Alt Title

Wakil Rakyat Terlibat Judi Online, Kok Bisa!

Wakil Rakyat Terlibat Judi Online, Kok Bisa!

Sungguh memalukan bahwa wakil rakyat terlibat dalam judi online

Padahal masyarakat berharap mereka bisa menghentikan judi online

_______________________


Oleh Ratna Ummu Rayyan

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sungguh miris, lebih dari 1000 wakil rakyat baik di DPR maupun DPRD terlibat judi online. Hal ini diungkapkan oleh Ivan Yustiadana dari PPATK dalam rapat kerja dengan Komisi 3 DPR di kompleks parlemen, Jakarta. Dikutip dari (cnbcindonesia.com, 26/6/2024),


Ivan menyebutkan bahwa data tersebut mencakup legislator serta pegawai di lingkungan sekretariat jenderal DPR dan DPRD. Jumlah uang dan transaksi judi daring ini mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal mencapai 25 miliar rupiah. Sungguh memalukan bahwa wakil rakyat terlibat dalam judi online. Padahal masyarakat berharap mereka bisa menghentikan judi online. Namun, ternyata mereka juga pelakunya.


Realitas ini mencerminkan buruknya kualitas wakil rakyat yang memiliki integritas lemah, tidak amanah, dan kredibilitas rendah. Banyaknya wakil rakyat yang terjebak judi online menunjukkan bahwa masalah ini adalah masalah sistem, bukan individu. Masyarakat harus sadar bahwa mereka diatur oleh sistem kapitalisme yang batil.


Sistem ini membuat orang-orang yang berkuasa menjadi serakah karena orientasinya adalah materi. Kesempatan meraup keuntungan besar selalu dimanfaatkan. Sehingga tidak mengherankan jika pejabat yang digaji tinggi tetap terlibat judi online.


Ditambah lagi, sistem demokrasi yang digunakan oleh kapitalisme membuat anggota dewan lebih banyak melegalkan kepentingan penguasa dan oligarki. Undang-undang yang mereka rancang, bahas, dan sahkan tidak berpihak pada masyarakat. Slogan "wakil rakyat bekerja untuk rakyat" hanya kosong belaka.


Dalam sistem demokrasi kapitalisme, wakil rakyat direkrut tanpa mengutamakan kredibilitas dan representasi masyarakat. Akibatnya, mereka bekerja untuk kesenangan pribadi dan para korporat.


Berbeda dengan sistem Islam. Di mana, wakil rakyat disebut majelis umat. Dalam kitab Ajhizatu ad-Daulah Al Khilafah, dijelaskan bahwa majelis umat adalah tempat merujuk bagi khalifah untuk meminta masukan atau nasihat dalam berbagai urusan. Mereka mewakili umat dalam mengontrol dan mengoreksi pejabat pemerintahan.


Majelis umat ini mengambil contoh dari Rasulullah yang sering meminta pendapat dari kaum Muhajirin dan Ansar. Rasulullah memiliki sahabat-sahabat tertentu yang sering diajak berdiskusi seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, dan lainnya. Keberadaan majelis umat adalah untuk menyeimbangkan kekuasaan eksekutif khalifah, bukan untuk melegalisasi seperti dalam sistem demokrasi.


Allah Ta'ala berfirman: "Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu" (QS Ali Imran: 159)


Dalam kitab ath-Thariq, Syekh Ahmad Athiyat menjelaskan beberapa wewenang utama majelis syuro: memberikan pendapat kepada khalifah, mengoreksi khalifah dan penguasa, menampakkan ketidaksukaan terhadap wali atau muawim yang melanggar hukum syara, serta memberikan pandangan dalam undang-undang dan kandidat khalifah.


Keberadaan majelis umat sangat penting dalam menjaga penerapan hukum syarak dan menyalurkan aspirasi rakyat. Anggota majelis umat terdiri dari umat Islam dan non-Islam, lelaki dan perempuan, berakal, baligh, dan merdeka. Mereka dipilih melalui pemilu, bukan penunjukan, untuk memastikan bahwa khalifah mengetahui kebutuhan suatu daerah melalui majelis umat.


Inilah rincian wewenang dan kriteria wakil rakyat dalam sistem Islam. Bukankah wakil rakyat seperti ini yang dibutuhkan oleh umat? Waallahualam bissawab. [SM-Dara/MKC]