Alt Title

Judi Online Memengaruhi Wakil Rakyat, Sungguh Memprihatinkan

Judi Online Memengaruhi Wakil Rakyat, Sungguh Memprihatinkan

 


Sangat menyedihkan melihat keterlibatan anggota dewan dalam judi online yang makin marak

Sebagai wakil rakyat, seharusnya mereka menjadi teladan yang baik, bukan malah terperosok dalam aksi kriminal dan kemaksiatan

______________________________


Penulis Aning Juningsih

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya temuan yang mengejutkan terkait aktivitas judi online. Ternyata, laporan transaksi keuangan mencurigakan didominasi oleh judi online, dengan jumlah lebih tinggi dibandingkan laporan terkait korupsi. Pada tahun 2023, PPATK menemukan transaksi judi online mencapai Rp300 triliun, dan pada kuartal I-2024 saja, jumlah tersebut mencapai Rp600 triliun.


Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, menyatakan bahwa judi online kini menjadi masalah serius dan pemerintah sudah berupaya mengatasinya. Sementara itu, jumlah pelaku judi online di Indonesia mencapai jutaan orang, dengan PPATK mencatat 3,2 juta pemain judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) memberi pendapat bahwa tingginya permintaan menjadi alasan inti terkait tumbuh suburnya judi online di tanah air.


Sangat menyedihkan melihat keterlibatan anggota dewan dalam judi online yang makin marak. Sebagai wakil rakyat, seharusnya mereka menjadi teladan yang baik, bukan malah terperosok dalam aksi kriminal dan kemaksiatan.


Dalam Al-Quran, surah Al-Baqarah: 219, Allah Swt. berfirman tentang khamr dan judi, bahwa keduanya mengandung dosa besar dan beberapa manfaat, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.


Selain itu, larangan spesifik mengenai judi online tercantum dalam UU ITE pasal 27 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling besar Rp1 miliar. Larangan judi di Indonesia juga diatur dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.


Tingginya aktivitas judi online yang dilakukan oleh para wakil rakyat disinyalir bisa memengaruhi aturan mengenai judi online. Untuk melindungi aktivitas mereka, ada kemungkinan mereka akan mendorong legalisasi judi online.


Wacana legalisasi ini sudah lama dibicarakan. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi pada tahun 2023 mengusulkan pajak bagi pelaku judi online, sementara anggota DPR Misbakhun berpendapat bahwa legalisasi judi harus dilakukan jika pemerintah ingin memungut pajak.


Usulan legalisasi ini sudah ada sejak lama, dengan usulan revisi KUHP agar judi dapat dilegalkan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsudin, menyatakan bahwa legalisasi judi itu sah saja, tetapi aturan pidana mengenai judi harus diubah terlebih dahulu.


Sebagai informasi, dahulu Indonesia pernah melegalkan aktivitas judi pada masa Orde Baru, dan kini wacana untuk legalisasi muncul kembali. Di negara sekuler demokrasi, legalisasi judi seakan menjadi hal yang tidak terelakkan.


Sistem sekularisme menyebabkan manusia, baik anggota dewan maupun masyarakat, mengabaikan syariat agama. Demokrasi memberikan kewenangan kepada manusia untuk menentukan halal dan haram, sehingga melalui undang-undang, mereka bisa melegalkan perjudian.


Saat ini, negara terlihat kewalahan memberantas judi online, karena banyak pejabat yang terlibat. Pasal 303 bis KUHP mengandung frasa "kecuali kalau ada izin dari pemerintah yang berwenang," yang berarti perjudian bisa diperbolehkan jika pemerintah mengizinkan.


Dalam sistem demokrasi kapitalistik, aturan dapat diubah-ubah untuk memenuhi kepentingan pribadi. Kapitalisme membuat penguasa lebih mementingkan keuntungan pribadi dibandingkan kesejahteraan rakyat. Untuk memberantas judi online, negara harus memiliki komitmen kuat terhadap syariat Islam, yang secara konsisten mengharamkan judi.


Negara Islam akan menerapkan syariat Islam secara keseluruhan, mengharamkan segala bentuk judi, baik secara online maupun offline. Negara akan menindak tegas pelaku judi dan melacak aktivitas mereka melalui jejak digital. Negara Islam juga akan menguatkan akidah masyarakat melalui pendidikan, dakwah, dan media massa, serta merekrut aparat dan pejabat yang taat syariat.


Dengan penerapan syariat Islam, segala bentuk kemaksiatan akan dihilangkan, dan keberkahan akan turun dari langit dan bumi, sehingga masyarakat akan merasakan kesejahteraan. Mari kita bersama-sama mendakwahkan Islam agar syariat Islam dapat ditegakkan. Wallahualam bissawab. [SJ]