Menyoal OPOP dan Kapitalisasi Pesantren
Opini
Negara seharusnya membiayai pendidikan para santri di pondok pesantren, bukan memberikan modal agar bisa mandiri
Ini bisa mengakibatkan pergeseran niat, arah, dan konsentrasi aktivitas belajar para santri dari tugas utamanya
____________________________
Oleh Ummu Nasywa
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pemerintah Kabupaten Bandung membuka program pengembangan bisnis bagi pondok pesantren berupa pengembangan perikanan dan peternakan. Tujuan dan harapan dari program ini agar bisa ikut membantu petumbuhan ekonomi umat. Dadang Supriatna selaku Bupati Bandung, telah menyampaikan bahwa program pembuatan "demontration plot" atau demplot bisnis peternakan dan perikanan disiapkan untuk tahap awal tahun ini bagi 100 pondok pesantren. Realisasi dari program OPOP (One Pesantren One Product) telah berjalan di berbagai daerah dengan dana yang cukup besar. (Liputan6.com, 24/6/2024)
Pemerintah daerah berusaha menumbuhkan program OPOP. Bertujuan supaya menghasilkan aneka produk unggulan berbasis lokal serta bisa menghasilkan nilai tambah yang menjanjikan. Kata kunci dari keberhasilan OPOP adalah kreativitas. Harapannya, program OPOP ini mampu menghadirkan kemandirian ekonomi pesantren sekaligus menggerakkan perekonomian di sekitar pesantren.
Di mana program OPOP Jabar telah melakukan temu bisnis untuk mempertemukan antara pihak pondok pesantren dengan para pengusaha dan brand-brand terkenal tanah air dalam menciptakan iklim kolaborasi usaha. Brand-brand tersebut di antaranya: ShafCo, TransMart, Aprindo, Pegadaian, Bio Farma, Tokopedia, Kadin, BukaLapak, Pindad, Kunafe, Angkasa Pura, Telkom dan lain-lain. (Kompasiana.com, 03/05/2024)
Pondok pesantren adalah asrama tempat para santri belajar mengaji, memperdalam ilmu agama. Secara umum bisa didefinisikan sebagai lembaga pendidikan agama Islam dengan sistem asrama atau pondok. Tujuan khusus dari pondok pesantren yaitu menyediakan pendidikan agama Islam yang mendalam. Para santri diajarkan membaca, menghapal, dan mengkaji Al-Qur'an, memahami hadis, serta mempelajari fikih, tauhid, dan berbagai cabang ilmu agama Islam lainnya.
Program OPOP ini memang terlihat bagus dan sepintas bisa membantu meringankan perekonomian rakyat agar pesantren mandiri, bisa membiayai kebutuhan sendiri. Namun, program OPOP tidak lebih dari upaya lepas tangan negara secara halus dari tanggung jawabnya sebagai pengurus urusan rakyat terutama untuk anggaran pembiayaan pendidikan. Di samping itu, pesantren yang seharusnya mencetak generasi ulama dan pemimpin di masa depan akan teralihkan dengan kegiatan ekonomi komersial bagi para santri. Sehingga bisa jadi memandulkan kebangkitan generasi Islam yang cemerlang.
Di Indonesia, sejarah perkembangan Islam tak lepas dari peran pondok pesantren. Pada zaman dulu, para ulama di pondok mengajarkan agama melalui pendidikan. Pondok pesantren merupakan sebuah model khas pendidikan Islam tertua di Indonesia. Tujuan utama didirikan pondok pesantren untuk mencetak calon kiai atau ulama. Kiai-kiai ini diharapkan suatu saat akan membangun pondok pesantrennya masing-masing di daerah lain atau mencetak para pendakwah yang mengajarkan ajaran keagamaan kepada umat Islam.
Dalam kapitalisme saat ini, peran strategis pesantren telah dibajak oleh berbagai program yang menjauhkan pemahaman para santri dan umat dari Islam politik. Negara seharusnya membiayai pendidikan para santri di pondok pesantren, bukan memberikan modal agar bisa mandiri. Ini bisa mengakibatkan pergeseran niat, arah, dan konsentrasi aktivitas belajar para santri dari tugas utamanya.
Berbeda dengan sistem Islam yang tegak di atas pondasi akidah Islam dan menjadikan aturan Allah Swt. sebagai landasan amal dan kebijakan. Oleh karena itu, negara akan melakukan tanggung jawabnya berdasarkan syariat, antara lain:
Pertama, negara berkewajiban penuh sebagai pemelihara dan pengurus semua masalah yang menyangkut rakyatnya, menjamin rakyat sejahtera, adil merata dalam segala bidang kehidupan dan mengarahkan untuk selalu taat serta takwa kepada Allah Swt. sebagaimana Rasulullah saw. besabda :
"Seorang imam atau kepala negara adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya. Dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Kedua, negara wajib menjadi pengendali semua proyek atau program yang akan dijalankan atau telah berjalan. Memastikan semua program bertujuan untuk kemaslahatan umat dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Apabila ada program yang tidak sesuai dengan syariat atau mengakibatkan dharar, negara akan menghentikan program tersebut.
Ketiga, negara bertanggung jawab terhadap pendidikan rakyatnya dengan kualitas yang baik. Pendidikan dalam Islam mengarah pada dua kualifikasi penting yaitu terbentuknya kepribadian Islam yang kuat sekaligus memiliki keterampilan untuk berkarya. Negara yang menyediakan fasilitas pendidikan serta memastikan seluruh rakyatnya mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Pendidikan dalam Islam juga tidak akan membebek pada kepentingan industri. Pembangunan industri yang berfokus pada kemaslahatan umat akan banyak dibangun seiring kualitas SDM yang inovatif, kreatif dan produktif. SDM yang memiliki kepribadian Islam sekaligus berketerampilan akan berlomba-lomba menjadi insan kamil yang bermanfaat bagi umat.
Dengan akses pendidikan yang merata, program-program prakarya tidak perlu ada. Sebab, negara akan menyediakan fasilitas dan sarana yang mendukung berbagai disiplin ilmu yang dibutuhkan masyarakat untuk dapat bekerja. Negara akan mengembangkan sektor riil, perdagangan, pertanian, peternakan, industri dan jasa. Tidak boleh ada praktek monopoli, mafia, penipuan harga, penimbunan barang dan sebagainya. Dalam sistem ketenagakerjaan negara menjamin perusahaan atau industri harus mengikuti ketentuan Islam.
Demikianlah jaminan kesejahteraan yang diatur Islam, dan mekanisme serta pengaturannya hanya bisa diterapkan di negara yang menerapkan sistem Islam kafah. Ketika negara Islam belum tegak hari ini maka perjuangan untuk mewujudkannya menjadi kewajiban seluruh kaum muslim. Wallahualam bissawab.[AS-Dara/MKC]