Alt Title

Negara Menambah Lagi Beban Rakyat dengan Tapera

Negara Menambah Lagi Beban Rakyat dengan Tapera

 


Adapun Islam memandang bahwa rumah adalah kebutuhan asasi

Islam menetapkan bahwa setiap manusia boleh memiliki rumah yang layak karena hal itu dapat membahagiakan manusia

______________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Pemerintah akan melakukan pemungutan atas penghasilan masyarakat dengan program Tapera (tabungan perumahan rakyat) baik itu pekerja BUMN, Bumdes, swasta bahkan yang sedang dikaji yakni driver ojol pun akan dikenai.


Pungutan sebesar 3% akan ditanggung oleh pekerja 2,5% dan dari pengusaha 0,5%. Sebelumnya pekerja sudah dibebani begitu berat dengan berbagai potongan penghasilannya dari PPh, BPJS juga pajak pertambahan nilai. Ada juga berbagai tambahan biaya pajak ketika mengurus surat kendaraan, rumah, tanah, belanja barang kebutuhan sehari-hari dan lain-lain. Ditambah lagi dengan harga beras dan kebutuhan pokok yang melambung. 


Ironisnya, Tapera bersifat wajib karena akan dikenai sanksi administrasi bagi pekerja hingga pencabutan izin usaha untuk pengusaha yang menolak program ini.


Tapera yang ditetapkan oleh pemerintah jika bersifat memaksa bisa tergolong sebagai pungutan paksa atau ghasab. Pelaku ghasab bisa individu kepada individu lain, bisa juga penguasa yang mengambil harta dari rakyatnya dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat Islam seperti berbagai macam pajak dari penghasilan, kendaraan, tanah rumah, barang belanjaan sehari hari dan lain-lain. Inilah yang dimaksud Allah Swt. dalam surah An-Nisa ayat 29, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu."


Solusi Islam untuk Kebutuhan Rumah

Tapera sendiri merupakan solusi yang ditawarkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat dengan cara mudah. Meski kebijakan tersebut mengundang kontroversi dan protes dari lapisan masyarakat.


Sama seperti BPJS ketika negara ingin lepas tangan dari kewajiban memberikan layanan kesehatan kepada rakyatnya, begitupun dengan program Tapera, di mana rakyat dipaksa untuk saling bantu dalan menanggung kebutuhan tersebut.


Adapun Islam memandang bahwa rumah adalah kebutuhan asasi. Islam menetapkan bahwa setiap manusia boleh memiliki rumah yang layak karena hal itu dapat membahagiakan manusia. Rumah bisa didapatkan dengan cara membangun sendiri atau bantuan orang lain, bisa dengan membeli, pemberian ataupun warisan, atau hak guna pakai, pinjaman bisa juga sewa rumah kontrakan.


Dalam Islam, negara diwajibkan membantu rakyatnya agar mampu memiliki rumah dengan cara sebagai berikut:


1. Menciptakan iklim ekonomi yang sehat, hingga rakyat berpenghasilan cukup untuk memiliki rumah pribadi.

2. Negara melarang praktik riba dalam dalam cicilan pembelian rumah.

3. Negara melarang pengembang besar menguasai lahan tanah yang sedemikian luas, sehingga menyebabkan rakyat kecil tidak mampu membeli tanah dengan harga yang murah.

4. Negara harus menyita lahan yang ditelantarkan pemiliknya kemudian diberikan kepada masyarakat yang mampu menggarapnya.

5. Negara harus memberikan insentif atau bantuan kepada rakyatnya dari harta negara yang bersumber dari kekayaan sumber alam, kepemilikan umum, jizyah, kharaj, ghanimah.


Syariat Islam benar-benar memiliki solusi nyata dalam setiap permasalahan manusia termasuk urusan negara dalam mengurusi kebutuhan rumah bagi rakyatnya. Karena Islam adalah satu-satunya ideologi yang menjamin keadilan dan mampu menghilangkan kezaliman akibat dari hukum-hukum ideologi buatan manusia. Wallahualam bissawab. [SJ

Desi