Alt Title

Maraknya Judi Online dalam Sistem Kapitalis

Maraknya Judi Online dalam Sistem Kapitalis

 


Selama kehidupan masih sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, judol tidak bisa diberantas tuntas

Sistem ini membuka lebar hak-hak manusia sesuai kehendaknya tanpa meperhatikan halal dan haram

_________________________


Oleh Ari Wiwin

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Ibu Rumah Tangga


KUNTUMCAHAYA.com, Opini - "Judi menjanjikan kemenangan, judi menjanjikan kekayaan, judi meracuni kehidupan," itu adalah salah satu penggalan lirik lagu karangan Rhoma Irama. Lirik lagu tersebut benar-benar menggambarkan apa yang telah merambah di kalangan masyarakat pada saat ini tak terkecuali para ASN.


Dikutip dari Tribunjabar.id (14/6/2024), menurut Bupati Bandung Dadang Supriatna, ASN yang handphonenya terdapat aplikasi judi online (judol) akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sidak (inspeksi mendadak) akan diberlakukan secara tegas, apabila diketahui pada saat jam kerja main judol akan diberikan teguran secara tertulis. Selanjutnya diberikan sanksi sampai diberhentikan kerja. Karena, tindakan main judol ini menjadi pangkal persoalan yang berujung tindak kriminal.


Tentu, dengan banyaknya ASN yang terjerat judol sangat mencoreng citra pemerintahan dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap integritas pejabat publik. Penyebab dari judol tersebut dikarenakan gaya hidup yang mewah sehingga untuk memenuhinya secara instan adalah dengan melakukan judol. Tidak hanya itu, akibat judol ini bisa menimbulkan tindakan kriminal lain seperti korupsi, pencurian, bahkan pembunuhan dan sebagainya.


Tidak hanya kalangan ASN, pelaku judol ini juga marak terjadi di kalangan masyarakat bahkan generasi pemuda. Karena, pada saat ini segala sesuatu menggunakan internet sehingga masyarakat sangat mudah dalam mengaksesnya. Akibat dari judol ini tidak hanya harta saja yang habis tetapi nyawa juga bisa jadi taruhannya. 


Namun, negara seolah menutup mata dan telinga. Penguasa baru menutup situs-situs judol tersebut setelah dampaknya meluas di tengah masyarakat. Ini akibat dari penerapan sistem kapitalis. Penguasa justru mewacanakan untuk memungut pajak dari judol ini. Sementara, rakyat menjadi korban.


Bukan hanya ASN saja yang terjerat tetapi masyarakat dari berbagai lapisan. Selama kehidupan masih sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, judol tidak bisa diberantas tuntas. Karena, dalam sistem ini membuka lebar hak-hak manusia sesuai kehendaknya tanpa meperhatikan halal dan haram. 


Dalam Islam judi hukumnya haram. Sebagaimana Firman Allah Swt. yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras (miras), judi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib, dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung." (QS Al- Maidah ayat 90)


Upaya negara yang menerapkan sistem Islam dalam memberantas judol adalah dengan menutup rapat-rapat situs-situs dan aplikasi judol, agar masyarakat tidak bisa mengaksesnya. Negara akan memberikan sanksi yang berat bagi para pelaku judol. Karena, seorang kepala negara dalam Islam adalah pengurus rakyatnya. Yang akan berupaya menjaga seluruh rakyatnya agar terhindar dari perbuatan judi dan bentuk perbuatan yang tercela lainnya. 


Selanjutnya upaya preventif (pencegahan) yang dilakukan dengan memberikan pembinaan dan penanaman akidah Islam yang kuat pada seluruh masyarakat melalui pendidikan Islam. Negara  terus mengedukasi kepada masyarakat mengenai haramnya perjudian serta kerugian yang diakibatkan melalui dakwah secara intensif.


Selain itu, negara akan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya pada masyarakat agar rakyat terpenuhi kebutuhan hidupnya serta sejahtera sehingga terhindar dari perjudian. Negara juga menanamkan pola hidup sederhana sesuai yang dicontohkan Rasullulah saw. tidak hidup bermegah-megahan.


Sementara, upaya kuratif yang dilakukan negara adalah menindak tegas para bandar dan pelaku judol dengan hukuman yang membuat jera sanksinya berupa takzir yang akan ditentukan oleh sorang Khalifah. 


Itulah gambaran sistem Islam dalam memberantas perjudian. Semua itu akan terwujud jika seluruh umat Islam mau menerapkan hukum Islam secara sempurna. Karena, hanya dengan Islam segala permasalahan hidup akan teratasi, perbuatan baik ataupun buruk harus sesuai hukum syara. Wallahualam bissawab. [SM-Dara/MKC]