesalehan rakyatnya. Sungguh sangat disayangkan, baru-baru ini dikabarkan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam judi online. 


Dadang Supriatna selaku Bupati Bandung mengimbau, untuk melakukan tindakan tegas kepada ASN yang terlibat judi online. Dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap handphone ASN. Apakah ada aplikasi judi online atau tidak? Jika ada ASN yang kedapatan melakukan judol apalagi pada hari dan jam kerja. Akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Mulai dari teguran, peringatan sampai pada pemberhentian. (TribunJabar, 24/6/2024)


Sungguh, Indonesia sedang tidak baik-baik saja. ASN yang merupakan aparatur negara, dimana setiap kinerjanya akan selalu menjadi perhatian dan contoh bagi masyarakat. Lantas, bagaimana ketika mereka terlibat judi online?


Lebih miris ketika faktanya, bukan hanya di kalangan ASN saja, tapi rakyat secara keseluruhan. Orang-orang yang terlibat judol, hampir bisa dipastikan berakhir pada kesengsaraan dan kerusakan. Juga kerugian finansial (ekonomi), gangguan psikis (mental), kecanduan judi, kriminalitas, hingga hilangnya nyawa manusia. 


Jika ditelisik, maraknya judi online karena kurangnya bekal agama. Sehingga saat diterpa ekonomi yang semakin sulit, juga minimnya lapangan pekerjaan. Pada akhirnya, mencari jalan pintas untuk menghasilkan banyak uang dengan cepat dan mudah. Hal itu sangat relevan dengan kondisi krisis ekonomi dunia saat ini, khususnya setelah pandemi Covid-19.


Di sisi lain, gaya hidup hedonisme dan materialistis melengkapi pemikiran masyarakat saat ini. Ditopang dengan standar kebahagiaan hidup sebagian masyarakat yang bersifat materi dan individualis sehingga menjadikan kepribadian masyarakat sangat rapuh. Di tengah kesempitan rakyat mengakses ekonomi tanpa berpikir panjang, judol menjadi jalan pintas dan instan.


Pelaku judi online akan terus bertambah selama negara tidak menutup situs-situs judol. Mengapa hal tersebut tidak bisa diselesaikan dengan tuntas? karena sistem yang dianutnya adalah Kapitalisme Sekuler. 


Di mana segala sesuatu dilihat berdasarkan keuntungan, tetapi menjauhkan dari aturan agama. Sehingga apapun yang dianggap memberi peluang untuk mendapat materi akan diupayakan, tidak peduli agama mengharamkan. Seperti halnya, judi online menjadi bisnis yang terorganisasi secara Internasional. 


Judi online tidak mungkin diberantas habis. Karena, sistem kapitalisme membuka lebar bagi setiap orang untuk bebas melakukan apapun sesuai kehendak hatinya tanpa memperhatikan halal haram. Kebijakan pemerintah makin jauh panggang dari api. 


Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy mengusulkan, korban judol agar mendapat Bansos. Yang harus diberikan pada keluarga yang terkena imbas dari perbuatan tersebut, dan yang mendapat bantuan sosial adalah yang masuk kategori miskin. (Tempo.co, 18/06/2024)


Ditambah dengan konsep kebebasan di alam demokrasi sekuler nyatanya tidak mampu mewujudkan individu menjadi pribadi beriman dan bertakwa secara utuh. Gaya hedonisme dan tawaran moderasi beragama justru melemahkan keimanan masyarakat.


Permasalahan judi online, tentu mustahil diselesaikan dalam sistem kapitalisme demokrasi sekuler. Sebaliknya, hanya akan tuntas jika diterapkan sistem Islam. Dimana negara hadir dalam membina keimanan dan ketakwaan masyarakat. Individunya disadarkan, apapun masalahnya jangan melakukan hal-hal yang dilarang Allah. Ditumbuhkan rasa takut bahwa Allah Swt. Maha mengawasi setiap perilaku hamba-Nya, yang kelak akan dipertanggungjawabkan.


Islam telah jelas mengharamkan perjudian apapun bentuknya. Haram tetaplah haram, baik online maupun offline, besar ataupun kecil jumlahnya, dilakukan oleh ASN ataupun masyarakat lainnya. Karena, hukum Allah tidak bisa ditukar dengan dunia dan isinya. 


Sebagaimana firman Allah Swt. yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah ayat 90-91)


Negara yang memberlakukan Islam, akan menjaga akidah dan perilaku umat agar senantiasa terikat dengan hukum syariat. Pemimpinnya tidak akan mengabaikan apa yang menjadi kebutuhan individu masyarakat. Ekonomi rakyat terpenuhi dari sumber kekayaan alam (SDA). Lapangan pekerjaan akan dibuka seluas-luasnya.


Sungguh luar biasa sistem Islam, dari urusan individu saja dipikirkan hingga sedemikian. Lalu, apa yang membuat kaum muslim tidak mau menerapkan hukum Islam yang akan memberi rahmat bagi dunia dan isinya? 


Allah berfirman, “Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS Ath-Thalaq ayat 2-3)


Negara dalam sistem Islam akan tegas dan menutup rapat pintu kemaksiatan, seperti situs judi online. Jika kedapatan ada pihak yang membuka situs yang sudah dilarang, negara akan tegas memberi sanksi. Hal tersebut semata-mata untuk menjaga perilaku dan akidah umat dari perkara yang sudah jelas keharamannya. Dengan seperti itu persoalan judol tidak akan makin meluas. 


Sudah saatnya kaum muslim mengganti sistem sekularisme, kapitalisme, pada aturan Allah saja. Yakni dengan syariat Islam secara kafah yang mengikuti manhaj kenabian. Wallahualam bissawab. [SH-Dara/MKC]