Alt Title

Konsumsi Kecubung Bukannya Untung Malah Bikin Buntung

Konsumsi Kecubung Bukannya Untung Malah Bikin Buntung

 


Kecubung mengandung bahan kimia berbahaya seperti, atropin, hyoscyamine, dan skopolamin

Bahan kimia ini menyebabkan efek samping yang serius termasuk kematian

______________________________


Penulis Siti Rahmawati 

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kecubung merupakan tanaman yang biasa tumbuh liar di ladang atau di pekarangan rumah. Sejenis tanaman hias dengan bunga berwarna putih atau ungu, bentuknya menyerupai trompet, serta buahnya unik berbentuk bulat dengan duri kecil.


Kecubung dalam bahasa Inggris disebut juga Jimson Weed (Datura Stramonium) adalah jenis tanaman beracun. Daun juga bijinya digunakan untuk membuat obat, dan menyebabkan halusinasi. Secara mental, kecubung dapat menyebabkan amnesia, kebingungan, psikosis, dan halusinasi, serta dapat mengubah suasana hati dan ekspresi emosional.


Kecubung mengandung bahan kimia berbahaya seperti, atropin, hyoscyamine, dan skopolamin. Bahan kimia ini menyebabkan efek samping yang serius, termasuk kematian.


Seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan, Banjarmasin, yang viral di sosial media, pada akun @Heraloebss. Sebuah video menunjukkan beberapa orang yang tidak sadarkan diri alias mabuk, tergeletak, dan muntah-muntah.


Dikabarkan 2 orang meninggal akibat mengonsumsi dan mabuk kecubung. 1 orang laki-laki meninggal pada Jumat, 5 Juli 2024, dan seorang wanita pada Selasa, 9 Juli 2024, serta puluhan orang masih dirawat di Rumah Sakit Jiwa. Diketahui penyebab 2 orang tewas dan puluhan orang menjadi korban karena mengoplos kecubung dengan alkohol dan obat-obatan. 


Penyalahgunaan miras dan narkotika ini sudah sering terjadi di kalangan masyarakat. Bahkan, tidak sedikit yang meninggal akibat penyalahgunaan miras oplosan dan narkotika.


Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan, menyatakan bahwa kecubung termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substance (NPS), bagian ini belum diatur dalam undang-undang. Sementara bagi pengedar, belum ada pasal pidana dari undang-undang yang sekarang. 


Saat ini untuk korban atau pengguna kecubung hanya mendapatkan perawatan medis seperti rehabilitasi rawat jalan atau inap. Menurut psikiater Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, untuk penanganan pasien hanya diberi suntikan agar mereka lebih tenang, dan obat diuretik supaya sering kencing, sehingga zat-zat kecubung cepat keluar. (kompas.id, 12/07/2024)


Jika dilihat, kasus minuman keras dan narkotika sudah ada sejak dahulu. Namun sayangnya, masalah ini tidak kunjung tuntas. Bahkan sekarang minuman keras dan narkotika sudah beredar di mana-mana, serta semua kalangan bisa dengan mudah mendapatkannya. Peristiwa miras dan narkotika ini bukan hanya satu kasus, yang sampai merenggut nyawa, tapi sudah mencapai ratusan bahkan ribuan kasus.


Miris sekali, ternyata dalam sistem liberalisme permasalahan makin sukar. Masa depan generasi muda sebagai harapan bangsa pun semakin sirna. Mereka tidak bisa menggunakan akal sehatnya dengan sempurna, sehingga mereka sulit memahami sesuatu dengan baik. Mereka bersikap semaunya dan hidup sesuai keinginannya, tanpa ada aturan agama yang membimbing kehidupannya.


Dari dulu pemerintah dan pihak-pihak setempat sudah memberantas miras dan narkotika. Namun hasilnya nihil, karena jelas para penguasa dan pengusaha hanya menindaklanjuti toko-toko kecil, bukan memberantas pabrik-pabrik yang memproduksinya.


Bahkan, pabrik-pabrik ini masih diizinkan untuk bisa beroperasi dengan leluasa. Pemberantasan miras ini butuh usaha yang sungguh-sungguh tanpa tebang pilih dan dari semua lini, agar masalah bisa tuntas sampai ke akar-akarnya.


Rasulullah saw. bersabda, aku didatangi oleh Jibril, dan ia berkata, "Wahai Muhammad sesungguhnya Allah melaknat khamar, melaknat orang yang membuatnya, orang yang meminta dibuatkan, penjualnya, pembelinya, peminumnya, dan pengguna hasil penjualannya, pembawanya, orang yang dibawakan kepadanya, yang menghidangkan, dan orang yang dihidangkan padanya." (HR Ahmad)


Jelas dalam aturan Islam, bahwa miras dan narkotika adalah haram. Maka harus tegas dalam penanganannya, agar hidup ini sesuai dengan syariat-Nya, dan mendapatkan keberkahan dari Allah Swt.. Wallahualam bissawab. [SH-SJ/MKC]