Alt Title

Pinjaman Online untuk Pendidikan, Yakin Solusi?

Pinjaman Online untuk Pendidikan, Yakin Solusi?

 


Negara lepas tangan dalam memenuhi hak pendidikan masyarakat di negeri ini

Negara mengalihkan perannya pada perusahaan swasta untuk membantu masyarakat dalam biaya pendidikan

______________________________


Penulis Nur Indah Sari

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Dikutip dari cnnindonesia.com (3/7/2024), Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Efendi mendukung wacana student loan atau pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa untuk membayar uang kuliah.


Muhadjir mengatakan, “Semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung gitu, termasuk pinjol. Asal itu resmi, dapat dipertanggungjawabkan, transparan, tidak merugikan mahasiswa kenapa tidak?" Pernyataan itu diungkapkan pada Selasa 2 Juli 2024 di gedung parlemen, Jakarta. 


Hal ini berkaitan dengan kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi yang makin menyulitkan mahasiswa. Sehingga banyak dari mahasiswa apalagi dari kalangan menengah ke bawah makin tidak mampu untuk membayar uang kuliah. Bukan solusi meringankan, malah pinjol yang ditawarkan. Pertanyaannya, apakah yakin pinjol adalah solusinya?


Student loan atau pinjaman dana pendidikan yang bisa diajukan mahasiswa untuk membiayai pendidikannya, bisa dibayarkan setelah lulus dan sudah bekerja. Wacana ini sebenarnya sudah lama digaungkan, meniru kebijakan Amerika.


Dahulu pada masa presiden Soeharto pernah diberlakukan, tetapi jadi proyek gagal. Banyak yang tertahan ijazahnya di bank setelah lulus kuliah, karena tidak bisa membayar cicilan utang student loan.


Ditambah lagi banyak mahasiswa yang lulus susah mendapatkan pekerjaan setelah lulus kuliah, akibatnya tidak bisa membayar student loan yang sudah kadung diajukan. Student loan ini memang tengah digodok oleh Presiden Joko Widodo, tetapi belum jelas bagaimana skemanya ketika nanti diterapkan.


Pro kontra mengemuka, anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi mengatakan, pinjol justru bisa menjerumuskan mahasiswa. (beritasatu.com, 12/7/2024)


Ketua Persatuan Guru Nahldatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat, Saepuloh kurang sepakat dengan gagasan  menteri PMK. Menurutnya kurang tepat dan dapat membahayakan mahasiswa. Menurutnya masih ada cara lain dalam membantu, seperti memberi jeda waktu untuk pembayaran UKT atau bantuan khusus untuk yang kesulitan membayar UKT. Secara tidak langsung membuat pendidikan karakter anak bangsa juga jadi kurang baik. (jabar.nu.or.id, 11/07/2024) 


Tidak ada yang bisa menjamin semua bisa lancar membayar utang pinjol. Masalah lain bisa terjadi apabila gagal membayar pinjol, dimulai dari membengkaknya bunga yang dibayar, denda yang makin banyak jika telat bayar, teror dari kreditor yang tidak manusiawi serta masalah lainnya.


Kita dapat menyimpulkan yang terjadi sesungguhnya adalah negara lepas tangan dalam memenuhi hak pendidikan masyarakat di negeri ini. Negara mengalihkan perannya pada perusahaan swasta untuk membantu masyarakat dalam biaya pendidikan.


Seperti yang kita tahu, dalam sistem kapitalis semua diukur dengan materi atau uang. Jika ingin pendidikan berkualitas tinggi dan fasilitas bagus, maka ada harga yang harus dibayar. Kita harus mengeluarkan kocek yang lebih dalam jika ingin mendapatkan pendidikan yang bagus. 


Sistem kapitalis yang memisahkan agama dengan kehidupan, membuat orang yang mengambil kebijakan publik tidak akan melihat mana halal dan haram, asal itu manfaat bisa dijadikan solusi. Sehingga, wajar jika solusi yang ditawarkan pejabat negeri ini menyarankan pinjol yang notabene adalah pinjaman dengan riba. Sebagaimana yang kita tahu, pinjaman yang ada ribanya dalam Islam adalah sesuatu yang haram.


Sesuai dengan surah Al-Baqarah ayat 275, Allah Swt. berfirman, "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, serta dikhawatirkan tidak ada keberkahan di dalamnya, ditambah mendatangkan murka Sang Pemilik alam, Allah Swt.."


Solusi Pendidikan dalam Islam 

Dalam Islam menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim baik itu laki-laki atau perempuan. Pendidikan dalam Islam adalah hak bagi setiap orang, tidak ada pembeda apalagi tingkatan kasta dalam Islam. Semua berhak dalam memperoleh pendidikan.


Tinta sejarah menorehkan bagaimana majunya pendidikan dalam Islam. Pendidikan berkualitas, terjangkau bahkan gratis dengan fasilitas lengkap memadai pada saat sistem Islam diterapkan, menjadikan pendidikan dapat dienyam oleh semua lapisan masyarakat.


Sistem pendidikan Islam disusun dari hukum syarak dan berbagai aturan administrasi yang berkaitan dengan pendidikan formal. Hukum syarak yang berkaitan dengan pendidikan formal berasal dari akidah Islam yang mempunyai dalil-dalil syar'i seperti mengenai materi pengajaran dan pemisahan laki-laki dan perempuan. 


Sedangkan berbagai aturan administrasi di bidang pendidikan serta sarana pelaksanaan hukum syarak yang berkaitan dengan pendidikan dan kebutuhan pokok bagi umat dibolehkan mengambil apa pun sesuai perkembangan zaman.


Hanya saja, skema pinjaman yang seperti student loan apalagi jika teknisnya seperti pinjol yang pinjaman tersebut ada bunga riba, tentu itu tidak akan diambil oleh sistem pendidikan Islam. Hal itu bertentangan dengan hukum syarak bahwa riba itu haram diambil sesuai ayat Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 275.


Sebenarnya ada banyak ayat Al-Qur'an mengenai riba ada di surah Ar-Rum, An-Nisa, Al-Baqarah, Ali-Imran, hal ini menandakan bahwa riba tersebut jelas hukumnya yaitu haram. Sehingga kebijakan yang diambil oleh para pemangku kebijakan akan sesuai dengan hukum syarak tersebut.


Karena menuntut ilmu hukumnya wajib, maka negara wajib menyelenggarakan berbagai sarana dan prasarana yang memadai untuk memudahkan masyarakat dalam menuntut ilmu. Sehingga negara wajib memenuhi berbagai infrastruktur untuk memudahkan hal tersebut. Tentu akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.


Pembiayaan dalam bidang pendidikan dalam Islam ada banyak, berasal dari baitulmal atau kas negara yang berasal dari fai, kharaj, pengelolaan kepemilikan umum (sumber daya alam), wakaf. Sehingga kecil kemungkinan negara akan mengambil kebijakan student loan atau pinjol untuk masyarakat memenuhi kewajibannya dalam menuntut ilmu. Wallahualam bissawab. [SM-SJ/MKC]