Alt Title

Pinjol bagi Pendidikan, Benarkah Menjadi Solusi

Pinjol bagi Pendidikan, Benarkah Menjadi Solusi


Pinjol bukan solusi

Namun bentuk berlepas tangannya pemerintah terhadap pendidikan

_____________________________


 Penulis Hanif Mursalat Anapi

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mendukung wacana student loan atau pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa untuk membayar uang kuliah. Hal itu diungkap merespons dorongan DPR RI kepada Kemendikbudristek RI menggaet BUMN terkait upaya pemberian bantuan dana biaya kuliah untuk membantu mahasiswa meringankan pembayaran.


"Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung termasuk pinjol," kata Muhadjir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7).


Dikutip dari tirto.id ia juga mengatakan bahwa pinjol melalui perusahaan P2P lending di lingkungan akademik adalah bentuk inovasi teknologi yang seharusnya bisa menjadi peluang untuk menuntaskan persoalan sulitnya mahasiswa membiayai pendidikannya. Asal tidak disalahgunakan dan melalui pinjol resmi yang transparan. Tidak merugikan siswa serta selalu diawasi dan dipantau oleh OJK.


Fakta di atas secara tidak langsung menegaskan bahwa permasalahan mengenai biaya kuliah kian hari kian melambung dan memberatkan. Banyak dari mahasiswa yang mengalami gagal bayar dan terancam tidak bisa melanjutkan studinya. Hal ini tidak membuat pemerintah sadar agar dilakukan tndakan nyata untuk meringankan biaya pendidikan.


Beriringan dengan sulitnya mahasiswa membayar biaya UKT pemerintah melalui kampus  memberikan solusi pragmatis dengan menjadikan pinjol sebagai solusinya.


Ketua Kabinet KM ITB Muhammad Yogi Syahputra mengatakan bahwa cicilan UKT melalui pinjol dana cita merupakan salah satu kebijakan kampus dalam memberikan solusi kepada mahasiswa yang tidak bisa membayar UKT dan terancam dicutikan oleh pihak PTN. Pinjol dana cita ini langsung di-up di website resmi pembayaran UKT.


Di sisi lain, Yogi menyebutkan bahwa setidaknya ada lebih dari 10 mahasiswa yang kini terjerat masalah student loan. Sehingga untuk menghindari masalah serupa lainnya Yogi selaku ketua kabinet beserta jajarannya menghimbau kepada para mahasiswa agar menghindari solusi student loan ini.


Fakta di atas hanya salah satu contoh dari banyaknya kampus di Indonesia yang telah resmi bekerja sama dengan pinjol. Lalu, benarkah pinjol menjadi solusi untuk mengatasi UKT? Atau justru pinjol ini adalah bukti nyata kegagalan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan rakyat terutama jaminan pendidikan?


Kesulitan mahasiswa dalam membayar UKT menunjukkan kondisi ekonomi yang memburuk. Masyarakat terus terbebani dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, kenaikan tarif listrik, kenaikan BBM, kenaikan pajak ditambah dengan kenaikan UKT yang meningkat berpuluh kali lipat. Sementara, lapangan pekerjaan semakin menyusut dengan banyaknya perusahaan yang gulung tikar dan melakukan pemutusan hubungan kerja. 


Tidak dimungkiri tingkat kemiskinan di Indonesia sangat tinggi. Meski, menurut pelaporan per maret 2024 menurun sebesar 0,68 juta orang sehingga tersisa jumlah penduduk miskin menjadi sebesar 25,22 juta orang. Namun, benarkah kondisi kemiskinan menurun?


Di samping kesulitan ekonomi yang menjadi sebab tidak mampu bayar UKT. Pada sisi yang lain, disebabkan munculnya UU 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Di mana, UU tersebut kata Ubaid telah mngubah status perguruan tinggi negeri sebagai badan hukum publik yang otonom atau disebut Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Dengan adanya UU ini pihak kampus diberikan kebebasan penuh untuk mengelola keuangan. Sehingga setiap PTN bebas menentukan besaran biaya per semester meski memberatkan mahasiswa.


Sudah jelas, bahwa pinjol bukan solusi. Namun bentuk berlepas tangannya pemerintah terhadap pendidikan. Mahasiswa dibiarkan berjibaku untuk mengupayakan sendiri biaya pendidikan bagaimanapun caranya. Pinjol bukan solusi tepat, tetapi hanya solusi pragmatis yang akan menimbulkan masalah baru.


Sebagai contoh salah satu mahasiswa di ITB yang berasal dari keluarga yang kurang mapan. Kesulitan membayar biaya UKT dan terancam harus cuti kuliah. Akhirnya, ia mengambil solusi dengan meminjam pinjol dengan tenggang waktu yang diambil selama 12 bulan. Namun, pada akhirnya mahasiswa ini justru terjerat oleh pinjol dengan bunga 20% dari utang pokok. Fokus belajar teralihkan dengan sibuk memikirkan utang.


Lalu bagaimana Islam memandang hal ini?

Jelas, cara pandang Islam dengan cara pandang kapitalistik itu berbeda. Dalam hal pendidikan, penyelenggaraan pendidikan dan pembiayaan pendidikan. Rasulullah saw bersabda: "Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim." (HR Ibnu Majah)


Hal di atas sejalan dalam Al-Qur’an yang telah memberikan dorongan dan balasan yang diberikan Allah Swt. kepada para penuntut ilmu dan penyampai ilmu. Sebagaimana firman-Nya dalam QS Al-Mujadalah [58]: 11.


Mekanisme penyelenggaraan pendidikan berada pada pundak peminpin. Seperti hadis berikut:  "Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurus."(HR Muslim dan Ahmad).


Atas dasar ini, Islam memandang bahwa pendidikan adalah suatu kebutuhan primer yang wajib didapatkan oleh setiap individu dan masyarakat. Dalam hal pembiayaan negara akan menggratiskan mulai dari jenjang sekolah dasar sampai perguruan tinggi. 


Sistem pendidikan Islam akan ditopang dengan sistem ekonomi Islam dan sistem politik Islam. Biaya pendidikan di dapat secara gratis karena sistem ekonomi Islam yang diberlakukan akan mengelola SDA menjadi sumber pendapatan negara untuk kesejahteraan rakyat termasuk jaminan pendidikan.


Sistem politik Islam tidak akan membiarkan celah sedikitpun yang memungkinkan adanya pembiayaan yang haram. Islam menjamin keberlangsungan pendidikan dengan harta yang halal dan berkah. Negara akan menyediakan segala sesuatu yang menujang terciptanya pendidikan yang memadai. Mulai dari infrastruktur, sarana, prasarana, perpustakaan, laboratoriunm, riset-riset dan lain sebagainya. Serta akan memberikan gaji yang pastinya bisa mensejahterakan pegawai dan pengajar. Wallahualam bissawab. [EA-Dara/MKC]